Ahmad Dhani dan Piyu Kompak Serang Agnez Mo soal Hak Cipta Lagu
GalaPos ID, Jakarta.
Perseteruan mengenai hak cipta lagu "Bilang Saja" yang melibatkan Agnez Mo dan komposer Ari Bias kembali memicu ketegangan. Agnez Mo, yang sebelumnya dinyatakan melanggar hak cipta oleh pengadilan, memberikan pernyataan kontroversial lewat Instagram Story pada 17 Februari 2025. Ia menyinggung tentang keserakahan dan kepentingan pribadi dalam dunia musik, yang semakin membuat polemik ini semakin besar.
IG: @agnezmo
"Pertarungan soal royalti musik kembali memanas. Agnez Mo, Ahmad Dhani, dan Piyu Padi Reborn terlibat dalam perdebatan sengit terkait hak cipta lagu. Siapa yang benar, dan di mana letak keserakahan yang dimaksud?"
Baca juga:
- Tiket Kereta Api Arus Balik Lebaran 2025 Bisa Dipesan
- China Mitra Dagang Terbesar, Indonesia Surplus USD3,45 M
- Hasto Kristiyanto Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan
Gala Poin:
1. Tuduhan Keserakahan: Agnez Mo menuding adanya pihak yang serakah dalam masalah hak cipta. Namun, Ahmad Dhani dan Piyu menanggapi dengan pertanyaan soal hak yang didapatkan oleh pencipta lagu.
2. Masalah Pembagian Royalti: Para pencipta lagu mengeluhkan pembagian royalti yang tidak adil dan kurangnya dukungan hukum yang memberikan hak ekonomi yang layak.
3. Penyelesaian Kasus dan Kasasi: Agnez Mo yang diwajibkan membayar denda Rp 1,5 miliar dalam kasus hak cipta ini mengungkapkan kemungkinan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ahmad Dhani dan Piyu Padi Reborn, yang juga terlibat dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), langsung menanggapi tudingan Agnez Mo.
Ahmad Dhani menilai bahwa keserakahan yang dimaksud Agnez Mo harus dipertanyakan.
"Keserakahan bagaimana? Selama ini pencipta lagunya nol kok, enggak dapat apa-apa. Mungkin serakahnya di nol itu kali ya," ujar Ahmad Dhani dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Baca juga:
Percepat Pembangunan Desa, Mendes Yandri Gandeng TNI
Piyu, gitaris Padi Reborn, juga menyuarakan kegelisahannya terkait pembagian royalti yang tidak adil.
Ia mengungkapkan bahwa banyak pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya meskipun lagu-lagu mereka digunakan oleh penyanyi terkenal.
"Saya saja cuma dapat Rp120 ribu selama setahun, padahal sudah menciptakan berbagai lagu hit," ujar Piyu, Senin, 17 Februari 2025.
Baca juga:
Tragis, Pria Terperosok Dalam Sumur di Purbalingga Tewas Saat Dievakuasi
"Jadi, letak keserakahannya di mana?" tambahnya.
Kasus hak cipta ini bermula ketika Agnez Mo menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias, komposer lagu tersebut.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca juga:
Tanrise Property Target Pendapatan Rp 800 Miliar 2025 dengan Proyek Baru
Denda ini terdiri dari tiga bagian: konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
Meskipun Agnez Mo menerima keputusan tersebut, ia mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap putusan itu.
Dalam unggahan Instagram Story, Agnez menyebutkan bahwa ia akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan lebih lanjut.
Baca juga:
Kenali Hak Konsumen, UU Perlindungan Konsumen dan Kasus
Pernyataan Agnez Mo yang menyebutkan adanya pihak yang dengan lantang memperjuangkan keadilan, namun bertindak bertolak belakang, mendapat perhatian lebih.
Ahmad Dhani pun menanggapi dengan menantang Agnez untuk menjawab berapa miliar yang dihasilkan dari karya para pencipta lagu dan berapa banyak yang diterima oleh pencipta lagu itu sendiri.
Kasus ini menggambarkan ketimpangan dalam pembagian royalti musik di Indonesia, serta pentingnya transparansi dalam sistem yang mengatur hak ekonomi para pencipta lagu.
Baca juga:
Modus Penipuan Online Makin Canggih, Ini Cara Menghindarinya
Banyak pencipta lagu yang merasa bahwa mereka tidak mendapatkan porsi yang adil meskipun sudah menghasilkan banyak karya.
"Perseteruan mengenai hak cipta dan royalti musik terus berlanjut, dengan Ahmad Dhani, Piyu Padi Reborn, dan Agnez Mo menjadi sorotan utama. Kedua belah pihak saling mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap pembagian royalti yang tidak adil bagi para pencipta lagu. Dalam kasus hak cipta lagu "Bilang Saja", Agnez Mo disoroti karena dianggap melanggar hak cipta dan akhirnya harus membayar denda. Namun, ia berpendapat bahwa banyak pihak yang serakah dalam memperjuangkan keadilan. Isu ini memicu perdebatan terkait ketidakadilan bagi para pencipta lagu dan pentingnya sistem royalti yang lebih transparan."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #HakCipta #RoyaltiMusik #AhmadDhaniPiyu