GalaPos ID - Iklan Banner

Jejak Dugaan Korupsi Tambang PT CCM: Kejagung Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

GalaPos ID, Nunukan.
Penggeledahan Kejaksaan Agung terhadap sejumlah lokasi terkait aktivitas pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, membuka babak baru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang disebut berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan pada Rabu, 23 September 2026.

Dari Kantor PT CCM hingga Rumah Eks Pejabat, Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi
Kantor digeledah, dokumen diamankan, bukti elektronik dibawa pulang. Kini publik menunggu satu hal yang lebih sulit daripada membuka pintu saat penggeledahan: membuka terang siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tambang batu bara PT CCM di Nunukan. Foto: istimewa

"Dari kantor perusahaan hingga rumah eks pejabat, pintu sudah diketuk penyidik. Pertanyaan berikutnya: apakah dokumen yang ditemukan mampu membuka seluruh jejak dugaan korupsi tambang sejak 2013?"

Baca juga:

Gala Poin:
1. Kejagung menggeledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi aktivitas pertambangan PT CCM, termasuk kantor perusahaan di Jakarta serta kediaman dua mantan pejabat di Kalimantan Utara.
2. Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk menelusuri aktivitas pertambangan dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara dalam rentang 2013–2025.
3. Penyidikan belum selesai dan masih dapat berkembang, termasuk pemeriksaan pihak lain, penggeledahan tambahan, serta penelusuran potensi kerugian keuangan negara.


Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi aktivitas pertambangan batu bara PT CCM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyidik mendatangi sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta. Penyidik juga mendatangi rumah mantan kepala daerah di Kalimantan Utara yang berada di Kabupaten Nunukan serta kediaman mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruh temuan itu kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang masih dianalisis untuk mengurai rangkaian aktivitas pertambangan dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang telah diperoleh dari rangkaian tindakan penyidikan, termasuk hasil penggeledahan dan penyitaan,” ujar Anang, dalam keteranan pada Kamis, 24 September 2026.

Baca juga:
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Segera Dilantik Presiden 


Dugaan Berlangsung 12 Tahun
Perkara tersebut tidak berdiri pada satu peristiwa dalam waktu singkat. Penyidik menyebut dugaan tindak pidana berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan dalam rentang 2013 hingga 2025.

Rentang waktu tersebut membuat dokumen dan bukti elektronik menjadi penting. Penyidik perlu menelusuri bagaimana aktivitas pertambangan berlangsung, keputusan apa saja yang dibuat, serta siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian kegiatan tersebut.

Pada tahap ini, belum semua konstruksi perkara diungkap kepada publik. Kejaksaan masih memeriksa dan menganalisis bukti yang telah disita, termasuk untuk menelusuri potensi kerugian keuangan negara serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Dengan kata lain, penggeledahan bukanlah akhir perkara. Justru dari dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan, penyidik masih harus membuktikan bagaimana dugaan penyimpangan terjadi dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Nunukan, Kejagung Periksa Bukti Elektronik

 

Penyidikan Masih Bisa Melebar
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih berkembang. Pemeriksaan terhadap pihak lain dan tindakan penyidikan tambahan masih terbuka apabila diperlukan untuk melengkapi alat bukti.

“Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait maupun tindakan penyidikan lainnya untuk membuat terang perkara,” kata Anang.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa konstruksi perkara belum sepenuhnya final. Nama atau pihak yang muncul dalam rangkaian penggeledahan belum dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana. Penentuan tanggung jawab pidana tetap membutuhkan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung memastikan seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan profesionalitas serta transparansi.

Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan korupsi pertambangan batu bara tersebut, termasuk menghitung dan menelusuri potensi kerugian keuangan negara serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Bagi publik, pertanyaan terpenting kini bukan sekadar apa saja yang disita, tetapi apa yang kemudian dapat dibuktikan dari seluruh dokumen dan data elektronik tersebut. Sebab, semakin panjang rentang perkara yang sedang ditelusuri, semakin besar pula kebutuhan atas pembuktian yang terang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 


 

Baca juga:
HP Hilang dari Rumah, Pedagang Burger Cipulir Berharap Dikembalikan

Tambang bisa menggali batu bara bertahun-tahun. Penyidik kini menggali bukti—dan publik tentu berharap yang keluar bukan sekadar tumpukan dokumen, melainkan terang perkara.

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KejaksaanAgung #KorupsiPertambangan #TambangBatuBara #Nunukan #KalimantanUtara

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال