GalaPos ID, Jakarta.
Sebanyak 1.536 karung atau sekitar 49,85 ton kacang tanah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam pengungkapan dugaan praktik impor ilegal komoditas pangan. Kacang tanah tersebut diduga berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui Dumai, Provinsi Riau. Komoditas itu kemudian disebut diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.
![]() |
| Kacangnya sampai, karungnya lengkap, jalur distribusinya ada. Yang masih dicari polisi justru jejak dokumen dan siapa saja yang berada di balik perjalanan 49,85 ton komoditas tersebut. Foto: istimewa |
"Hampir 50 ton kacang tanah bukan jumlah yang mudah disembunyikan. Polisi kini tak sekadar menghitung karung, tetapi menelusuri jalur masuk, gudang, hingga pasar yang menjadi tujuan."
Baca juga:
- LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Diresmikan Prabowo, Tarif Rp5.000
- Artotel Dukung Empat Aset Olahraga Jawa Barat Jadi Sport Tourism dan Wellness
- Menkeu Berganti, Harta Suahasil Rp138 Miliar Jadi Perhatian
Gala Poin:
1. Polda Metro Jaya mengamankan 1.536 karung atau sekitar 49,85 ton kacang tanah yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal.
2. Polisi menemukan indikasi pelanggaran ketentuan impor dan karantina, termasuk tidak adanya dokumen seperti Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.
3. Penyidik masih membongkar rantai distribusi, termasuk asal barang, jalur masuk melalui Dumai, lokasi penyimpanan, tujuan pemasaran, dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, mengatakan perkara tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap distribusi kacang tanah yang diduga berasal dari luar negeri.
“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Victor, Rabu, 16 September 2026.
Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan impor dan karantina. Pihak yang menguasai komoditas tersebut, kata Victor, tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang diwajibkan, di antaranya Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.
Temuan itu membuat penyidik tidak hanya berfokus pada barang yang telah diamankan. Polisi juga menelusuri bagaimana komoditas tersebut bisa masuk ke Indonesia, disimpan, hingga didistribusikan ke pasar.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, serta dokumen penyimpanan barang.
Baca juga:
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mengurai rantai distribusi kacang tanah yang tengah didalami polisi.
Penyidik masih menelusuri asal-usul komoditas dan jalur distribusinya, mulai dari proses masuk ke Indonesia, lokasi penyimpanan, hingga tujuan pemasaran. Pendalaman tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan fakta hukum.
“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” kata Budi.
Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan impor dan tata niaga komoditas pangan. Kepastian mengenai asal barang, dokumen impor, serta pemenuhan ketentuan karantina menjadi bagian yang masih didalami dalam proses hukum.
Polda Metro Jaya mengimbau pelaku usaha mematuhi seluruh ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyelundupan maupun perdagangan ilegal melalui layanan Polri 110.
Baca juga:
- Purbaya Pergi, Suahasil Datang: Apa yang Berubah di Kemenkeu?
- Kasus Ekstasi di Batu Bara: 5 Pil MDMA, 4 Ponsel, dan Uang Rp250 Ribu
Sebanyak 1.536 karung kacang tanah berhasil menempuh perjalanan dari Dumai ke wilayah Polda Metro Jaya. Namun, menurut penyidik, dokumen wajibnya seperti tertinggal di jalan.
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PoldaMetroJaya #ImporIlegal #KacangTanah #PenegakanHukum #Dumai #PerdaganganIlegal
.jpg)
.jpg)