Saldo Seller TikTok Shop Dibekukan, Novita Hardini: Negara Gagal Lindungi UMKM Digital

GalaPos ID, Jakarta.
Ribuan pelaku UMKM menggantungkan arus kas harian pada hasil penjualan di platform digital. Ketika saldo penjualan dibekukan secara sepihak, yang terhenti bukan hanya transaksi, tetapi juga perputaran modal usaha.
Kondisi inilah yang menjadi sorotan Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, yang menilai kasus pembekuan saldo seller TikTok Shop mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap pelaku UMKM di era ekonomi digital.

Saldo Seller TikTok Shop Dibekukan, DPR Desak Negara Perkuat Perlindungan UMKM Digital
UMKM diminta go digital, tetapi ketika saldo hasil jualan dibekukan, siapa yang benar-benar melindungi mereka? Di tengah pesatnya ekonomi digital, negara kembali diuji: hadir sebagai pelindung atau sekadar penonton? Foto: Novita Hardini/istimewa

 

"Jualan online katanya masa depan UMKM. Tapi jika saldo hasil penjualan bisa berhenti sepihak, yang macet bukan cuma transaksi—melainkan juga kepercayaan."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Novita Hardini menilai pembekuan saldo seller TikTok Shop menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap pelaku UMKM digital.
2. DPR meminta pemerintah memperkuat regulasi, mengaudit tata kelola payment gateway, dan meningkatkan pengawasan terhadap platform digital.
3. Novita mengusulkan pembentukan escrow fund yang diawasi negara untuk menjamin dana seller apabila terjadi gangguan sistem atau sengketa.


Pernyataan itu disampaikan Novita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama Kementerian UMKM dan Peradi DPC Bekasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. Agenda rapat membahas dugaan pembekuan saldo secara sepihak terhadap para seller di platform perdagangan elektronik.

Menurut Novita, dana hasil penjualan merupakan urat nadi keberlangsungan usaha sehingga penahanan saldo tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.

"Kasus ini membuktikan bahwa rakyat kembali menjadi korban kegagalan sistem. Dana penjualan adalah napas UMKM. Ketika dibekukan sepihak, yang terancam bukan hanya bisnis mereka, tetapi juga kehidupan keluarganya," tegas Novita dalam keterangan yang diterima GalaPos ID, Kamis, 2 Juli 2026.

Novita menilai persoalan tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab platform digital, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan negara terhadap ekosistem perdagangan elektronik yang berkembang pesat.

Baca juga:
Petugas Rutan Surabaya Bongkar Penyelundupan Sabu Berkedok Kotak Susu

Ia juga menyoroti dampak merger Tokopedia dengan TikTok yang menurutnya belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap produk lokal. Menurutnya, platform digital yang seharusnya menjadi ruang pertumbuhan UMKM justru semakin dipenuhi produk impor berharga murah sehingga mempersempit ruang bersaing bagi pelaku usaha dalam negeri.
 
"Kita tidak anti terhadap teknologi. Tetapi kita menolak jika teknologi justru menjadi alat yang mematikan kedaulatan produk lokal. Platform digital seharusnya menjadi etalase UMKM Indonesia, bukan karpet merah bagi produk impor," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mempertanyakan langkah konkret Kementerian UMKM dalam memperkuat perlindungan terhadap produk nasional di tengah meningkatnya perdagangan digital lintas negara.

Menurutnya, negara harus segera memperkuat regulasi agar hak pelaku usaha memperoleh kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaku usaha telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga implementasinya harus diawasi secara konsisten.

Novita Hardini: Pembekuan Saldo Seller TikTok Shop Bukti Negara Gagal Lindungi UMKM Digital
Novita Hardini menilai pembekuan saldo seller TikTok Shop menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap pelaku UMKM digital. DPR meminta pemerintah memperkuat regulasi, mengaudit tata kelola payment gateway, dan meningkatkan pengawasan terhadap platform digital. Foto: ilustrasi

 

Sebagai langkah perbaikan, Novita mengusulkan agar pemerintah mewajibkan setiap platform digital menyediakan dana cadangan (escrow fund) atau dana jaminan yang berada di bawah pengawasan otoritas negara. Dana tersebut dinilai penting untuk melindungi hak seller apabila terjadi gangguan sistem maupun sengketa.

Selain itu, ia meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola payment gateway pada platform digital serta memperkuat regulasi perlindungan UMKM dalam ekosistem perdagangan elektronik.

"Negara harus kembali berdaulat atas produk-produknya sendiri. Jangan sampai UMKM Indonesia bukan hanya kalah bersaing dengan sesama pelaku usaha, tetapi juga kalah oleh sistem digital yang seharusnya melindungi mereka," pungkas Novita.

Baca juga:
AI for Life Jadi Gagasan BINUS di Usia 45 Tahun, Publik Menanti Dampak Nyata

Kasus pembekuan saldo seller kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas perlindungan hukum bagi pelaku UMKM digital. Di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan elektronik, publik menanti langkah konkret pemerintah untuk memastikan platform digital tidak hanya menjadi motor pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan kepastian hukum, perlindungan dana, dan persaingan usaha yang adil bagi pelaku UMKM Indonesia.

 

 

Baca juga:
45 Tahun BINUS, Indonesia Siap Jadi Sorotan Pendidikan Tinggi Dunia Lewat QS Summit 2026

Platform digital tumbuh semakin besar, tetapi perlindungan bagi seller justru dipertanyakan. Ketika modal usaha membeku, siapa yang bertanggung jawab?

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #UMKMDigital #TikTokShop #EkonomiDigital #PerlindunganKonsumen #DPRRI

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال