GalaPos ID - Iklan Banner

Kasus APAR Muratara, Vonis Supriyono Naik di Tingkat Banding

GalaPos ID, Lubuklinggau.
Hukuman terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di 82 desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, diperberat pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Supriyono, naik dari vonis 2 tahun yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Hukuman Naik, Supriyono Divonis 3 Tahun dalam Kasus Korupsi APAR Muratara
Hukuman terdakwa korupsi pengadaan APAR Muratara akhirnya diperberat di tingkat banding. Supriyono divonis 3 tahun penjara, Kusnandar juga 3 tahun, sementara kerugian negara mencapai Rp1,17 miliar. Publik kini patut bertanya: APAR-nya untuk memadamkan api, lalu siapa yang mengawasi agar api korupsi tidak ikut membesar? Foto: istimewa

"APAR seharusnya memadamkan kebakaran. Namun dalam kasus Muratara, publik justru dibuat sibuk menghitung angka: Rp4,41 miliar anggaran, Rp1,17 miliar kerugian negara, dan vonis tiga tahun penjara."

Baca juga:

Gala Poin:
1. PT Palembang memperberat hukuman Supriyono dari 2 tahun menjadi 3 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan APAR di 82 desa se-Kabupaten Muratara.
2. Kusnandar juga divonis 3 tahun penjara, dengan denda Rp200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp653.862.855.
3. Perkara berkaitan dengan pengadaan APAR senilai Rp4,41 miliar dan berdasarkan audit Inspektorat Muratara disebut menimbulkan kerugian negara Rp1,17 miliar.


Selain Supriyono, terdakwa Kusnandar, S.T. bin Maman, juga divonis 3 tahun penjara. Putusan banding tersebut sekaligus menetapkan denda masing-masing Rp200 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti bagi Kusnandar sebesar Rp653.862.855.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Suwarno melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, membenarkan putusan banding tersebut pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Palembang menyatakan Supriyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

"Supriyono yang sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, di tingkat banding hukumannya naik menjadi 3 tahun pidana penjara," ungkap Armein Rabu, 26 Agustus 2026.

Supriyono juga dikenai denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Baca juga:


Putusan serupa dijatuhkan kepada Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari. PT Palembang menyatakan Kusnandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsidair.

Kusnandar dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp653.862.855.

Putusan tersebut mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg tertanggal 3 Juni 2026, khususnya terkait pidana denda dan besaran uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa.


Korupsi Pengadaan APAR di 82 Desa
Perkara ini bermula dari pengadaan APAR di 82 desa se-Kabupaten Muratara dengan anggaran tahun 2024.

Total anggaran pengadaan mencapai Rp4.410.968.928, dengan alokasi sekitar Rp53.792.304 untuk setiap desa. Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Muratara, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.177.561.855.

Korupsi APAR Muratara: Supriyono dan Kusnandar Divonis 3 Tahun
PT Palembang memperberat hukuman Supriyono dari 2 tahun menjadi 3 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan APAR di 82 desa se-Kabupaten Muratara. Dua terdakwa kasus korupsi APAR di Muratara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Palembang. Foto: istimewa

Supriyono merupakan Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Muratara. Sementara Kusnandar merupakan Direktur CV Sugih Jaya Lestari.

Dalam perkara tersebut, JPU sebelumnya mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pada persidangan tingkat pertama, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Namun, keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

"Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU, Jumat, 5 Juni 2026.


Dari Pengondisian Pengadaan hingga Kerugian Negara
Berdasarkan uraian perkara, modus yang didakwakan berkaitan dengan pengarahan atau pengondisian belanja APAR pada 82 desa.

Baca juga:


Supriyono disebut menggunakan jabatannya untuk mengarahkan pengadaan pompa portable kepada CV Sugih Jaya Lestari yang berasal dari Pekanbaru, Riau, bersama Kusnandar selaku direktur perusahaan tersebut.

Sementara itu, Kusnandar disebut menyiapkan surat penawaran satu paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran yang ditujukan kepada kepala desa se-Kabupaten Muratara.

Harga yang tercantum dalam penawaran tersebut sebesar Rp53.750.000 per desa. Selanjutnya, seluruh desa melakukan pengadaan APAR kepada CV Sugih Jaya Lestari.

Di titik inilah perkara tersebut menjadi sorotan publik. Pengadaan yang melibatkan puluhan desa bukan hanya menyangkut nilai anggaran, tetapi juga menyangkut bagaimana proses belanja publik diarahkan dan dipertanggungjawabkan.

Baca juga:
Sungai Dalu-Dalu Dikeruk, Polisi Amankan Excavator dan Dump Truck

Putusan tingkat banding kini memperberat hukuman Supriyono dari dua menjadi tiga tahun penjara. Namun, vonis tersebut tetap berada di bawah tuntutan JPU yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dihukum lima tahun penjara.

Bagi publik, perkara ini bukan sekadar soal berapa lama terdakwa berada di balik jeruji. Ada pertanyaan yang tak kalah penting: bagaimana pengadaan senilai miliaran rupiah dapat berlangsung di 82 desa, bagaimana pengawasan bekerja, dan sejauh mana kerugian negara dapat dipulihkan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada vonis, tetapi juga mendorong pembenahan tata kelola pengadaan barang dan jasa serta pengawasan anggaran desa.

 

 

Baca juga:


Namanya alat pemadam api, tetapi perkara pengadaannya justru menyisakan “bara” persoalan anggaran. Di tingkat banding, hukuman terdakwa akhirnya ikut diperberat.

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KorupsiMuratara #KorupsiAPAR #Supriyono #Kusnandar #PengadilanTinggiPalembang #Kejaksaan #Muratara #SumateraSelatan

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال