BPOM Tarik 91 Kosmetik Ilegal Senilai Rp31,7 Miliar, Ini Bahayanya

GalaPos ID, Jakarta.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia kembali melakukan penarikan terhadap kosmetik dan skincare ilegal yang beredar di pasaran. Dalam kurun waktu 10 hingga 18 Februari 2025, BPOM mengungkap 91 merek kosmetik berbahaya senilai lebih dari Rp31,7 miliar.
Angka ini melonjak tajam jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang hanya mencatatkan temuan senilai Rp3 miliar.

91 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Mengandung Merkuri dan Bahan Berisiko Kanker

"Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan penemuan puluhan kosmetik ilegal dan berbahaya yang beredar di pasar Indonesia. Temuan ini, yang terjadi dalam periode 10-18 Februari 2025, menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun lalu. Banyak produk terdeteksi mengandung bahan berbahaya dan tak memiliki izin edar yang sah. BPOM menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap produk ilegal yang berisiko membahayakan konsumen, terutama yang dipasarkan melalui platform daring dan media sosial."


Gala Poin:
1. BPOM menarik 91 merek kosmetik ilegal senilai Rp31,7 miliar, termasuk produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon, yang bisa meningkatkan risiko kanker.

2. Dua modus baru penyebaran kosmetik ilegal ditemukan, salah satunya adalah penggunaan nomor izin edar palsu dan penjualan melalui media sosial.

3. BPOM menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, baik secara administratif maupun hukum, terhadap pelanggar yang mengedarkan produk berbahaya ini.


Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa peredaran kosmetik ilegal di Indonesia semakin marak, terutama di kalangan konsumen muda yang sering terpengaruh oleh iklan berlebihan di media sosial.

“Kami menemukan beberapa produk kosmetik yang menggunakan nomor izin edar palsu, bahkan ada yang meniru nomor izin dari pabrik lain untuk mengelabui konsumen,” kata Taruna dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Februari 2025.

Baca juga:
Lagu Sukatani Kritik Polisi, Menteri Kebudayaan dan Polda Jateng


Berdasarkan temuan BPOM, sekitar 79,9 persen dari produk yang ditarik tidak memiliki izin edar yang sah.

Sebagian besar dari produk ini adalah kosmetik impor yang dipasarkan tanpa melalui prosedur yang sesuai.

Selain itu, ada pula produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon yang dapat meningkatkan risiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang.

Baca juga:
Fakta Baru Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Bantah Tuduhan

Temuan BPOM mencatatkan beberapa kota dengan nilai temuan tertinggi, seperti Yogyakarta dengan Rp11,2 miliar, Jakarta Rp10,3 miliar, dan Bogor yang mencatatkan lebih dari Rp4,8 miliar.

BPOM juga akan menindaklanjuti beberapa kasus dengan indikasi pidana, seperti yang terjadi di Bogor, Makassar, dan beberapa daerah lainnya.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan skincare, serta menghindari klaim berlebihan yang menjanjikan efek instan.

Baca juga:
Daftar Lengkap Nama Kepala Daerah 2025-2030

"Jangan mudah terpengaruh dengan iklan yang menjanjikan efek instan atau tanpa dasar yang jelas," tegas Taruna.

BPOM akan terus melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar, terutama di platform online.

Dengan semakin pesatnya perkembangan e-commerce, BPOM akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya kosmetik ilegal.

Baca juga:
PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI), Cerminan Kinerja Stabil


Daftar Kosmetik Ilegal yang Ditemukan BPOM diantaranya 24K Essence, Gecomo, O'Melin, Acne Forte, Glow Expres, dan masih banyak lagi, dengan total 91 merek yang ditemukan mengandung bahan berbahaya.

BPOM meminta masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih produk kecantikan, dan memastikan bahwa produk yang digunakan telah memiliki izin edar yang sah.

Baca juga:
961 Kepala Daerah Dilantik, Prabowo: Jadilah Pelayan Rakyat

 

"BPOM menarik 91 produk kosmetik ilegal dan berbahaya senilai lebih dari Rp31,7 miliar. Apa saja bahaya yang terkandung di dalamnya?"
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KosmetikIlegal #BPOM #SkincareBerbahaya