Fakta Baru Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Bantah Tuduhan
GalaPos ID, Jakarta.
Polisi Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM. Bukti yang disita termasuk dokumen transfer uang, percakapan elektronik, serta barang digital seperti flash disk dan ponsel.
![]() |
IG: @nikitamirzanimawardi_172 |
"Polisi Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Penetapan ini berdasarkan bukti yang telah disita oleh polisi, termasuk bukti transfer uang, percakapan elektronik, dan barang bukti digital. Nikita Mirzani membantah tuduhan tersebut dan menyatakan uang yang disebutkan dalam kasus itu adalah pembayaran untuk endorsement. Kuasa hukum Nikita menegaskan tidak ada pemaksaan dalam peristiwa yang melibatkan pengusaha skincare tersebut."
Baca juga:
Gala Poin:
1. Polda Metro Jaya menyita berbagai bukti, seperti dokumen transfer uang, percakapan elektronik, serta barang digital seperti flash disk dan ponsel, yang diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman.
2. Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan bukti yang cukup.
3. Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan terhadap pengusaha skincare dan menyatakan uang yang disebutkan dalam kasus tersebut digunakan untuk endorsement. Kuasa hukum pun menegaskan tidak ada pemaksaan dalam percakapan yang terjadi.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti transfer uang, dokumen pengiriman uang, fotokopi PPJB, serta hasil analisis forensik dari barang digital yang disita.
Setelah serangkaian penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka.
Baca juga:
Jaya Real Property (JRPT), Evolusi Proyek Besar di Tangerang dan Jakarta
Kombes Ade Ary menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihak penyidik memperoleh bukti yang cukup.
Nikita Mirzani dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, yang mengancam hukuman hingga 6 tahun penjara, hingga Pasal 368 KUHP yang ancamannya bisa mencapai 9 tahun penjara.
Selain itu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
Situs Megalitik Beruanging Toa, Potensi Baru Wisata Sejarah Makassar
Namun, Nikita Mirzani membantah tuduhan tersebut. Dalam wawancara dengan wartawan, Nikita menyatakan bahwa uang Rp 4 miliar yang disebutkan dalam kasus ini adalah pembayaran untuk endorsement dari bos skincare berinisial RGP.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, juga mengungkapkan bahwa justru RGP yang pertama kali menghubungi asistennya, IM, untuk meminta review produk kosmetik, dan negosiasi mengenai uang terjadi setelah percakapan itu.
Fahmi menegaskan tidak ada pemaksaan dalam transaksi tersebut.
Baca juga:
Cristiano Ronaldo Jelajahi Kupang dan Labuan Bajo, Agenda Sosial
"Dia yang hubungi salah satu staf dari Nikita yang bernama IM, dan dia minta supaya di-review yang baik-baik, bingung juga apa yang mau di-review yang baik-baik, sepanjang itu tidak ada masalah kenapa dia harus minta seperti itu," ujar Fahmi, Kamis, 20 Februari 2025.
Fahmi juga menambahkan, dalam percakapan yang terjadi, tidak ada ancaman yang diarahkan kepada RGP.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Nikita untuk memberikan uang jika tidak ada kepentingan dari pengusaha tersebut.
Baca juga:
Proyek PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI): Ambisi Besar
Fahmi meminta agar polisi menghadirkan saksi ahli untuk memberikan tafsiran terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang disebutkan dalam kasus ini.
"Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani semakin berkembang. Polisi menyita sejumlah bukti kuat, sementara sang artis membantah tuduhan tersebut, menyebut transaksi uang sebagai pembayaran endorsement."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #NikitaMirzani #KasusPemerasan #Skincare