GalaPos ID - Iklan Banner

20 Video Kesusilaan Dijual Rp150 Ribu, Polisi Ungkap Modusnya

GalaPos ID, Bogor.
Polisi mengungkap produksi dan penjualan video kesusilaan yang melibatkan dua pria berinisial MR (27) dan MA (23). Keduanya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah konten yang mereka produksi beredar di sejumlah platform media sosial.

Video Kesusilaan Berbayar Viral, Dua Pria Ditangkap Polisi
Puluhan konten diproduksi, dijual melalui akses berbayar, dan menghasilkan sekitar Rp19 juta. Polisi mengungkap praktik produksi serta distribusi video kesusilaan yang melibatkan dua tersangka dan kini masih didalami, termasuk jangkauan konsumennya. Foto penangkapan/istimewa


“Rp150 ribu menjadi harga akses, Rp19 juta menjadi hasil yang terkumpul. Di balik angka itu, polisi kini membongkar bagaimana konten kesusilaan diproduksi, dipasarkan, dan dikonsumsi melalui ruang digital.”

Baca juga:
Gala Poin:
1. Polisi menangkap dua tersangka yang diduga memproduksi sekitar 20 video kesusilaan sejak Juli 2026.
2. Konten dijual melalui akses berbayar Rp150 ribu, dengan uang yang terkumpul sekitar Rp19 juta.
3. Penyidikan masih berlangsung, terutama untuk mendalami jaringan distribusi, lokasi produksi, dan konsumen konten.


Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan penyidik menemukan sedikitnya 20 video yang diproduksi kedua tersangka sejak Juli 2026. Konten tersebut kemudian ditawarkan melalui media sosial dengan sistem akses berbayar.

“Persoalan beredarnya video, video kesusilaan yang tersebar di berbagai platform, itu saya sampaikan bahwa kita telah melakukan identifikasi, penyelidikan, penyidikan, dan kedua orang yang berada di dalam video tersebut sudah kita amankan, kita tangkap, dan sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” terang AKP Anggi Eko Prasetyo, dalam keterangan yang diterima, Senin, 21 September 2026.

MR dan MA diamankan polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/9), setelah konten tersebut menjadi perhatian di media sosial.

“Adapun kedua orang tersebut adalah berinisial MR itu usia 27 tahun, yang satu lagi adalah MA itu berusia 23 tahun. Warga Cibubunglang dan warga Cianjur,” lanjutnya.


Produksi Berlangsung Sejak Juli
Penyidik kemudian mendalami aktivitas kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, video yang beredar hanya satu dari sekitar 20 konten yang telah mereka produksi.

“Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” kata AKP Anggi Eko Prasetyo.

Produksi dilakukan di sejumlah lokasi, tidak hanya di wilayah Bogor. Polisi menyebut terdapat lokasi di Jakarta dan Depok yang masih dalam proses pendalaman.

Baca juga:
Kerja Sama UAI dan SDIT Bait Adzkia Masih Penjajakan, Ini Fokusnya

Konten tersebut dipasarkan melalui platform media sosial dengan sistem akses eksklusif. Pengguna harus membayar Rp150 ribu untuk memperoleh akses.

Biaya itu bukan harga satu video, melainkan biaya untuk mengakses konten dalam platform tersebut.

“Per akses. Jadi mereka itu kan konsepnya adalah membuat di salah satu platform sosial media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia mentransfer atau membayar biaya aksesnya.”

Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp150.000. Tapi setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses.

Dari aktivitas tersebut, penyidik memperkirakan uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp19 juta.


Motif Ekonomi, Polisi Dalami Pasar Konsumen
Polisi menyebut motif pembuatan dan penjualan konten tersebut berkaitan dengan ekonomi.

“Motif untuk terkait pembuatan video itu adalah motif ekonomi. Mereka diperjualbelikan kontennya tersebut.”

Keduanya disebut sempat tidak bekerja selama beberapa bulan. Sebelumnya, mereka pernah bekerja sebagai karyawan swasta.

Baca juga:
Dari Lem PVC ke Bursa, Jejak Multi Makmur Lemindo dan Dugaan Manipulasi IPO

Keduanya juga diketahui baru mengenal satu sama lain sekitar dua bulan sebelum produksi dimulai. Pertemuan awal disebut berlangsung melalui media sosial.

“Kalau mereka baru kenal di 2 bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka yang berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh itu mereka mengenal satu sama lain di sosial media.”

Polisi masih mendalami siapa saja konsumen konten tersebut, termasuk kemungkinan usia pengguna yang mengaksesnya.

“Nah, itu yang masih kita lakukan pendalaman-pendalaman. Tentunya barangkali yang namanya video seperti ini kan yang sesama ini, yang jelas begitu.”

“Kalau misalkan di situ tidak ada kriteria usia atau segala macamnya. Hanya yang berminat saja.”

Pendalaman juga masih dilakukan terhadap lokasi produksi serta aktivitas distribusi konten.


Dijerat Pasal Pornografi
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 407 KUHP terkait pornografi, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun, berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Bogor.

Baca juga:
Kacang Tanah Diduga Masuk Ilegal dari Dumai, 49,85 Ton Diamankan

“Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.”

Saat ini kedua tersangka ditahan dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan.

“Pelaku saat ini ditahan dan kita titipkan di lapas.”

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan distribusi, lokasi produksi, serta konsumen yang mengakses konten tersebut. Uang sekitar Rp19 juta yang diperoleh dari aktivitas itu disebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Sehari-hari.”

Kasus ini memperlihatkan tantangan pengawasan ruang digital ketika platform media sosial digunakan untuk memproduksi sekaligus memperdagangkan konten yang diduga melanggar hukum. Di saat yang sama, proses penyidikan masih diperlukan untuk memastikan sejauh mana distribusi konten berlangsung dan siapa saja yang terlibat dalam rantai tersebut.



Baca juga:
Kampus-Desa Mau “Dijodohkan”, Apa Manfaatnya bagi Masyarakat?


"Di era ketika kamera ponsel bisa menjadi alat produksi sekaligus mesin uang, dua pria di Bogor justru berhadapan dengan hukum setelah 20 konten kesusilaan yang mereka buat diperjualbelikan melalui media sosial."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #BeritaHukum #KeamananDigital #LiterasiDigital

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال