Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menjadi landasan moral dan etika yang wajib menjadi pedoman wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Aturan ini mengatur prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalitas, perlindungan sumber, privasi, hingga kewajiban memperbaiki kesalahan pemberitaan.
Di tengah perkembangan media digital dan derasnya arus informasi di media sosial, Kode Etik Jurnalistik tetap menjadi salah satu rujukan utama untuk menjaga kualitas dan kredibilitas pemberitaan.
Secara hukum, Kode Etik Jurnalistik ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 dan kemudian disahkan sebagai Peraturan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008. Berdasarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Dewan Pers, peraturan tersebut masih berstatus berlaku.
Namun, penerapan etika jurnalistik saat ini tidak hanya merujuk pada KEJ. Dewan Pers juga telah menerbitkan berbagai peraturan dan pedoman yang relevan dengan perkembangan pers, antara lain Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, serta Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
Apa Itu Kode Etik Jurnalistik?
Kode Etik Jurnalistik adalah pedoman moral dan etika profesi yang menjadi dasar bagi wartawan Indonesia dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Kemerdekaan pers menjadi sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi. Karena itu, kebebasan pers berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial, kepentingan bangsa, keberagaman masyarakat, serta penghormatan terhadap norma-norma yang berlaku.
Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya, pers juga wajib menghormati hak asasi setiap orang. Wartawan dituntut bekerja secara profesional dan terbuka terhadap kontrol masyarakat.
Tujuan Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik diperlukan untuk menjaga agar kemerdekaan pers berjalan secara bertanggung jawab.
Bagi wartawan, KEJ menjadi pedoman dalam menghasilkan karya jurnalistik yang:
- akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
- independen dari kepentingan tertentu;
- berimbang;
- menghormati hak asasi manusia;
- melindungi narasumber;
- menghormati privasi;
- tidak diskriminatif;
- tidak menghakimi;
- serta terbuka terhadap koreksi.
Dengan demikian, kode etik bukan sekadar aturan internal profesi, tetapi juga menjadi salah satu dasar untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pers.
Isi Kode Etik Jurnalistik: 11 Pasal
Pasal 1: Independen, Akurat, Berimbang, dan Tidak Beritikad Buruk
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Independensi berarti wartawan memberitakan fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, atau intervensi pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.
Akurat berarti informasi yang disampaikan dapat dipercaya dan sesuai dengan keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Sementara itu, berimbang berarti memberikan kesempatan yang setara kepada pihak-pihak yang terkait dengan suatu peristiwa untuk mendapatkan ruang dalam pemberitaan.
Adapun tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
Prinsip independensi juga tetap relevan dalam menghadapi kepentingan bisnis media. Dewan Pers pada 2026 kembali mengingatkan bahwa wartawan harus menjaga pemisahan antara kepentingan redaksi dan bisnis perusahaan pers.
Pasal 2: Mengutamakan Cara-Cara Profesional
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Cara-cara profesional tersebut antara lain:
- menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
- menghormati hak privasi;
- tidak menyuap;
- menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
- menjelaskan sumber apabila menggunakan atau memuat gambar, foto, atau suara yang direkayasa;
- menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, atau suara;
- tidak melakukan plagiarisme;
- menggunakan cara-cara tertentu untuk peliputan investigasi hanya dengan mempertimbangkan kepentingan publik.
Prinsip ini menempatkan profesionalitas wartawan bukan hanya pada hasil berita, tetapi juga pada proses memperoleh informasi.
Pasal 3: Verifikasi dan Praduga Tak Bersalah
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Menguji informasi berarti melakukan check and recheck terhadap kebenaran informasi.
Berimbang berarti memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Wartawan juga harus membedakan fakta dengan opini yang menghakimi. Opini interpretatif yang merupakan hasil interpretasi wartawan atas fakta berbeda dengan opini yang menghakimi seseorang.
Asas praduga tak bersalah berarti wartawan tidak menghakimi seseorang, terutama ketika suatu perkara masih dalam proses hukum.
Pasal 4: Tidak Membuat Berita Bohong, Fitnah, Sadis, dan Cabul
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Dalam KEJ:
- berita bohong adalah sesuatu yang telah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta;
- fitnah adalah tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk;
- sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan;
- cabul adalah penggambaran tingkah laku secara erotis melalui foto, gambar, suara, grafis, atau tulisan yang semata-mata dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu birahi.
Untuk penggunaan gambar atau suara dari arsip, wartawan juga harus mencantumkan waktu pengambilan gambar atau suara.
Pasal 5: Melindungi Identitas Korban dan Anak
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Identitas tidak hanya berupa nama. Identitas mencakup data atau informasi yang dapat membuat seseorang mudah dilacak atau dikenali.
Dalam praktik jurnalistik masa kini, perlindungan terhadap anak juga harus dibaca bersama dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang diterbitkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/II/2019. Dewan Pers kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap pedoman tersebut melalui Seruan Nomor 01/S-DP/XI/2023.
Karena itu, dalam pemberitaan yang melibatkan anak, media perlu berhati-hati agar informasi yang disajikan tidak membuat anak dapat diidentifikasi atau mengalami dampak lebih lanjut akibat pemberitaan.
Pasal 6: Tidak Menyalahgunakan Profesi dan Menerima Suap
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penyalahgunaan profesi mencakup tindakan mengambil keuntungan pribadi dari informasi yang diperoleh saat menjalankan tugas jurnalistik sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Sementara itu, suap mencakup pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang dapat memengaruhi independensi wartawan.
Prinsip ini berkaitan erat dengan kewajiban wartawan untuk menjaga jarak dari kepentingan yang dapat memengaruhi pemberitaan.
Pasal 7: Hak Tolak, Embargo, Latar Belakang, dan Off the Record
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
Wartawan juga wajib menghargai kesepakatan mengenai:
- hak tolak, yaitu hak untuk tidak mengungkapkan identitas atau keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya;
- embargo, yaitu penundaan pemuatan atau penyiaran informasi sesuai kesepakatan dengan narasumber;
- informasi latar belakang, yaitu informasi yang dapat diberitakan tanpa menyebut identitas narasumber sesuai kesepakatan;
- off the record, yaitu informasi yang berdasarkan kesepakatan tidak boleh diberitakan atau disiarkan.
Kesepakatan dengan narasumber perlu dipahami dan dihormati secara jelas sejak awal wawancara atau proses peliputan.
Pasal 8: Tidak Diskriminatif
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
Wartawan juga tidak boleh merendahkan martabat orang yang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Prasangka merupakan anggapan yang kurang baik terhadap sesuatu sebelum mengetahui keadaan secara jelas. Sementara diskriminasi merupakan pembedaan perlakuan.
Prinsip ini menegaskan bahwa pemberitaan tidak boleh menjadikan identitas seseorang sebagai dasar untuk merendahkan atau mendiskriminasinya.
Pasal 9: Menghormati Privasi Narasumber
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Menghormati kehidupan pribadi menuntut wartawan bersikap hati-hati dan menahan diri dalam menentukan informasi yang layak dipublikasikan.
Kehidupan pribadi mencakup berbagai aspek kehidupan seseorang dan keluarganya yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.
Dengan demikian, keberadaan informasi pribadi tidak otomatis membuat informasi tersebut layak diberitakan. Kepentingan publik menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan apakah informasi tersebut relevan untuk dipublikasikan.
Pasal 10: Wajib Meralat dan Memperbaiki Kesalahan
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat serta disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
Kata “segera” berarti tindakan dilakukan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan yang terjadi berkaitan dengan substansi pokok berita.
Kewajiban koreksi menjadi bagian penting dari akuntabilitas media. Kesalahan jurnalistik tidak semestinya dibiarkan hanya karena berita sudah terlanjur dipublikasikan.
Pasal 11: Hak Jawab dan Hak Koreksi
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sementara itu, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers, baik mengenai dirinya maupun orang lain.
Proporsional berarti pelayanan hak jawab dan hak koreksi disesuaikan dengan bagian pemberitaan yang perlu diperbaiki.
Apakah Kode Etik Jurnalistik Masih Berlaku?
Ya. Kode Etik Jurnalistik berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 masih berstatus berlaku. JDIH Dewan Pers mencantumkan peraturan tersebut sebagai peraturan yang berlaku.
Namun, perkembangan dunia pers membuat penerapan KEJ perlu dibaca bersama peraturan dan pedoman Dewan Pers lainnya.
Beberapa aturan penting yang relevan saat ini antara lain:
- Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak;
- Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional;
- Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
JDIH Dewan Pers mencatat ketiga regulasi tersebut sebagai produk hukum yang berlaku.
Kode Etik Jurnalistik di Era Digital
Perkembangan teknologi mengubah cara wartawan mencari, memverifikasi, mengolah, dan menyebarkan informasi. Namun, perubahan teknologi tidak menghapus prinsip dasar jurnalistik.
Justru di tengah penyebaran informasi yang cepat, prinsip akurasi, verifikasi, independensi, keberimbangan, perlindungan sumber, penghormatan privasi, dan koreksi menjadi semakin penting.
Dewan Pers juga telah menerbitkan aturan khusus mengenai penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi jurnalistik perlu diikuti dengan standar profesional dan etika yang memadai.
Selain itu, Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional memperkuat kerangka profesionalisme pers, termasuk kewajiban wartawan, hak publik, perlindungan hukum, serta mekanisme terkait sengketa pers.
Siapa yang Menilai Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik?
Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.
Sementara itu, sanksi atas pelanggaran kode etik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, dugaan pelanggaran etik jurnalistik perlu dibedakan dari perkara pidana atau sengketa hukum lainnya. Tidak setiap kesalahan pemberitaan otomatis merupakan perkara pidana, dan penanganannya perlu melihat karakter serta dasar hukum masing-masing persoalan.
Kesimpulan
Kode Etik Jurnalistik merupakan fondasi penting bagi wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Sebelas pasal KEJ mengatur prinsip dasar mulai dari independensi dan akurasi, profesionalitas, verifikasi, larangan berita bohong dan fitnah, perlindungan anak dan korban kejahatan susila, larangan penyalahgunaan profesi dan suap, perlindungan narasumber, larangan diskriminasi, penghormatan privasi, kewajiban melakukan koreksi, hingga pelayanan hak jawab dan hak koreksi.
Hingga saat ini, Kode Etik Jurnalistik berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 masih berlaku. Dalam praktiknya, wartawan dan perusahaan pers juga perlu memperhatikan berbagai peraturan dan pedoman Dewan Pers yang diterbitkan setelahnya agar pelaksanaan tugas jurnalistik tetap sesuai dengan perkembangan hukum, teknologi, dan standar profesional pers.
Dasar Hukum dan Rujukan
- Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
- Seruan Dewan Pers Nomor 01/S-DP/XI/2023 tentang Ketaatan terhadap Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
Kode Etik Jurnalistik ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 dan disahkan sebagai Peraturan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 12 Mei 2008 dan berdasarkan JDIH Dewan Pers masih berstatus berlaku.