Modus Tipuan Komisi Shopee, 129 Warga Korban Toko Online Fiktif
GalaPos ID, Jatim.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar kasus manipulasi data dan penipuan digital yang melibatkan TD, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Dalam konferensi pers Senin, 23 Juni 2025, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan penyidikan dimulai dari laporan tanggal 28 April 2025.
“Iming-iming komisi berubah jadi jebakan—130 akun palsu dan ratusan data pribadi dimanfaatkan demi keuntungan sepihak dalam penipuan digital bermodus Shopee Affiliate.”
Baca juga:
- Korupsi Rp860 Juta, Mantan Pj Kades Ditangkap Polisi
- Antara Rindu dan Sunyi King Nizam Sketsa
- Jaga NKRI, Faizal Assegaf Luncurkan Sinkos (Sinergi Konstruktif)
Gala Poin:
1. TD menyalahgunakan data pribadi ratusan warga untuk membuat akun toko fiktif di Shopee Affiliate.
2. Pelaku menipu warga dengan skema program sosial palsu untuk mengumpulkan identitas.
3. Polda Jatim mengungkap penipuan ini sebagai bentuk kewaspadaan terhadap lonjakan kasus digital dengan modus afiliasi.
TD diduga menyalahgunakan data pribadi untuk kepentingan pribadi dengan iming-iming program fiktif.
TD dibantu seseorang berinisial K menyebarkan informasi menyesatkan kepada masyarakat terkait program “Makan Bergizi Gratis (MBG)”, dan meminta warga menyerahkan fotokopi KTP serta foto selfie.
Baca juga:
ICU Mobil Dibobol Saat Subuh, Dua Warga Petatal Jadi Korban
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan data itu digunakan untuk membuat NPWP elektronik, mendaftarkan kartu SIM, membuka rekening SeaBank, dan membuat akun Shopee Affiliate.
“Data-data tersebut kemudian digunakan oleh tersangka untuk membuat NPWP elektronik, mendaftarkan kartu SIM, membuka rekening e-wallet SeaBank, dan membuat akun toko online di aplikasi Shopee Affiliate,” terang Kombes Pol Jules.
Sebanyak 130 akun toko online dibuat tanpa izin pemilik data. Akun-akun itu dijalankan oleh tujuh admin yang melakukan live streaming di akun bernama Chaila Shop, yang beroperasi sejak Desember 2024.
Dengan sistem Shopee Affiliate, TD mendapat komisi antara 5% hingga 25% per transaksi. Keuntungan disimpan dalam e-wallet dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Petugas menyita 105 unit HP Oppo, 82 unit HP untuk live streaming, 129 akun dan rekening SeaBank, 129 KTP serta NPWP elektronik, serta perangkat komputer lainnya.
TD dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang ITE, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024.
Baca juga:
Rebutan Uang di Warung Rokok, Pemuda Babak Belur
Ia juga dikenakan Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memberikan data pribadi serta segera melapor jika menemukan penyalahgunaan data oleh oknum tak bertanggung jawab.
Baca juga:
Waspada Penipuan AI, Cinta Palsu hingga Rapat Zoom Bohong
Maraknya modus penipuan digital serupa juga dikuatkan oleh Asia Scam Report 2023 yang mencatat 28,8 persen korban terjebak karena tergiur insentif tinggi.
Global Risk Report 2024 menyebut serangan siber sebagai lima besar risiko global dengan persentase 39%.
Baca juga:
Iran Luluhlantakkan Markas Militer Israel, Yahav Minta Perang Usai
“Modus penipuan berbasis afiliasi terbongkar di Jawa Timur. Seorang warga Nganjuk menyalahgunakan data pribadi warga untuk membuat ratusan akun toko palsu di Shopee dan meraup komisi digital secara ilegal.”
#PenipuanDigital #PerlindunganData #ShopeeScam #CybercrimeIndonesia #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia