Pecatan Perwira TNI AL Baku Tembak dengan Polisi, 10 Kg Sabu dan Senpi Diamankan
GalaPos ID, Asahan-Sumut.
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan terlibat baku tembak dengan C alias R, seorang pecatan Perwira TNI AL yang diduga sebagai bandar narkoba, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Kejadian itu terjadi saat petugas hendak menangkapnya di kediamannya di Kota Kisaran, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Seorang mantan Perwira TNI AL, yang diduga sebagai bandar narkoba, terlibat baku tembak dengan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan. Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 kilogram, senjata api, dan ratusan butir peluru. Kapolres Asahan menjelaskan bahwa penyelidikan ini bermula dari transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka lainnya, AMN. Meski sempat melarikan diri, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan TNI AL untuk menangkap C alias R."
Baca juga:
Gala Poin:
1. Pecatan Perwira TNI AL Terlibat Narkoba – C alias R, seorang mantan Perwira TNI AL, diduga sebagai bandar narkoba yang terlibat dalam jaringan distribusi sabu-sabu.
2. Baku Tembak dengan Polisi – Saat hendak ditangkap, C melakukan perlawanan dengan menembaki petugas, namun berhasil kabur dan kini dalam pengejaran.
3. Barang Bukti Diamankan – Petugas berhasil mengamankan 10 kilogram sabu-sabu, senjata api, dan ratusan peluru dalam penggerebekan di kediaman C.
C alias R menembaki petugas yang menghadangnya saat mencoba keluar dari rumahnya. Beruntung, petugas selamat dan tidak ada korban jiwa.
Meskipun sempat kabur, petugas akhirnya berhasil masuk ke dalam rumah C dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram, senjata api jenis Baretta, serta 262 butir peluru kaliber 9 mm dan 100 butir peluru kaliber 7 mm.
Baca juga:
Daftar Lengkap Nama Kepala Daerah 2025-2030
Kapolres Asahan AKPB Afdhal Junaidi, dalam keterangannya pada Jumat, 21 Februari 2025, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang melibatkan tersangka AMN.
"Kita melakukan undercover buy dan memesan narkoba 4 kg senilai Rp 239 juta kepada AMN, yang kemudian mengarah pada C alias R sebagai pemilik narkotika tersebut," ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan pengembangan, AMN mengakui bahwa barang haram tersebut milik C alias R. Petugas bergerak menuju rumah C untuk melakukan penangkapan, namun saat dihadang, C melakukan perlawanan dan menembaki petugas.
Baca juga:
PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI), Cerminan Kinerja Stabil
Meski berhasil kabur, Kapolres memastikan bahwa penangkapan terhadap C akan segera dilakukan.
Terkait mantan Perwira TNI AL tersebut, Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI AL untuk menangkapnya.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak TNI AL untuk memastikan C segera ditangkap," kata Afdhal.
Baca juga:
961 Kepala Daerah Dilantik, Prabowo: Jadilah Pelayan Rakyat
Saat ini, barang bukti sabu-sabu dan senjata api telah diamankan. AMN, salah satu tersangka dalam kasus ini, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polres Asahan terus melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba ini. Penyitaan barang bukti dari penggerebekan juga memperlihatkan keterkaitan mantan anggota TNI AL dengan sindikat narkoba internasional. Selain itu, pengawasan dan kerjasama antara kepolisian dan pihak TNI menjadi kunci dalam penuntasan kasus ini.
Penulis: Taufiq BB
Baca juga:
Komponen Lokal di Atas 55 Persen, RoClean Indonesia Raih Sertifikat TKDN
"Pecatan Perwira TNI AL terlibat baku tembak dengan polisi saat hendak ditangkap terkait jaringan narkoba. Polisi berhasil mengamankan 10 kg sabu-sabu, senjata api, dan ratusan peluru dalam penggerebekan ini."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Asahan #Narkoba #BakuTembak