GalaPos ID, Bogor.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan dugaan hunian menyerupai “klaster mewah” di dalam kompleks lapas.
"Di balik pagar lembaga pemasyarakatan, publik tentu berharap yang terlihat adalah sistem pembinaan. Namun di Lapas Cibinong, Ombudsman justru menemukan bangunan yang disebut menyerupai rumah atau apartemen. Kini pemerintah harus menjawab satu pertanyaan penting: siapa yang sebenarnya berhak tinggal di sana?"
Baca juga:
- Cara GPAN Kediri Hidupkan Sastra Anak di HOMPIMPA
- 20 Video Kesusilaan Dijual Rp150 Ribu, Polisi Ungkap Modusnya
- FJTT ke-30 Masuk KEN 2026, Jaranan Trenggalek Diuji
Gala Poin:
1. Ombudsman menemukan dugaan “klaster mewah” di Lapas Cibinong, termasuk hunian dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, TV, kulkas, serta fasilitas lain. Ombudsman juga melaporkan adanya kerentanan keamanan dan dugaan komersialisasi hunian.
2. Pemerintah belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Menteri Imipas Agus Andrianto menyebut bangunan tersebut sebagai rumah pegawai, tetapi mengatakan penggunaannya tetap akan didalami.
3. Investigasi menjadi kunci. Pemerintah menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peruntukan bangunan, kemungkinan penyalahgunaan fasilitas, serta pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran.
Temuan itu memicu pemeriksaan langsung pada Jumat, 25 September 2026. Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto turun langsung mengecek fasilitas yang sebelumnya menjadi temuan Ombudsman.
Pemerintah belum menyimpulkan bahwa fasilitas tersebut digunakan secara ilegal. Sebaliknya, Menteri Imipas menyebut bangunan yang disorot merupakan rumah pegawai. Namun, status dan penggunaan sebenarnya tetap akan didalami melalui investigasi.
“Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi,” kata Agus di Lapas Cibinong, Jumat, 25 September 2026.
Pernyataan itu menjadi penting karena temuan Ombudsman sehari sebelumnya menggambarkan kondisi yang berbeda. Dalam sidaknya pada Rabu, 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area lapas yang secara fisik disebut menyerupai rumah atau apartemen, lengkap dengan berbagai fasilitas domestik.
Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan di area tersebut. Salah satu hunian yang dimasuki tim memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dan meja makan. Ombudsman juga melaporkan adanya fasilitas lain, termasuk gym dan simulator golf yang sedang dibangun.
Baca juga:
Bukan hanya soal kemewahan fasilitas. Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan. Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman mengaku sempat ditolak masuk ke area blok sel dan menemukan kerentanan pada sejumlah bagian kompleks lapas. Ombudsman menilai kondisi tersebut berpotensi membuka akses keluar-masuk warga binaan.
Temuan itu membuat pertanyaan publik bergeser dari sekadar soal bangunan: siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, untuk kepentingan apa, dan apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukan resmi?
Rumah pegawai atau fasilitas yang disalahgunakan?
Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari investigasi pemerintah.
Aries mengatakan ruangan yang diperiksa merupakan tempat tinggal pegawai lapas. Namun, ia menegaskan pihaknya masih akan mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan fasilitas.
“Apapun bentuknya, ruangan itu bila dipakai untuk hal-hal yang menyimpang aturan, ya kita akan awasi dan tegakkan,” ujar Aries.
Aries meminta seluruh kepala lapas di Indonesia memperketat pengawasan terhadap kegiatan dan penggunaan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan. Ia juga menegaskan pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Menurut Aries, hasil investigasi ditargetkan selesai paling lambat satu pekan. Pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah terdapat perubahan atau penyalahgunaan fasilitas serta pihak yang harus bertanggung jawab.
Terkait kemungkinan ruangan tersebut digunakan oleh narapidana, Aries menegaskan penggunaan fasilitas di luar peruntukannya dapat menjadi pelanggaran berat jika terbukti.
“Adalah pelanggaran berat jika terbukti narapidana tinggal di luar blok,” kata Aries.
Pemeriksaan juga akan menindaklanjuti informasi lain terkait dugaan keberadaan minuman keras maupun potensi pelanggaran lainnya di lingkungan lapas. Bappisus akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Ombudsman dalam proses pendalaman temuan.
Menteri Imipas: Jangan Ada Penyimpangan
Agus mengatakan pengawasan terhadap fasilitas lapas selama ini terus dilakukan. Ia mengaku telah berulang kali mengingatkan jajaran pemasyarakatan agar tidak melakukan penyimpangan.
Menurut Agus, sejumlah fasilitas seperti kantin hingga wartel telah diberikan untuk dikelola lapas dengan harapan petugas tidak melakukan penyimpangan.
“Ini adalah upaya kami menghindari petugas melakukan penyimpangan-penyimpangan. Oleh karena itu, ini adalah kesempatan kami yang sangat baik untuk melakukan penertiban di lapas-lapas yang mungkin memang harus ditertibkan,” ucap Agus.
Pernyataan tersebut menempatkan hasil investigasi sebagai titik penting berikutnya. Sebab, perbedaan antara temuan Ombudsman dan penjelasan awal pengelola fasilitas harus diuji melalui data, pemeriksaan penghuni, dokumen peruntukan bangunan, serta siapa yang selama ini menggunakan fasilitas tersebut.
Baca juga:
Ombudsman sebelumnya menyatakan menemukan seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan. Ombudsman juga menyebut adanya dugaan komersialisasi hunian berdasarkan keterangan penghuni yang mereka wawancarai. Namun, nama-nama penghuni dan detail pembayaran belum dapat dipastikan secara independen dari temuan tersebut.
Karena itu, status “klaster mewah” tersebut masih berada pada tahap temuan dan investigasi, bukan kesimpulan hukum final.
DPR ikut menyoroti
Sorotan terhadap Lapas Cibinong juga datang dari DPR.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti temuan Ombudsman mengenai adanya klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia menilai kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti agar proses penegakan hukum tidak kehilangan tujuan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Kami di Komisi III tentunya akan berkoordinasi dengan Komisi terkait, khususnya Komisi XIII agar temuan ini ditindaklanjuti secara transparan. Agar jangan sampai penegakan hukum yang telah dilaksanakan para mitra kerja kami, berakhir seperti ini," kata Sahroni dalam keterangan, Jumat, 25 September 2026.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR juga menyatakan akan memanggil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti temuan fasilitas yang disebut berstandar apartemen tersebut.
Baca juga:
Publik menunggu jawaban, bukan sekadar sidak
Lapas pada dasarnya merupakan tempat menjalankan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan. Karena itu, temuan fasilitas khusus di dalam lapas bukan hanya persoalan bentuk bangunan atau kenyamanan.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah apakah seluruh fasilitas digunakan sesuai aturan, apakah terdapat perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu, serta apakah pengawasan internal berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk saat ini, jawaban akhirnya belum tersedia.
Pemerintah baru memulai pemeriksaan, sementara Ombudsman masih mendalami dugaan maladministrasi dan aspek keamanan dari temuan tersebut.
Dengan demikian, publik kini menunggu hasil investigasi yang dapat menjawab persoalan secara terang: apakah bangunan tersebut benar-benar rumah pegawai, apakah pernah digunakan warga binaan, dan jika terjadi penyalahgunaan, siapa yang bertanggung jawab?
Sebab, jika fasilitas di balik tembok lapas ternyata dapat berubah fungsi tanpa pengawasan memadai, persoalannya bukan lagi sekadar soal “hunian mewah”. Ini menyangkut bagaimana aturan pemasyarakatan dijalankan dan siapa yang memastikan aturan itu benar-benar berlaku untuk semua.
Baca juga:
- IPO Multi Makmur Lemindo Diduga Dimanipulasi, Dana Investor Rp97,125 Miliar
- China Hantam Filipina 3-0 di Asian Games 2026, Perempat Final di Depan Mata
Kalau penjara punya “cluster”, lengkap dengan kenyamanan bak apartemen, pertanyaan publik tentu sederhana: ini lapas atau kawasan hunian premium? Pertanyaan itu kini bukan sekadar bahan perbincangan, karena Ombudsman menemukan dugaan hunian khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
#LapasCibinong #OmbudsmanRI #Kemenimipas #BeritaBogor #PengawasanPemasyarakatan #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia
.jpg)
.jpg)