GalaPos ID - Iklan Banner

977 Gram Diduga Ketamin Disita Polres Batu Bara, MF Coba Kabur

GalaPos ID, Batu Bara.
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menggagalkan dugaan peredaran obat terlarang setelah menangkap seorang pria berinisial MF (29), warga Kecamatan Medang Deras.
Polisi menyita satu bungkusan berisi 977 gram diduga ketamin yang ditemukan dalam tas sandang milik pria tersebut.

Pria 29 Tahun Ditangkap, Polisi Sita Hampir 1 Kg Diduga Ketamin
Nyaris 1 kilogram diduga ketamin ditemukan dalam tas yang justru dibuang saat polisi datang. Tasnya dilempar, pemiliknya mencoba kabur, tetapi dugaan barang bukti keburu bicara. Kini polisi memburu jawaban: barang dari mana dan jaringan siapa di belakangnya? Foto: istimewa

 

"Datang membawa tas, melihat polisi langsung dilempar. Masalahnya, isi tas hampir satu kilogram—bukan barang yang mudah dianggap “bukan milik siapa-siapa”."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Polres Batu Bara menangkap MF (29) dan menyita 977 gram barang yang diduga ketamin dari sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel.
2. MF disebut membuang tas dan mencoba melarikan diri ketika petugas datang berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat terlarang.
3. Polisi masih menelusuri asal barang dan kemungkinan jaringan, sementara sampel barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk memastikan kandungannya.

 

Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah yang sekaligus digunakan sebagai bengkel di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba membenarkan pengungkapan tersebut pada Selasa, 11 Agustus 2026.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah merangkap bengkel di Dusun Merdeka, Desa Lalang," ujar Arifin.



Polisi Datang, Tas Dibuang dan Pria Diduga Kabur
Berbekal informasi dari masyarakat, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud.

Saat tiba di teras rumah, polisi mendapati dua orang pria. Salah seorang di antaranya terlihat membawa tas sandang berwarna hitam.

Situasi berubah ketika kedatangan petugas diketahui. Pria yang membawa tas tersebut disebut langsung membuang tas ke sela-sela rumah dan bengkel, kemudian berusaha melarikan diri.

"Namun upaya tersebut berhasil digagalkan. Petugas menangkap pria tersebut di depan pintu rumahnya," jelas Arifin.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan mengidentifikasinya sebagai MF.

Baca juga:

Tas yang sebelumnya dibuang lalu diperiksa. Polisi menyebut di dalamnya ditemukan satu bungkusan teh bertuliskan aksara Cina yang berisi diduga ketamin dengan berat 977 gram.
 

 
Keluarga Disebut Sempat Menghalangi
Proses membawa MF ke Mapolres Batu Bara disebut sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga yang mencoba menghalangi petugas.

Namun, petugas tetap membawa MF beserta barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus karena polisi kini tidak hanya mengejar dugaan kepemilikan barang, tetapi juga berupaya mengungkap dari mana barang tersebut berasal dan apakah terdapat jaringan yang lebih besar di baliknya.


Polisi Telusuri Asal Barang dan Dugaan Jaringan
MF saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Batu Bara.

"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut serta mengungkap asal usul dan jaringan di atasnya," kata Arifin.

977 Gram Diduga Ketamin Disita Polres Batu Bara, MF Coba Kabur
Polres Batu Bara menangkap MF (29) dan menyita 977 gram barang yang diduga ketamin dari sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel. MF disebut membuang tas dan mencoba melarikan diri ketika petugas datang berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat terlarang.

 

Langkah tersebut penting karena temuan barang dalam jumlah hampir satu kilogram menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul dan tujuan peredarannya. Namun, hubungan MF dengan jaringan yang lebih luas belum dapat dipastikan dan masih menjadi bagian dari penyelidikan polisi.

Polisi juga belum mengungkap apakah MF berperan sebagai pemilik, penyimpan, pengedar, atau memiliki peran lain dalam dugaan perkara tersebut.



977 Gram Masih Menunggu Kepastian Laboratorium
Untuk memastikan kandungan barang yang disita, polisi telah mengirim sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumut.

Dengan demikian, penyebutan barang sebagai ketamin dalam perkara ini masih perlu diperkuat melalui hasil pemeriksaan laboratorium.

Baca juga:


Hasil uji laboratorium akan menjadi salah satu bagian penting dalam proses hukum untuk memastikan jenis dan kandungan barang bukti yang disita.

Sementara itu, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Bagi publik, pengungkapan ini juga menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran obat terlarang. Namun, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti yang sah, hasil pemeriksaan forensik, dan fakta yang terungkap dalam penyidikan.

Penulis: Taufiq BB

 

 

Baca juga:


Tas dibuang, kaki mencoba kabur, tetapi 977 gram diduga ketamin tak ikut menghilang. Polisi Batu Bara kini membongkar dari mana barang itu berasal.

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #BatuBara #SumateraUtara #PolresBatuBara #Narkoba #Ketamin

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال