GalaPos ID, Batu Bara.
Aktivitas pengerukan pasir yang diduga berlangsung tanpa izin di aliran Sungai Dalu-Dalu, Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, akhirnya digerebek polisi pada Rabu, 19 Agustus 2026.
"Excavator bekerja, dump truck mengangkut, warga resah—izin justru tidak terlihat. Begitulah potret aktivitas galian C di Sungai Dalu-Dalu yang kini masuk radar penyelidikan polisi."
Baca juga:
- Heboh di SPBU Batu Bara! Pria Diduga Curi Motor Diamuk Massa
- Gempa NTT Hari Ketiga: 68 Meninggal, 1.576 Gempa Susulan Tercatat
- Hikayat dari Kecerdasan Buatan dan Ironi Kemerdekaan Kebudayaan Kita
Gala Poin:
1. Polisi menggerebek aktivitas galian C yang diduga ilegal di aliran Sungai Dalu-Dalu setelah menerima laporan masyarakat.
2. Dua dump truck dan satu excavator diamankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
3. Dampak lingkungan dan pihak yang bertanggung jawab masih didalami, sementara kepolisian menyebut adanya ancaman pidana berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam operasi tersebut, Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan dua unit dump truck dan satu unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas galian C ilegal. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas pengerukan pasir di wilayah tersebut.
Saat petugas tiba di lokasi, dua dump truck ditemukan sedang memuat pasir. Sementara itu, satu excavator digunakan untuk mengeruk pasir dari dasar sungai. Kepolisian menduga aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Selain menimbulkan keresahan warga, pengerukan pasir di aliran sungai dinilai berpotensi mengganggu kondisi lingkungan, termasuk merusak aliran sungai dan meningkatkan risiko banjir.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Binrod Situngkir, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menyebut kegiatan galian C itu tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
"Kami telah mengamankan barang bukti berupa dua unit dump truck dan satu unit excavator. Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Untuk pihak yang bertanggung jawab masih dalam penelusuran," ujar AKP Binrod, dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu, 19 Agustus 2026.
Baca juga:
Kasus ini menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyentuh kepentingan publik ketika pengerukan dilakukan di kawasan aliran sungai dan berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan sekitar.
Kepolisian menyebut pelaku terancam dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Penyelidikan masih berjalan. Publik kini menunggu bukan hanya siapa yang mengoperasikan alat berat di lokasi, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan serta warga sekitar.
Penulis: Taufiq BB
Baca juga:
- Semarak HUT ke-81 RI, Ester Cup 2026 Jadi Ajang Futsal Anak di Ciruas
- KMP Putri Yasmin Terbakar, Ade Ginanjar Desak Pengawasan Kapal Evaluasi Total
- Sampah Tak Cukup Diolah, Kemendagri Dorong ASRI dan PSEL Terintegrasi
Ketika sungai dikeruk tanpa izin, yang ikut terkikis bukan cuma pasir, tetapi juga rasa aman warga. Di Batu Bara, polisi akhirnya turun tangan setelah aktivitas galian C diduga ilegal membuat masyarakat resah.
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #GalianCIlegal #BatuBara #SumateraUtara #Lingkungan #PenegakanHukum
.jpg)
.jpg)