GalaPos ID - Iklan Banner

Dari Lem PVC ke Bursa, Jejak Multi Makmur Lemindo dan Dugaan Manipulasi IPO

GalaPos ID, Jakarta.
PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML) dibangun dari bisnis produksi lem PVC sebelum berkembang menjadi perusahaan bahan bangunan dengan jaringan pemasaran yang meluas.
Namun, perjalanan perusahaan tersebut kini mendapat sorotan setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan manipulasi proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Multi Makmur Lemindo Terseret Kasus IPO, Ini Jejak Bisnis hingga 3 Tersangka
Berawal dari lem PVC, berkembang ke bisnis perpipaan, lalu melantai di bursa. Kini perjalanan PT Multi Makmur Lemindo memasuki babak hukum setelah Bareskrim mengusut dugaan manipulasi proses IPO dan dana investor sekitar Rp97,125 miliar. Foto: multimakmurlemindo

 

"Dari pabrik ke lantai bursa, perjalanan Multi Makmur Lemindo terlihat seperti kisah ekspansi bisnis. Kini, Bareskrim sedang memeriksa bagian yang jauh lebih rumit: dokumen, transaksi Rp6,649 miliar, dan dugaan “kisi-kisi” dalam proses review IPO."

Baca juga:

Gala Poin:
1. MML berawal dari produsen lem PVC sebelum berkembang ke berbagai produk bahan bangunan, memperluas pemasaran, memiliki tiga anak perusahaan, dan akhirnya melantai di BEI pada 10 April 2023.
2. Bareskrim mengusut dugaan manipulasi proses IPO, termasuk dugaan pencatatan kembali pembelian mesin senilai Rp6,649 miliar serta dugaan pemberian kisi-kisi pertanyaan dalam proses review IPO.
3. Tiga tersangka telah ditetapkan, dengan berkas DA dan BH dinyatakan P-21 pada 10 September 2026, sementara berkas RE masih dalam tahap pemenuhan petunjuk JPU.

 

Berdasarkan informasi pada laman resmi perusahaan yang ditelusuri, cikal bakal MML bermula dari CV Multi Makmur Lemindo yang berdiri pada Juni 2005 dengan fokus usaha memproduksi lem PVC (solvent cement). Pada Januari 2012, perusahaan berubah menjadi perseroan terbatas dan menggunakan nama PT Multi Makmur Lemindo.

Dalam perkembangannya, perusahaan tidak hanya memproduksi lem PVC. Produk bahan bangunan lain, seperti pipa PVC, fitting PVC, PVC hose, ember cor, dan tangki air, mulai dipasarkan dengan skema maklon di pabrik lain menggunakan merek perusahaan.

Perubahan skala usaha juga diikuti dengan perluasan wilayah pemasaran. Dari yang semula mencakup Jabodetabek, pemasaran produk kemudian diperluas ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa, Sumatra, Bali, dan Sulawesi.

Dalam profil perusahaan, ekspansi tersebut disebut turut mendorong keputusan untuk membeli mesin dan memproduksi sendiri berbagai produk bahan bangunan.

Di sinilah salah satu bagian penting perkara yang kini disidik Bareskrim menjadi relevan. Penyidik menduga terdapat persoalan pada pencatatan pembelian mesin yang kemudian digunakan dalam dokumen terkait proses IPO perusahaan.

Baca juga:


Mesin Rp6,649 Miliar dan Dokumen IPO
Menurut konstruksi penyidikan, perkara bermula ketika PT Multi Makmur Lemindo mempersiapkan IPO pada 2022.

Penyidik menemukan dugaan penggunaan invoice dan kuitansi yang tidak sesuai fakta terkait pembelian mesin senilai Rp6,649 miliar.

Mesin tersebut diketahui telah dibeli perusahaan pada 2014–2015. Namun, menurut penyidik, transaksi tersebut kembali dicatat sebagai pembelian dalam laporan keuangan 2022 yang digunakan sebagai bagian dari dokumen IPO.

Dokumen tersebut kemudian dimasukkan ke dalam laporan keuangan, prospektus, serta dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Rangkaian proses IPO kemudian berlanjut. Perusahaan memperoleh izin prinsip BEI pada 7 Maret 2023, izin efektif OJK pada 31 Maret 2023, dan resmi tercatat di BEI pada 10 April 2023.

Melalui penawaran umum tersebut, PT Multi Makmur Lemindo menghimpun dana investor sekitar Rp97,125 miliar.

Angka tersebut membuat perkara tidak hanya berkaitan dengan proses internal perusahaan, tetapi juga menyentuh kepentingan investor yang membeli saham dalam proses penawaran umum tersebut.


Tiga Tersangka, Dua Berkas P-21
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka berinisial DA, BH, dan RE.

Dari Lem PVC ke Bursa, Jejak Multi Makmur Lemindo dan Dugaan Manipulasi IPO
Dari pabrik lem menuju Bursa Efek Indonesia, perjalanan Multi Makmur Lemindo tak berhenti di ekspansi bisnis. Dugaan transaksi mesin Rp6,649 miliar dan “kisi-kisi” review IPO kini menjadi bagian dari penyidikan Bareskrim. Foto: istimewa

 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara DA dan BH telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 10 September 2026. Sementara berkas RE masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa.

“Dari tiga tersangka tersebut, berkas DA dan BH dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU pada 10 September 2026. Sementara berkas RE masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa,” kata Ade Safri kutip Rabu, 16 September 2026.

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Mugi Bayu Pratama dan Junaedi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Dugaan “Kisi-Kisi” dalam Review IPO
Selain persoalan dokumen dan pencatatan transaksi mesin, penyidik juga mengungkap dugaan komunikasi mengenai proses review IPO.

Dalam konstruksi penyidikan, DA diduga berperan sebagai financial advisory PT Multi Makmur Lemindo dan menjalin komunikasi dengan Mugi Bayu Pratama yang saat itu menjabat sebagai pejabat BEI.

Komunikasi tersebut diduga bertujuan memperoleh kisi-kisi pertanyaan dalam proses review IPO untuk dimanfaatkan calon emiten ketika menghadapi evaluasi BEI.

BH, yang merupakan staf BEI, diduga memberikan kisi-kisi pertanyaan tersebut kepada Mugi Bayu Pratama atas permintaan DA. Penyidik menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dan standar operasional prosedur BEI.

Baca juga:


Konstruksi tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara.


24 Saksi, Dua Ahli, dan Bukti Elektronik
Untuk mengungkap perkara, Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 24 saksi, dua ahli, dan ketiga tersangka. Penyidik juga menyita berbagai dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik.

“Dalam perkara ini ahli yang diperiksa terdiri atas ahli pidana dan ahli pasar modal. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik,” ujar Ade Safri.

Menurut penyidik, penetapan tersangka didasarkan pada lima alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.

Berkas DA dinyatakan lengkap melalui surat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor B-7013/M.1.14.3/Eku.1/09/2026. Sementara berkas BH dinyatakan lengkap melalui Nomor B-7012/M.1.14.3/Eku.1/09/2026. Kedua surat tersebut diterbitkan pada 10 September 2026.

Adapun berkas RE masih dalam tahap pemenuhan petunjuk JPU.

Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka.

Baca juga:


Dari Ekspansi Bisnis hingga Tiga Anak Perusahaan

Dalam profil resminya, MML menyebut saat ini memiliki tiga anak perusahaan yang disebut sebagai perpanjangan tangan dalam bisnis perpipaan Indonesia.

Ketiganya adalah PT Indo Bangun Nusantara (IBN), PT Modern Citra Sarana (MCS), dan PT Kedaung Indah Sarana (KIS).

IBN disebut berfungsi sebagai project handler yang khusus menangani proyek-proyek pemerintah atau daerah. MCS disebut berperan sebagai agen penjualan kepada toko ritel maupun pengguna akhir di wilayah Sukabumi dan Jawa Barat.

Sementara KIS disebut menjadi agen penjualan kepada toko ritel maupun pengguna akhir di wilayah Banten hingga Tangerang Raya.

Profil perusahaan juga mencantumkan susunan manajemen, yakni Komisaris Utama Nicolas Sahrial Rasjid, Komisaris Independen Ramdani Eka Saputra, Direktur Utama Firrisky Ardi Nurtomo, Direktur Noprian Fadli, dan Direktur Keuangan Imanuel Kevin Mayola.

Informasi mengenai struktur perusahaan tersebut merupakan profil korporasi sebagaimana disampaikan perusahaan. Adapun keterkaitan masing-masing pihak dengan perkara pidana harus dibedakan dari informasi mengenai jajaran manajemen perusahaan.

Baca juga:
Doa dari Palu untuk 5 Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Anak Krakatau


Penelusuran Aliran Dana Berlanjut

Ade Safri menegaskan Polri akan terus memperkuat sinergi dengan OJK, BEI, PPATK, dan Kejaksaan dalam pengembangan perkara, penelusuran aliran dana, serta pemulihan aset hasil kejahatan.

“Kami tidak akan membiarkan pasar modal dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan atau memperkaya diri dengan mengorbankan masyarakat dan investor. Setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan due process of law,” tegasnya.

Perkara ini masih berada dalam proses hukum. P-21 terhadap dua berkas menunjukkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU, sedangkan proses terhadap RE masih berlanjut. Adapun mengenai kesalahan pidana para tersangka, hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Dengan demikian, perjalanan MML dari produsen lem PVC, ekspansi produk bahan bangunan, hingga masuk ke pasar modal kini memiliki babak baru: proses hukum yang menyoroti dugaan pencatatan transaksi, dokumen IPO, serta komunikasi dalam proses evaluasi penawaran umum.

 

 

Baca juga:


Perusahaan bisa tumbuh dari lem PVC menjadi pemain bahan bangunan dan kemudian melantai di bursa. Namun, ketika mesin yang dibeli bertahun-tahun sebelumnya muncul lagi dalam catatan transaksi, ceritanya berubah menjadi urusan penyidik.

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #MultiMakmurLemindo #MML #IPO #PasarModal #BareskrimPolri #BEI #OJK #Investor

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال