Putusan MK Tegaskan Sengketa Pers Tak Bisa Sembarangan Dipidana

GalaPos ID, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Uji Materi UU Pers Dikabulkan, Perlindungan Wartawan Diperkuat
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi penanda penting: kerja jurnalistik tak bisa lagi serta-merta diseret ke ranah pidana dan perdata tanpa mekanisme UU Pers. Perlindungan wartawan kini dipertegas di level konstitusi.

 

"Mahkamah Konstitusi akhirnya memasang pagar konstitusional yang lebih tegas: kerja jurnalistik tidak boleh lagi dengan mudah dikriminalisasi. Putusan ini menjadi penanda arah baru perlindungan wartawan di Indonesia."

Baca juga:

Gala Poin:
1. MK menegaskan sengketa jurnalistik tidak dapat langsung diproses pidana atau perdata.
2. Perlindungan wartawan bertujuan mencegah kriminalisasi dan menjamin hak publik atas informasi.
3. Mekanisme UU Pers dan Dewan Pers menjadi rujukan utama penyelesaian sengketa pers.

 

Putusan ini memperjelas bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hukum pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan MK tersebut sebagai peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan sekaligus kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Kamil menyoroti praktik selama ini di mana persoalan pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung ditarik ke ranah pidana atau perdata. Menurutnya, pendekatan tersebut bukan hanya merugikan wartawan, tetapi juga mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” kata Kamil.

Baca juga:
Saham BREN Dibeli Prajogo Pangestu Saat Pasar Melemah

Meski demikian, Kamil menegaskan bahwa dikabulkannya uji materi ini tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Mahkamah justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.

“Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers, bukan dengan cara-cara sewenang-wenang,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan konstitusional hanya berlaku terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.

“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujar Kamil.

MK Kabulkan Uji Materi Iwakum, Wartawan Dilindungi dari Kriminalisasi
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum dan menegaskan wartawan tidak bisa langsung dikenai sanksi pidana atau perdata dalam menjalankan profesinya. Sengketa pers wajib mengedepankan mekanisme UU Pers dan Dewan Pers. Foto: istimewa

 

Lebih jauh, Kamil menegaskan bahwa esensi perlindungan wartawan sejatinya adalah perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Ketika wartawan dilindungi, yang dilindungi sesungguhnya adalah hak publik untuk tahu. Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa pers yang merdeka dan aman,” katanya.

Ia meminta agar putusan MK ini dijadikan pedoman oleh seluruh aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum secara keliru terhadap kerja jurnalistik.

“Mahkamah sudah memberikan rambu yang jelas. Tugas kita bersama memastikan rambu itu benar-benar dipatuhi dalam praktik,” ujar Kamil.

Baca juga:
Evakuasi Korban ATR 42-500 Terhambat Cuaca Ekstrem Bulusaraung


Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menekankan pentingnya implementasi putusan MK secara konsisten oleh aparat penegak hukum di semua tingkatan.

“Putusan ini memberi arah yang tegas agar aparat penegak hukum mampu membedakan secara jelas antara sengketa pers dan tindak pidana. Dengan pemahaman yang tepat, kriminalisasi terhadap wartawan dapat dicegah,” ujar Ponco.

Menurut Ponco, kepastian mekanisme hukum justru akan mendorong profesionalisme wartawan sekaligus memperkuat kualitas pers nasional.

“Dengan aturan yang dihormati, pers akan tumbuh lebih sehat, dan penegakan hukum berjalan lebih adil serta beradab,” katanya.

Baca juga:
Tebing Ekstrem Bulusaraung, Tantangan Berat Evakuasi Korban ATR

Sementara itu, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah memberikan kepastian hukum dalam perlindungan wartawan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata ataupun dituntut pidana,” kata Viktor.

Ia menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum pers.

“Sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata, harus ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari penerapan restorative justice,” kata Viktor.

Putusan MK ini dinilai menjadi tonggak penting dalam menata ulang relasi antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, dan penegakan hukum dalam negara demokratis.

 

Baca juga:
Ceker Ayam: Antara Klaim Gizi, Tradisi Konsumsi, dan Catatan Risiko Kesehatan

"MK mengabulkan uji materi UU Pers oleh Iwakum dan menegaskan perlindungan wartawan dari kriminalisasi. Sengketa jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KebebasanPers #UU_Pers #PutusanMK

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال