GalaPos ID, Jakarta.
Dugaan korupsi transfer pricing yang menyeret PT TPL Tbk memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan dua penyelenggara negara berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi transaksi PT TPL dengan entitas afiliasi sepanjang 2008 hingga 2025. Kasus ini tidak berhenti pada soal harga jual produk pulp.
Penyidik menduga ada praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi ekspor lebih rendah daripada nilai sebenarnya, yang disebut berdampak pada penerimaan negara.
"Rp2 triliun masih disebut sementara. Yang sudah pasti, publik kembali diminta menunggu: apakah uang negara yang diduga “hilang” hanya salah hitung, atau memang ada yang sengaja membuatnya terlihat kecil?"
Baca juga:
- 977 Gram Diduga Ketamin Disita Polres Batu Bara, MF Coba Kabur
- Sehari 5 Kali Listrik Padam, Warga Nibung Hangus Pertanyakan PLN
- Nekat! Maling Gas Beraksi Siang Bolong Depan Mapolres Batu Bara
Gala Poin:
1. Kejagung menetapkan BP dan SR sebagai tersangka dalam dugaan korupsi transfer pricing PT TPL setelah memeriksa 111 saksi dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
2. Kerugian negara diperkirakan sementara mencapai Rp2 triliun, tetapi angka tersebut belum final dan masih menunggu penghitungan resmi tim auditor.
3. Penyidik menduga terjadi under invoicing dan pelanggaran dalam proses pengawasan pajak, termasuk dugaan penerimaan uang oleh tersangka BP dari pihak PT TPL.
Kejaksaan Agung memperkirakan sementara kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun. Namun, angka tersebut belum final karena masih dihitung oleh tim auditor. Dengan demikian, angka Rp2 triliun untuk saat ini harus dipahami sebagai estimasi sementara penyidik, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan secara resmi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidik telah menemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang diduga menyebabkan penurunan pendapatan negara dan kerugian keuangan negara.
“Perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya dan negara mengakibatkan kerugian keuangan negara,” terang Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers, Rabu, 12 Agustus 2026.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 13/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026. Surat itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan dalam periode 2008 hingga 2025.
Baca juga:
Untuk membongkar perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 111 orang saksi. Kejaksaan Agung juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik setelah memperoleh persetujuan penyitaan dari pengadilan.
Pada Rabu, 12 Agustus 2026, penyidik menetapkan BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya merupakan penyelenggara negara yang disebut menjabat sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak. BP disebut menangani pemeriksaan PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023, sedangkan SR menangani pemeriksaan untuk tahun pajak 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan, penyitaan barang bukti, serta ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan.
Sejak 2008, perusahaan tersebut diduga melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi dengan cara under invoicing. Dalam pelaporan ekspor dari Indonesia, produk disebut sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Namun, penyidik menduga karakteristik, kegunaan, dan harga pasar produk tersebut sebenarnya masuk kategori Dissolving Pulp.
Persoalan kemudian berlanjut pada transaksi lokal. Dalam konstruksi perkara penyidik, pada periode 2018 hingga 2025 PT TPL diduga melaporkan penjualan produk kepada PT AP dan PT R, yang disebut sebagai perusahaan afiliasi, menggunakan nama High Alfa Pulp, meski produk tersebut sebenarnya merupakan Dissolving Pulp.
Perbedaan pelaporan tersebut diduga membuat nilai transaksi menjadi lebih rendah dari nilai sebenarnya dan pada akhirnya berdampak terhadap nilai pajak badan yang diterima negara.
Di titik inilah perkara tersebut menjadi penting untuk diperiksa secara transparan: bukan semata-mata karena istilah transfer pricing terdengar rumit, melainkan karena penyidik menduga mekanisme transaksi tersebut digunakan sehingga penerimaan negara menjadi lebih rendah dari yang semestinya.
Kejaksaan Agung menduga pihak PT TPL meminta bantuan BP dan SR dalam proses pemeriksaan pajak. BP disebut menangani pemeriksaan tahun pajak 2020 dan 2023, sementara SR menangani pemeriksaan tahun pajak 2024.
Dalam konstruksi perkara penyidik, BP dan SR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Mereka juga disebut tidak mendasarkan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Audit Program yang telah disusun. Kejaksaan Agung juga menyebut BP diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Seluruh tuduhan tersebut masih berada dalam proses hukum. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah, sehingga pembuktian mengenai peran masing-masing pihak tetap harus diuji dalam proses peradilan.
Baca juga:
Nilai kerugian negara menjadi salah satu bagian paling krusial dalam perkara ini. Kejaksaan Agung menyatakan penghitungan masih berlangsung dan hasil resminya akan disampaikan oleh tim auditor.
“Hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” lanjutnya.
Artinya, angka Rp2 triliun yang disebut dalam penyidikan belum dapat diperlakukan sebagai angka final kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Agung masih harus membuktikan bagaimana dugaan under invoicing, klasifikasi produk, transaksi dengan pihak afiliasi, serta tindakan para tersangka berkaitan langsung dengan berkurangnya penerimaan negara.
Di sisi lain, perkara ini juga menyisakan pertanyaan publik yang tidak kalah penting: bagaimana mekanisme pengawasan pajak dapat berjalan jika transaksi bernilai besar diduga tidak ditelaah sesuai prosedur?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena perkara menyangkut transaksi dalam rentang waktu panjang, yakni 2008 hingga 2025, sementara penyidikan baru berjalan pada 2026.
Baca juga:
BP dan SR disangka melanggar ketentuan pidana korupsi dengan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, keduanya disangka melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2026. Penyidikan masih berjalan. Auditor belum menuntaskan penghitungan kerugian negara, sementara konstruksi perkara juga masih harus diuji melalui proses hukum.
Dengan demikian, persoalan terbesar dalam kasus ini bukan sekadar seberapa besar angka kerugian negara, melainkan bagaimana penyidik membuktikan hubungan antara dugaan manipulasi nilai transaksi, kewajiban pajak, tindakan para pejabat yang diperiksa, serta aliran uang yang disebut dalam perkara.
Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang—karena jika benar penerimaan negara ditekan melalui transaksi yang nilainya diduga dilaporkan tidak sesuai kondisi sebenarnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka di laporan keuangan, tetapi uang publik.
Baca juga:
- Makassar Bercerita, Menyusuri Jejak Sejarah Kota Tua Makassar
- Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus ke Grogol, MRT Kapan?
Kalau harga pulp bisa “diperkecil” di atas kertas, pertanyaannya sederhana: yang mengecil cuma angka transaksi atau juga penerimaan negara?
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PTTPL #KejaksaanAgung #Korupsi #TransferPricing #Pajak
.jpg)
.jpg)