GalaPos ID, Jakarta.
Kasus dugaan korupsi transfer pricing yang menyeret PT TPL Tbk kini membuka persoalan yang lebih besar daripada sekadar dugaan permainan harga dalam transaksi perusahaan.
Di balik estimasi kerugian negara yang sementara disebut mencapai Rp2 triliun, ada pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan perpajakan terhadap transaksi perusahaan dengan pihak afiliasi dapat berlangsung selama bertahun-tahun.
"111 saksi sudah diperiksa, dua supervisor pajak ditahan, dan Rp2 triliun masih menunggu auditor. Di negeri ini, rupanya angka kerugian negara pun harus antre sebelum resmi menjadi angka."
Baca juga:
- Dugaan Korupsi PT TPL: Rp2 Triliun dan Dua Tersangka Pajak
- 77 Gram Diduga Ketamin Disita Polres Batu Bara, MF Coba Kabur
- Sehari 5 Kali Listrik Padam, Warga Nibung Hangus Pertanyakan PLN
Gala Poin:
1. Dugaan korupsi PT TPL bukan hanya soal transfer pricing, tetapi juga dugaan under invoicing, klasifikasi produk, dan transaksi dengan perusahaan afiliasi.
2. Dua supervisor pemeriksaan pajak menjadi tersangka, sementara Kejagung telah memeriksa 111 saksi dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
3. Estimasi kerugian negara Rp2 triliun belum final karena masih menunggu penghitungan resmi tim auditor.
Kejaksaan Agung pada Rabu, 12 Agustus 2026, menetapkan dua penyelenggara negara berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya merupakan Supervisor Pemeriksaan Pajak yang diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya dalam pemeriksaan pajak PT TPL.
Dalam perkara ini, penyidik menduga PT TPL melakukan under invoicing atau melaporkan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Dugaan tersebut berkaitan dengan transaksi produk pulp dengan entitas afiliasi pada periode 2008 hingga 2025.
Namun, satu catatan penting perlu ditegaskan sejak awal: angka Rp2 triliun belum merupakan kerugian negara final. Kejaksaan Agung masih menunggu hasil penghitungan resmi tim auditor.
Konstruksi perkara yang disampaikan penyidik menunjukkan dugaan modus tidak hanya berkaitan dengan berapa harga sebuah produk dijual, tetapi juga bagaimana produk tersebut diklasifikasikan dan dilaporkan.
PT TPL disebut melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi sejak 2008 dengan cara under invoicing. Dalam dokumen ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Penyidik, berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan, menduga produk tersebut sebenarnya merupakan Dissolving Pulp jika dilihat dari karakteristik, kegunaan, dan harga pasar.
Baca juga:
Titik Rawan Ada di Pengawasan Pajak
Perkara menjadi semakin serius karena Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan pihak yang disebut berkaitan dengan transaksi perusahaan, tetapi juga dua penyelenggara negara yang bertugas dalam pengawasan pemeriksaan pajak.
Dalam konstruksi perkara penyidik, BP disebut menjadi Supervisor Pemeriksaan Pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara itu, SR disebut menangani pemeriksaan untuk tahun pajak 2024.
Keduanya diduga memenuhi permintaan pihak PT TPL dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan selaku Supervisor.
Penyidik juga menduga BP dan SR dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pekerjaannya pada Audit Program yang telah disusun.
Lebih jauh, BP disebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Jika konstruksi perkara tersebut nantinya terbukti di pengadilan, persoalannya bukan hanya tentang perusahaan yang diduga mengurangi nilai transaksi. Ada pula pertanyaan tentang efektivitas sistem pengawasan negara terhadap kewajiban pajak perusahaan.
Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa 111 orang saksi dalam perkara tersebut.
Penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Selain itu, dilakukan ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidik telah menemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang diduga menyebabkan penurunan pendapatan negara dan kerugian keuangan negara.
“Perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya dan negara mengakibatkan kerugian keuangan negara,” terang Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers, Rabu, 12 Agustus 2026.
Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 13/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026.
Baca juga:
Rp2 Triliun: Angka Besar, Tetapi Belum Final
Besarnya estimasi kerugian negara tentu menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung menyebut berdasarkan hasil sementara penyidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Tetapi publik perlu berhati-hati membaca angka tersebut. Angka itu belum merupakan hasil akhir auditor. Penghitungan resmi masih berjalan.
“Hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” lanjutnya.
Dengan kata lain, angka Rp2 triliun masih harus melalui proses penghitungan dan pembuktian. Dalam pemberitaan yang bertanggung jawab, estimasi penyidik tidak semestinya diperlakukan sebagai angka kerugian yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Rentang Perkara Panjang, Pertanyaan Publik Pun Panjang
Dugaan transaksi bermasalah tersebut mencakup rentang waktu yang panjang, dari 2008 hingga 2025. Sementara itu, dugaan keterlibatan BP dan SR berkaitan dengan pemeriksaan pajak tahun 2020, 2023, dan 2024.
Kejaksaan Agung kini harus membuktikan secara hukum hubungan antara transaksi yang diduga under invoicing, klasifikasi produk, kewajiban perpajakan, tindakan para tersangka, serta kerugian keuangan negara.
Di sinilah publik patut menaruh perhatian.
Baca juga:
Sebab, bila dugaan tersebut terbukti, pertanyaan yang muncul bukan hanya “berapa uang negara yang berkurang?”, tetapi juga “mengapa sistem pengawasan tidak mampu mendeteksinya lebih awal?”
Dan bila angka kerugian akhirnya berbeda jauh dari estimasi sementara, publik juga berhak mengetahui bagaimana auditor sampai pada angka final tersebut.
Dua Tersangka Ditahan
BP dan SR dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk sangkaan subsidair, keduanya dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2026.
Meski demikian, status tersangka tetap harus dibedakan dari putusan bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dan peran masing-masing pihak akan ditentukan melalui proses hukum.
Baca juga:
Yang Dipertaruhkan Bukan Cuma Rp2 Triliun
Kasus PT TPL pada akhirnya membawa isu yang lebih luas: seberapa kuat negara mengawasi transaksi perusahaan dengan entitas afiliasi dan seberapa efektif mekanisme pemeriksaan pajak bekerja?
Jika dugaan penyidik terbukti, persoalannya menyentuh dua sisi sekaligus: perilaku korporasi dan integritas pengawasan negara.
Jika tidak terbukti, proses hukum tetap harus memberikan penjelasan yang terang mengenai dasar dugaan, nilai kerugian, serta fakta yang melandasinya.
Publik berhak mendapatkan keduanya.
Sebab, uang negara bukan angka abstrak di laporan auditor. Ia berasal dari penerimaan yang seharusnya masuk ke kas negara. Karena itu, setiap dugaan pengurangan penerimaan negara layak diperiksa secara serius—dan setiap angka kerugian juga wajib dibuktikan secara presisi.
Baca juga:
- Penjara Belanda Jadi Ruang Ekraf, Ekraforia 2026 Bawa Misi Besar Bengkalis
- Ketika HP Jadi “Nyawa Digital”, Warga Bali Makin Selektif Memilih Gadget
Harga pulp boleh naik-turun mengikuti pasar. Tetapi kalau angka transaksi ikut “turun” di atas kertas, siapa yang akhirnya ikut kehilangan? Jawabannya: negara—setidaknya menurut konstruksi perkara Kejagung.
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PTTPL #TransferPricing #Kejagung #Pajak #Korupsi
.jpg)
.jpg)