GalaPos ID, Jakarta.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap pelanggaran keimigrasian serius dalam pengungkapan kasus kejahatan siber love scamming yang melibatkan warga negara asing (WNA) di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.
![]() |
| Imigrasi membongkar modus love scamming berbasis AI yang dijalankan WNA dari Indonesia. Korban mayoritas warga Korea Selatan dengan nilai pemerasan hingga jutaan won. Foto: Sasa |
"Di balik tembok perumahan elit Tangerang, jaringan kejahatan siber internasional beroperasi rapi. Pelakunya bukan hanya overstay, tetapi juga menyusup ke sistem administrasi kependudukan Indonesia."
Baca juga:
- Tuchel, Kane, dan Misi Mengakhiri Kutukan Inggris di Piala Dunia 2026
- BBTN Menguat 5,6 Persen, Didukung Dana Asing dan FLPP
- Saham BREN Dibeli Prajogo Pangestu Saat Pasar Melemah
Gala Poin:
1. 27 WNA terlibat jaringan love scamming internasional.
2. Sejumlah pelaku overstay hingga hampir lima tahun.
3. Ditemukan kepemilikan KTP, KK, dan ijazah atas nama WNI.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan dari 27 WNA yang diamankan, ditemukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan izin tinggal serta kepemilikan dokumen kependudukan atas nama warga negara Indonesia.
“Ditemukan WNA yang telah overstay cukup lama, bahkan ada yang sejak 2018 dan 2020. Selain itu, terdapat WNA yang memegang KTP, kartu keluarga, hingga ijazah SMA atas nama WNI yang diduga diperoleh secara tidak sah,” kata Yuldi dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin, 19 Januari 2026.
Salah satu WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XG tercatat overstay sejak 5 November 2020 atau hampir lima tahun. Yang bersangkutan diketahui memiliki KTP, akta lahir, kartu keluarga, dan ijazah SMA atas nama SH.
“Kemudian Warganegara Tiongkok juga atas nama ZJ, pegang KTP atas nama Ferdiansah, jadi yang bersangkutan punya KTP. Dan overstay dari 20 Oktober 2018,” ucapnya.
Baca juga:
Evakuasi Korban ATR 42-500 Terhambat Cuaca Ekstrem Bulusaraung
Kasus ini terungkap melalui operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian pada 8, 10, dan 16 Januari 2026. Para pelaku diduga beroperasi secara tertutup di kawasan perumahan elit untuk menghindari pengawasan aparat.
Dari hasil penyelidikan, seluruh lokasi tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber internasional yang dikendalikan oleh warga negara RRT.
“Pemimpin jaringan yaitu ZK, penyandang dana yaitu ZH, pengendali operasional yaitu ZJ, BZ, dan CZ, sampai dengan pelaksana di lapangan,” jelas Yuldi.
Selain pelanggaran izin tinggal, Imigrasi mengamankan ratusan telepon genggam, belasan laptop dan komputer, serta perangkat jaringan internet yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan siber.
Yuldi menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menindak tegas seluruh pelanggaran yang ditemukan.
“Terhadap WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, termasuk deportasi dan penangkalan,” tegasnya.
![]() |
| Bukan sekadar rayuan asmara, sindikat love scamming kini memanfaatkan kecerdasan buatan untuk membangun hubungan emosional dan memeras korban lintas negara. Foto: ilustrasi |
Kasus ini menjadi alarm serius bagi pengawasan keimigrasian dan sistem administrasi kependudukan nasional, mengingat penyalahgunaan identitas WNI berpotensi menimbulkan dampak hukum dan sosial yang luas.
Baca juga:
Tebing Ekstrem Bulusaraung, Tantangan Berat Evakuasi Korban ATR
"Imigrasi membongkar pelanggaran keimigrasian berat dalam kasus love scamming internasional. WNA overstay bertahun-tahun hingga memiliki KTP dan ijazah atas nama WNI."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Imigrasi #LoveScamming #KejahatanSiber
.jpg)
.jpg)