Pedoman Pemberitaan Media Siber di Indonesia
Kemerdekaan Pers dan Tanggung Jawab Media Siber
![]() |
| Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. |
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia menjadi bagian penting dari pelaksanaan kebebasan pers di era digital. Karena memiliki karakteristik khusus, media siber memerlukan pedoman yang jelas agar pengelolaannya berlangsung profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Atas dasar itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai acuan kerja jurnalistik di ruang digital.
Ruang Lingkup Media Siber
Media siber adalah seluruh media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik dan memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers dari Dewan Pers.
Sementara itu, Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) mencakup seluruh konten yang dibuat atau dipublikasikan pengguna, seperti artikel, komentar, foto, audio, video, forum, blog, dan bentuk unggahan lainnya di media siber.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita pada prinsipnya wajib melalui proses verifikasi untuk menjaga akurasi dan keberimbangan informasi. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus disertai konfirmasi dari pihak terkait. Pengecualian hanya dapat dilakukan apabila:
Memiliki kepentingan publik yang mendesak.
Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten.
Narasumber tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
Media memberikan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
Media juga wajib melakukan pembaruan berita setelah proses verifikasi selesai dilakukan.
Ketentuan Isi Buatan Pengguna (UGC)
Media siber wajib memiliki aturan penggunaan yang jelas dan mudah diakses publik. Pengguna juga diwajibkan melakukan registrasi dan login sebelum mempublikasikan konten. Konten pengguna dilarang memuat:
Hoaks, fitnah, pornografi, dan kekerasan.
Ujaran kebencian berbasis SARA.
Konten diskriminatif atau merendahkan kelompok tertentu.
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan melakukan tindakan koreksi atau penghapusan maksimal 2 x 24 jam setelah laporan diterima.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta aturan Dewan Pers.
Setiap koreksi wajib ditautkan pada berita asli dan mencantumkan waktu pembaruan secara jelas.
Media yang mengutip berita dari media lain juga wajib melakukan koreksi apabila berita sumber telah diperbaiki.
Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut atas dasar tekanan atau sensor pihak luar. Pencabutan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu, seperti:
Isu SARA
Kesusilaan
Perlindungan anak
Trauma korban
Pertimbangan khusus Dewan Pers
Setiap pencabutan berita wajib disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
Iklan dan Konten Berbayar
Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan. Konten berbayar harus diberi penanda yang jelas seperti:
Advertorial
Iklan
Sponsored
Ads
Langkah ini penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik.
Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sengketa Pers
Sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.
Jakarta, 3 Februari 2012
Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

