GalaPos ID - Iklan Banner

IPO Multi Makmur Lemindo Diduga Dimanipulasi, Dana Investor Rp97,125 Miliar Disorot

GalaPos ID, Jakarta.
Proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML) berujung perkara pidana. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan manipulasi proses IPO tersebut.

 

Dugaan Manipulasi IPO MML: Transaksi Mesin Rp6,649 Miliar Jadi Sorotan
IPO seharusnya menjadi pintu perusahaan mencari modal dari publik. Namun, kasus Multi Makmur Lemindo justru menyeret tiga tersangka, dugaan dokumen transaksi bermasalah, hingga “kisi-kisi” review IPO. Dana investor Rp97,125 miliar ikut menjadi sorotan. Foto: istimewa

"Mesinnya dibeli pada 2014–2015, tetapi kembali muncul dalam catatan transaksi 2022. Di pasar modal, satu angka yang berpindah tahun bisa membawa perkara ke meja penyidik."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Bareskrim menetapkan tiga tersangka, yakni DA, BH, dan RE; berkas DA dan BH telah dinyatakan P-21, sementara RE masih dalam penyidikan.
2. Penyidik menduga terdapat transaksi mesin Rp6,649 miliar yang dicatat kembali dalam laporan keuangan 2022 serta dugaan pemberian “kisi-kisi” proses review IPO.
3. Dana yang dihimpun melalui IPO mencapai sekitar Rp97,125 miliar, sementara penyidik masih menelusuri perkara, aliran dana, dan aset terkait.


Ketiga tersangka berinisial DA, BH, dan RE. Dari tiga berkas perkara itu, dua telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan satu lainnya masih dalam tahap penyidikan lanjutan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara DA dan BH telah dinyatakan lengkap pada 10 September 2026. Sementara berkas RE masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa.

“Dari tiga tersangka tersebut, berkas DA dan BH dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU pada 10 September 2026. Sementara berkas RE masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa,” kata Ade Safri dikutip Rabu, 16 September 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Mugi Bayu Pratama dan Junaedi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Berawal dari Transaksi Mesin Rp6,649 Miliar
Menurut penyidik, perkara bermula ketika PT Multi Makmur Lemindo mempersiapkan IPO pada 2022. Dalam proses tersebut, ditemukan dugaan penggunaan invoice dan kuitansi yang tidak sesuai fakta terkait pembelian mesin senilai Rp6,649 miliar.

Baca juga:


Mesin tersebut diketahui telah dibeli perusahaan pada 2014–2015. Namun, menurut konstruksi penyidikan, transaksi pembelian mesin tersebut kembali dicatat dalam laporan keuangan 2022 yang kemudian digunakan sebagai bagian dari dokumen IPO.

Dokumen tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam laporan keuangan, prospektus, serta dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Rangkaian proses itu berlanjut hingga perusahaan memperoleh izin prinsip dari BEI pada 7 Maret 2023 dan izin efektif dari OJK pada 31 Maret 2023. PT Multi Makmur Lemindo kemudian resmi melantai di BEI pada 10 April 2023.

Dari penawaran umum tersebut, perusahaan menghimpun dana investor sekitar Rp97,125 miliar.


Ada Dugaan “Kisi-Kisi” Review IPO
Penyidikan tidak hanya menyoroti dokumen transaksi dan laporan keuangan. Polisi juga mengungkap dugaan adanya komunikasi terkait proses review IPO.

DA, menurut penyidik, berperan sebagai financial advisory PT Multi Makmur Lemindo dan menjalin komunikasi dengan Mugi Bayu Pratama yang saat itu menjabat sebagai pejabat BEI.

Dugaan Manipulasi IPO Multi Makmur Lemindo, 3 Tersangka Ditahan? Ini Faktanya
Di pasar modal, angka miliaran rupiah bukan sekadar angka di layar. Dugaan manipulasi IPO Multi Makmur Lemindo kini membuka pertanyaan tentang dokumen, proses review, dan bagaimana informasi internal bisa masuk ke dalam permainan. Foto: istimewa

Komunikasi tersebut diduga bertujuan memperoleh kisi-kisi pertanyaan dalam proses review IPO. Informasi itu kemudian diduga dapat dimanfaatkan calon emiten ketika menghadapi evaluasi BEI.

Sementara itu, BH yang merupakan staf BEI diduga memberikan kisi-kisi pertanyaan tersebut kepada Mugi Bayu Pratama atas permintaan DA. Penyidik menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dan standar operasional prosedur BEI.


24 Saksi dan Dua Ahli Diperiksa
Untuk membangun konstruksi perkara, Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 24 saksi dan dua ahli, selain memeriksa ketiga tersangka. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

“Dalam perkara ini ahli yang diperiksa terdiri atas ahli pidana dan ahli pasar modal. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik,” ujar Ade Safri.

Penetapan tersangka, menurut penyidik, didasarkan pada lima alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.

Dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU. Berkas DA dinyatakan lengkap melalui surat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor B-7013/M.1.14.3/Eku.1/09/2026, sedangkan berkas BH melalui Nomor B-7012/M.1.14.3/Eku.1/09/2026. Kedua surat tersebut diterbitkan pada 10 September 2026.

Baca juga:


Untuk RE, penyidik masih melengkapi petunjuk JPU sebelum proses perkara dapat berlanjut ke tahap berikutnya.


Pencegahan ke Luar Negeri
Selain proses penyidikan, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka. Ade Safri juga menyebut koordinasi dilakukan bersama sejumlah lembaga, termasuk OJK, BEI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kejaksaan.

Sinergi tersebut diarahkan untuk pengembangan perkara, penelusuran aliran dana, dan pemulihan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

“Kami tidak akan membiarkan pasar modal dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan atau memperkaya diri dengan mengorbankan masyarakat dan investor. Setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan due process of law,” tegasnya.

Kasus ini kini masih berada dalam proses hukum. Status tersangka dan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik belum menjadi putusan bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut pada akhirnya akan diuji melalui proses persidangan sesuai hukum yang berlaku.

 

 

Baca juga:


Kalau ujian punya kisi-kisi, mungkin peserta bisa lebih siap. Masalahnya, ketika “kisi-kisi” diduga muncul dalam proses review IPO, urusannya bukan lagi sekadar soal nilai ujian.

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #BareskrimPolri #MultiMakmurLemindo #IPO #PasarModal #OJK #BEI

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال