GalaPos ID - Iklan Banner

Polri Klaim Bantu 4.236 Korban PHK Kembali Bekerja hingga Agustus 2026

GalaPos ID, Jakarta.
Sebanyak 4.236 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) disebut telah kembali memperoleh pekerjaan melalui Desk Ketenagakerjaan Polri sejak dibentuk pada 2025 hingga Agustus 2026. Dalam periode yang sama, sebanyak 358 perkara hubungan industrial berhasil ditangani melalui mekanisme fasilitasi dan mediasi.

Polri Bantu Ribuan Korban PHK, Wacana Desk Ketenagakerjaan Masuk UU
358 perkara hubungan industrial telah ditangani melalui fasilitasi dan mediasi. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan capaian tersebut sebagai bagian dari upaya Polri membantu pekerja yang menghadapi persoalan hubungan industrial. Foto: istimewa

 

"Ketika PHK tak hanya memutus gaji, tetapi juga dapur keluarga, Polri mencatat 4.236 pekerja kembali bekerja melalui Desk Ketenagakerjaan. Namun, di tengah angka yang mengilap, publik tetap patut bertanya: seberapa kuat mekanisme ini menjamin keadilan buruh dan pengusaha?"

Baca juga:

Gala Poin:
1. 4.236 pekerja terdampak PHK disebut telah kembali memperoleh pekerjaan sejak Desk Ketenagakerjaan Polri dibentuk pada 2025 hingga Agustus 2026.
2. 358 perkara hubungan industrial telah ditangani melalui fasilitasi dan mediasi.
3. Polri menyambut aspirasi agar Desk Ketenagakerjaan masuk dalam revisi RUU Ketenagakerjaan, tetapi efektivitas, objektivitas, dan batas kewenangan lembaga tersebut tetap menjadi hal penting untuk dicermati publik.


Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan capaian tersebut sebagai bagian dari upaya Polri membantu pekerja yang menghadapi persoalan hubungan industrial.

“Desk Ketenagakerjaan yang kita bentuk untuk memberikan perlindungan terhadap rekan-rekan ketika ada permasalahan industrial, hari ini bisa membantu ratusan peristiwa yang mungkin bertahun-tahun tidak selesai, bisa kita selesaikan. Kemudian ribuan pekerja juga bisa kembali bekerja,” katanya dalam keterangan, Selasa, 15 September 2026.

Angka ribuan pekerja yang kembali bekerja tersebut menjadi salah satu gambaran peran Desk Ketenagakerjaan dalam menangani persoalan yang muncul antara pekerja dan perusahaan. Polri menyebut penyelesaian dilakukan melalui fasilitasi dan mediasi, terutama terhadap sengketa yang sebelumnya berlarut-larut.

Bagi pekerja, sengketa hubungan industrial bukan sekadar perkara administratif atau perselisihan di tempat kerja. Ketika seseorang kehilangan pekerjaan, dampaknya dapat langsung menjalar ke kebutuhan keluarga, mulai dari pendapatan rumah tangga hingga keberlangsungan hidup sehari-hari.

Sigit menuturkan, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan hidup keluarga buruh. Karena itu, penyelesaiannya harus mengedepankan komunikasi, kolaborasi, serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Baca juga:


Di titik inilah peran Desk Ketenagakerjaan menjadi penting, sekaligus perlu terus diuji efektivitasnya. Penyelesaian sengketa tidak cukup hanya diukur dari berapa banyak perkara yang ditangani atau pekerja yang kembali bekerja. Kepastian proses, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap hak pekerja dan keberlangsungan usaha juga menjadi bagian penting dalam melihat keberhasilannya.

Polri juga menyambut aspirasi kalangan buruh yang mendorong agar Desk Ketenagakerjaan Polri masuk dalam revisi Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurut Sigit, langkah tersebut dapat memperkuat peran Polri dalam membantu penyelesaian konflik hubungan industrial secara profesional dan objektif.

Usulan tersebut menempatkan Desk Ketenagakerjaan bukan hanya sebagai mekanisme penanganan kasus, tetapi berpotensi memiliki pijakan yang lebih kuat dalam kerangka regulasi ketenagakerjaan. Namun, penguatan peran tersebut juga membuat aspek profesionalitas, objektivitas, dan batas kewenangan menjadi semakin penting untuk diperjelas.

Selain menjaga keamanan kawasan industri, Polri berkomitmen mendukung terciptanya hubungan yang harmonis antara buruh dan pengusaha. Kapolri menegaskan, kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha merupakan dua hal yang saling berkaitan dan harus tumbuh secara seimbang.

4.236 Pekerja Terdampak PHK Kembali Bekerja, 358 Sengketa Ditangani Polri
Tiga perusahaan di sektor alas kaki dan tekstil bersiap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada awal 2025. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyebut lokasi ketiga perusahaan itu berada di Kabupaten Tangerang, Subang, dan Bandung. Foto tangkapan layar TikTok @Infoinfonesia21

 

Ke depan, kata Jendral Sigit Desk Ketenagakerjaan Polri akan terus dioptimalkan sebagai sarana penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui dialog dan musyawarah, sehingga semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan serta kepastian untuk kembali bekerja.

Bagi publik, capaian 4.236 pekerja yang disebut kembali memperoleh pekerjaan tentu menjadi kabar penting. Namun, angka tersebut juga seharusnya dibaca dengan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah setiap sengketa benar-benar menghasilkan penyelesaian yang adil, dan apakah pekerja memperoleh perlindungan yang setara ketika berhadapan dengan perusahaan?

Sebab, di balik statistik PHK dan penyelesaian sengketa, terdapat pekerja yang kehilangan penghasilan, keluarga yang menunggu kepastian, serta perusahaan yang juga membutuhkan kepastian hukum. Di situlah ukuran keberhasilan Desk Ketenagakerjaan pada akhirnya tidak hanya berada pada jumlah perkara yang selesai, tetapi pada seberapa adil penyelesaian itu dirasakan oleh pihak-pihak yang terlibat.

 

 

Baca juga:


Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال