Waspada! Ini Daftar 91 Merek Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM 2025
GalaPos ID, Jakarta.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menemukan 91 merek produk skincare dan kosmetik ilegal yang beredar di pasaran dengan nilai temuan mencapai Rp31,7 miliar, pada periode 10-18 Februari 2025.
Berikut ini daftar 91 merek skincare dan kosmetik ilegal yang ditarik BPOM.
"Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik 91 merek skincare dan kosmetik ilegal serta berbahaya dari peredaran. Temuan ini mencakup produk impor tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon. Simak daftar lengkap produk yang ditarik dan modus peredarannya."
Baca juga:
Gala Poin:
1. BPOM menarik 91 merek skincare dan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon.
2. Nilai temuan produk ilegal ini mencapai Rp31,7 miliar, dengan modus baru peredaran melalui media sosial dan platform daring.
3. BPOM menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku dan melindungi konsumen dari produk berbahaya.
Berikut adalah daftar 91 merek skincare dan kosmetik ilegal yang ditarik BPOM:
- 24K Essence
- Gecomo
- O'Melin
- Acne Forte
- Glow Expres
- Organic Beauty
- Ads
- Happy Playdate
- Peinfen
- Al Noble
Baca juga:
Pecatan Perwira TNI AL Baku Tembak dengan Polisi
- Hchana
- Perfectx
- Alnece
- Heart's Love
- Qiciy
- BNC
- Heng Fang
- Qinfeiyan
- Bogota
Baca juga:
Kritik Polisi, Menteri Kebudayaan dan Polda Jateng Tanggapi Lagu Sukatani
- IBCCCNDC
- Qiweitang
- Brosky
- ICVC
- RBC
- Char Zieg
- Jaysuing
- RCM
- Charismalux
Baca juga:
Fakta Baru Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Bantah Tuduhan
Karseell
Rheyna Skin
Cindynal
Kate Tokyo
Ribeskin
Colour Geometry
Lameila
Ruieofian
Cwinter
Baca juga:
Daftar Lengkap Nama Kepala Daerah 2025-2030
- Lanqin
- Rykaergel
- Daixuere
- Letsglow
- Sadoer
- Deo Everyday
- Liftheng
- Sakura
- Deonatulle
Baca juga:- Lily 'Cute
PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI), Cerminan Kinerja Stabil
- Si' Jiyuta
- Destiny Pour
- Femme
- Loves Me
- SP Special
- Devnen
- Lulaa
- Super DR
Baca juga:
961 Kepala Daerah Dilantik, Prabowo: Jadilah Pelayan Rakyat
- Dicuma
- Magk
- SVMY
- Dinda Skincare
- Maycheer
- Tanako
- Dirham Wardi
- Meidian
- TWG
Baca juga:
Komponen Lokal di Atas 55 Persen, RoClean Indonesia Raih Sertifikat TKDN
- Doctor Perm
- Meilime
- UMiSS
- Dr Ballen
- Meso Glow
- Vaeaina
- Dr Dian
- Mesologica MD
- Venalisa
Baca juga:
Jaya Real Property (JRPT), Evolusi Proyek Besar di Tangerang dan Jakarta
- Edute Alice
- Missfny
- Verfons
- Eelhoe
- Mokeru
- Xuerouyar
- Fatimah
- N+ Honey Nail
- Yi Ruoyi
Baca juga:
Situs Megalitik Beruanging Toa, Potensi Baru Wisata Sejarah Makassar
- FDF
- Neutro Skin
- Znxinmer
- FNY
- New Joy
- Zoo Son
- Fuyan
- NLSM
- FW Papaya
- Oilash
Baca juga:
Cristiano Ronaldo Jelajahi Kupang dan Labuan Bajo, Agenda Sosial
Dua Modus Baru Peredaran Kosmetik Ilegal
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon.
"Produk-produk ini berpotensi membahayakan kesehatan, terutama dalam jangka panjang, seperti meningkatkan risiko kanker," ujar Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jumat, 21 Februari 2025.
BPOM mengungkap dua modus baru dalam peredaran kosmetik ilegal. Pertama, penggunaan nomor izin edar palsu.
"Ada produk yang mencantumkan nomor izin edar, tetapi bukan yang dikeluarkan BPOM. Ini adalah upaya untuk mengelabui konsumen," jelas Taruna.
Kedua, maraknya penjualan produk ilegal melalui media sosial dan platform daring.
"Etiket biru yang digunakan tanpa izin edar (TIE) adalah bagian dari upaya penipuan. Kami akan menindak tegas pelakunya," tegasnya.
Baca juga:
Proyek PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI): Ambisi Besar
Wilayah dengan Temuan Tertinggi
Berdasarkan hasil pengawasan, Kota Yogyakarta mencatat nilai temuan tertinggi, mencapai Rp11,2 miliar. Disusul oleh Jakarta (Rp10,3 miliar), Bogor (Rp4,8 miliar), Palembang (Rp1,7 miliar), dan Makassar (Rp1,3 miliar).
Secara total, BPOM menemukan 4.334 item kosmetik ilegal dengan jumlah mencapai 205.133 buah. Sebanyak 17,4% di antaranya mengandung bahan berbahaya, 79,9% tidak memiliki izin edar, 0,1% merupakan produk injeksi kecantikan, dan 2,6% sudah kedaluwarsa.
Baca juga:
Danantara, Pemerintah: Solusi Baru Optimalkan Pengelolaan BUMN
Penindakan Tegas oleh BPOM
BPOM menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen. Empat kasus di Bogor, Makassar, Manado, dan Rejang Lebong akan diproses secara hukum karena ada indikasi pidana.
Sementara itu, untuk kasus lainnya, BPOM akan mengenakan sanksi administratif seperti penarikan produk, pemusnahan, pencabutan izin edar, dan penghentian sementara distribusi.
"Kami memperhatikan apa yang terjadi di media sosial. Meski dengan keterbatasan anggaran, kami akan terus bekerja optimal," ujar Taruna.
Taruna mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh iklan produk kosmetik dengan klaim berlebihan.
"Jangan tergiur dengan efek instan. Pastikan produk yang digunakan memiliki izin edar dari BPOM," pesannya.
Baca juga:
Ahmad Dhani dan Piyu Kompak Serang Agnez Mo soal Hak Cipta Lagu
"BPOM temukan 91 merek skincare dan kosmetik ilegal bernilai Rp31,7 miliar! Apa saja bahaya yang mengintai konsumen? Ini daftar kosmetik ilegal."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #BPOM #KosmetikIlegal #SkincareBerbahaya #KeamananKonsumen #ProdukIlegal