GalaPos ID - Iklan Banner

Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dilindungi. Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian dari prinsip kehidupan demokratis. Dalam konteks itu, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat sekaligus bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga kemerdekaan pers. Karena itu, dalam menjalankan tugas profesionalnya, wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.

Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini disusun sebagai pedoman untuk memastikan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman, profesional, dan bertanggung jawab, dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik serta memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.


Bentuk Perlindungan
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum. Tugas tersebut mencakup kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.

Perlindungan profesi wartawan meliputi:

- Wartawan dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

- Alat-alat kerja wartawan tidak boleh diambil, disita, atau dirampas secara melawan hukum.

- Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran.

- Wartawan yang ditugaskan di wilayah berbahaya atau daerah konflik wajib dibekali surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya.

- Dalam penugasan di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitasnya sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai wajib diperlakukan sebagai pihak netral. Karena itu, wartawan dilarang menjadi sasaran intimidasi, penyanderaan, penyiksaan, penganiayaan, maupun pembunuhan.

- Dalam perkara hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggung jawabnya.

- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawab perusahaan pers hanya dapat dimintai keterangan mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi identitas sumber informasi.

- Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan membuat berita yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan/atau hukum yang berlaku.


Landasan Perlindungan
Standar ini menegaskan bahwa kebebasan pers tidak hanya menyangkut kebebasan media untuk menerbitkan berita, tetapi juga jaminan keselamatan dan perlindungan bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Standar Perlindungan Profesi Wartawan disetujui dan ditandatangani di Jakarta pada 25 April 2008 oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers.

Sebelum disahkan, rancangan standar tersebut dibahas melalui serangkaian diskusi yang diselenggarakan Dewan Pers. Penyusunannya merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (f) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers sekaligus meningkatkan kualitas profesi wartawan.

Jakarta, 30 Januari 2024

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال