GalaPos ID, Jakarta.
Pergantian Menteri Keuangan bukan sekadar seremoni pergantian kursi. Di balik prosesi serah terima jabatan (sertijab) pada Selasa, 15 September 2026, ada pekerjaan rumah besar yang langsung berada di tangan Suahasil Nazara: mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus menguji efektivitas kebijakan fiskal yang ditinggalkan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Rp200 triliun sudah ditempatkan, devisa ekspor diminta pulang, target pertumbuhan digenjot menuju 6 persen. Tinggal satu perkara kecil yang agak besar: kapan hasilnya benar-benar terasa di kantong masyarakat?"
Baca juga:
- Doa dari Palu untuk 5 Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Anak Krakatau
- Jejak Arupadatu Belum Terjawab, Jenazah di Enggano Menunggu DNA
- Rumah Yatim Jangkau 115.527 Anak, 393 Mukim Dapat Pembinaan Intensif
Gala Poin:
1. Pergantian Menkeu membawa konsekuensi kebijakan: Suahasil mewarisi agenda besar Purbaya, termasuk penempatan dana pemerintah Rp200 triliun dan kebijakan DHE SDA.
2. Target pertumbuhan 6 persen menjadi ujian: Pertumbuhan ekonomi sempat mencapai 5,61 persen pada triwulan I 2026 sebelum turun menjadi 5,29 persen pada triwulan II.
3. Publik perlu mengukur hasil, bukan sekadar janji: Efektivitas kebijakan akhirnya harus terlihat pada kredit produktif, daya beli, lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.
Sertijab tersebut berlangsung sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya pada Senin, 14 September 2026. Suahasil sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Dalam prosesi tersebut, Purbaya menyampaikan terima kasih atas kerja sama selama satu tahun terakhir.
"Bagi saya hari ini adalah momen penting. Tapi saya pikir kepanjangan ini. Jadi kan kalau waktu itu saya datang, boleh ngomong panjang karena untuk menciptakan optimisme. Kalau sekarang kan saya akan serahkan ke Bapak (Suahasil). Jadi saya hanya ngomong pendek aja. Terima kasih semua atas kerjasama selama satu tahun terakhir ini," kata Purbaya, Selasa, 15 September 2026.
Purbaya menakhodai Kementerian Keuangan selama satu tahun enam hari sejak dilantik pada 8 September 2025. Dalam periode tersebut, kebijakan pengelolaan likuiditas perbankan, pengaturan devisa hasil ekspor, hingga penataan internal birokrasi menjadi bagian dari agenda yang menonjol.
Namun, angka pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu tolok ukur yang paling mudah dibaca publik.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, ekonomi Indonesia tumbuh 5,39 persen pada triwulan IV 2025. Angka itu meningkat menjadi 5,61 persen pada triwulan I 2026, sebelum melandai menjadi 5,29 persen pada triwulan II 2026.
Baca juga:
Purbaya sebelumnya optimistis pemerintah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi hingga mendekati 6 persen.
"Saya pastikan sudah keluar dari kutukan pertumbuhan 5 persen. Triwulan keempat tahun lalu kan 5,39 persen, triwulan pertama 5,61 persen, triwulan kedua 5,29 persen. Agak turun sedikit, tapi karena gangguan global ya, tapi sekarang siap untuk gerakkan 6 persen lagi. Mungkin triwulan keempat tahun ini bisa mendekati 6 persen," ujar Purbaya dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu target yang harus diuji oleh pemerintahan berikutnya. Sebab, pertumbuhan 6 persen bukan sekadar angka di atas kertas. Bagi masyarakat, pertanyaan yang lebih penting adalah apakah pertumbuhan tersebut mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya beli, memperluas aktivitas usaha, dan terasa dalam kehidupan sehari-hari.
Rp200 Triliun Masuk Perbankan, Efektifkah?
Salah satu kebijakan besar pada era Purbaya adalah penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun melalui lima bank umum milik negara, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia.
Kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga stabilitas sektor perbankan sekaligus mendorong ekspansi kredit nasional.
Secara sederhana, pemerintah berharap dana tersebut tidak berhenti sebagai angka dalam neraca perbankan, tetapi bergerak menjadi pembiayaan bagi kegiatan ekonomi produktif.
Di sinilah publik memiliki alasan untuk terus mengawasi. Sebab, keberhasilan kebijakan bukan hanya ditentukan oleh besarnya dana yang ditempatkan, melainkan oleh seberapa efektif likuiditas tersebut mengalir menjadi kredit produktif dan memberikan dampak terhadap perekonomian.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana Suahasil akan melanjutkan, mengevaluasi, atau mengubah arah kebijakan tersebut.
Devisa Ekspor Diparkir di Dalam Negeri
Kebijakan lain yang menjadi catatan penting adalah penataan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2026, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Untuk sektor migas, porsi minimal yang wajib ditempatkan di dalam negeri sebesar 30 persen dalam jangka waktu tertentu.
Purbaya menjelaskan kebijakan tersebut dibarengi insentif fiskal bagi eksportir yang memenuhi ketentuan.
"Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai nol persen sesuai jangka waktu penempatan dana," ucapnya.
Kebijakan ini membawa kepentingan publik yang tak kecil. Pemerintah ingin memastikan devisa hasil ekspor tidak sekadar keluar dari Indonesia, tetapi dapat memperkuat likuiditas dan perekonomian domestik.
Namun, efektivitasnya tetap perlu diukur: apakah kebijakan tersebut mampu memperkuat cadangan likuiditas dalam negeri tanpa mengurangi daya saing eksportir?
Baca juga:
Jawabannya akan menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi Suahasil.
44 Pejabat Dilantik, Integritas Jadi Pesan
Purbaya juga melakukan penataan internal Kementerian Keuangan. Pada 10 Maret 2026, ia melantik 44 pejabat pimpinan tinggi pratama.
Dalam arahannya, Purbaya menekankan pentingnya integritas dalam mengelola keuangan negara.
"Jabatan di Kementerian Keuangan adalah jabatan yang menyangkut uang rakyat. Dan uang rakyat harus dijaga dengan disiplin dan integritas," tegas Purbaya di hadapan para pejabat eselon II kala itu.
Pesan tersebut terdengar sederhana, tetapi justru menyentuh inti persoalan Kementerian Keuangan: uang yang dikelola bukan milik pejabat, melainkan uang rakyat.
Karena itu, pergantian menteri seharusnya tidak berhenti pada perubahan nama di papan jabatan. Publik berhak mengetahui apakah standar integritas, transparansi, dan akuntabilitas yang telah ditekankan akan diteruskan oleh kepemimpinan baru.
Suahasil: Orang Lama dengan Tanggung Jawab Baru
Suahasil Nazara bukan wajah baru di Kementerian Keuangan. Ia menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan sejak Oktober 2019 pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam Kabinet Indonesia Maju. Posisi tersebut berlanjut pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Pada 14 September 2026, Suahasil resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97 P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kabinet Merah Putih dalam sisa masa jabatan 2024–2029.
"Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Prabowo menyebutkan sumpah jabatan diikuti oleh Suahasil.
Latar belakang Suahasil cukup kuat di bidang ekonomi dan kebijakan publik. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan meraih gelar Sarjana Ekonomi pada 1994.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister di Cornell University, Amerika Serikat, dan memperoleh gelar Master of Science pada 1997. Pendidikan doktoralnya ditempuh di University of Illinois at Urbana-Champaign hingga memperoleh gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.) pada 2009.
Pada tahun yang sama, Suahasil meraih gelar Guru Besar di bidang Ilmu Ekonomi.
Dari Kampus ke Pusat Kekuasaan Fiskal
Karier akademik Suahasil dimulai sebagai dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sejak 1999. Ia pernah menjabat Kepala Program Studi Pascasarjana Ilmu Ekonomi pada 2004–2005, Kepala Lembaga Demografi pada 2005–2008, serta Ketua Departemen Ilmu Ekonomi pada 2009–2013.
Di bidang kebijakan publik, Suahasil pernah menjadi anggota Tim Asistensi Menteri Keuangan bidang Desentralisasi Fiskal pada 2009–2011. Ia kemudian menjadi Wakil Ketua Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah pada 2009–2015. Pada Maret 2010 hingga Februari 2015, ia bekerja di Kantor Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai Policy Coordinator pada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Kariernya di Kementerian Keuangan berlanjut ketika ia menjadi Deputi Menteri Keuangan sekaligus Ketua Badan Kebijakan Fiskal pada Februari 2015 hingga Oktober 2019.
Kini, pengalaman tersebut diuji pada level tertinggi Kementerian Keuangan.
Baca juga:
Riset Akademik Jadi Modal Kebijakan
Di luar birokrasi, Suahasil memiliki rekam jejak penelitian di bidang ekonomi dan kebijakan publik.
Berdasarkan daftar riset yang tercantum di laman scholar.ui.ac.id, sejumlah kajiannya mencakup ketimpangan, modal sosial, pembangunan daerah, konflik sosial, jaminan sosial, ekonomi regional, manufaktur, hingga mata uang digital bank sentral.
Beberapa di antaranya adalah:
- Social capital vs. anonymity? 3Ds Urban form and Social Capital Development in Indonesian Cities (International Journal of Urban Sustainable Development, 2022).
- Central Bank Digital Currency: What Factors Determina Its Adoption? (2022).
Inequality of Opportunity Among Indonesian School Children: Education, Electricity and Clean Water (International Journal of Development Issues, 2020).
- Is there Social Capital in Cities? The Association of Urban form and Social Capital Formation in the Metropolitan Cities of Indonesia (International Journal of Urban Sciences, 2020).
- Roles of Income Polarization, Income Inequality and Ethnic Fractionalization in Social Conflicts: An Empirical Study of Indonesian Provinces, 2002–2012 (Asian Economic Journal, 2019).
- Expenditure Inequality and Polarization in Indonesia, 2002–2012 (International Journal of Social Economics, 2018).
- Policy Challenges in Indonesian Social Security (2016).
- Survey of Recent Developments (Bulletin of Indonesian Economic Studies, 2012).
- Pemerataan Antardaerah sebagai Tantangan Utama Transformasi Struktural Pembangunan Ekonomi Indonesia Masa Depan (Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, 2010).
- Konvergensi Ekonomi Regional di Indonesia Sebelum dan Sesudah Pemberlakuan Otonomi Daerah (Jurnal Kebijakan Ekonomi, 2009).
- Sektor Industri Manufaktur dan Pembangunan Daerah (Jurnal Riset Industri, 2008).
- Analisis Sumber Perubahan Output Sektoral Perekonomian Indonesia 1975–2003 (Jurnal Kebijakan Ekonomi, 2007).
- An Exploratory Analysis of Hierarchical Spatial Interaction: The Case of Regional Income Shares in Indonesia (Journal of Geographical Systems, 2006).
- Determinan Tipe Kepemilikan Rumah Perkotaan di Indonesia: Model Pilihan Kualitatif Menggunakan Data Susenas 2001 (Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, 2006).
Baca juga:
Kini, tantangannya bukan lagi sekadar menghasilkan riset atau menyusun kebijakan, melainkan memastikan kebijakan fiskal benar-benar bekerja di tengah kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat.
Pergantian Purbaya kepada Suahasil pada akhirnya bukan hanya cerita tentang siapa duduk di kursi Menteri Keuangan. Ini adalah pergantian penjaga kas negara di tengah target pertumbuhan tinggi, kebijakan likuiditas berskala besar, kewajiban penempatan devisa ekspor, dan tuntutan agar uang publik dikelola dengan integritas.
Purbaya meninggalkan sejumlah kebijakan untuk diuji hasilnya. Suahasil datang membawa pengalaman panjang di birokrasi, akademik, dan kebijakan ekonomi.
Kini publik tinggal menunggu bagian terpenting: apakah angka-angka ekonomi tersebut benar-benar akan terasa di dompet, lapangan kerja, dan kehidupan masyarakat?
Baca juga:
- Rp1,8 Triliun Dana Investor Indosterling Ditelusuri, Aset Rp84 Miliar Disita
- Ratusan Warga Sepaku Gelar Salat Istiqsa Memohon Turun Hujan
Kursi Menteri Keuangan boleh berganti, tetapi dompet rakyat tidak mengenal istilah sertijab. Setelah Purbaya pergi dan Suahasil datang, pertanyaan publik tetap sama: pertumbuhan ekonomi itu mau dirasakan rakyat atau cukup dirayakan dalam konferensi pers?
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PurbayaYudhiSadewa #SuahasilNazara #MenteriKeuangan #EkonomiIndonesia #KebijakanFiskal #KabinetMerahPutih #Kemenkeu
.png)
.jpg)
.jpeg)