Pantau! Cek dan Laporkan LHKPN Pejabat Negara

GalaPos ID, Jakarta.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi alat penting dalam mendorong transparansi dan mencegah praktik korupsi. Setiap tahun, para pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Laporan ini dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi dan pencegahan korupsi.

Pantau Harta Pejabat Negara Lewat Satu Situs

“Transparansi harta pejabat negara bukan sekadar formalitas. Kini publik bisa mengakses dan memantau LHKPN dengan mudah. Bahkan, Anda bisa melaporkan kejanggalan data hanya dari gawai Anda.”

Baca juga:

Gala Poin:
1. LHKPN wajib dilaporkan oleh pejabat negara setiap tahun, termasuk harta milik pasangan dan anak tanggungan.
2. Publik dapat mengakses dan memeriksa LHKPN melalui situs resmi KPK secara terbuka dan gratis.
3. Masyarakat bisa melaporkan kejanggalan data LHKPN dengan bukti valid, mendukung pengawasan antikorupsi.


Menurut Denny Setiyanto, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pelaporan ini wajib dilakukan oleh pejabat tinggi negara, seperti menteri, gubernur, hakim, dan pejabat strategis lainnya.

Dalam pelaporannya, mereka harus mencantumkan seluruh harta yang dimiliki secara pribadi, oleh pasangan, dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Baca juga:
Visa Salah, 30 WNI Terjaring Razia Haji di Makkah

“LHKPN mendorong peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, sebagai instrumen untuk mengetahui rekam jejak penyelenggara negara, pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, dan edukasi bagi masyarakat tentang integritas dan transparansi,” kata Denny dalam sosialisasi kepada mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL), Rabu, 21 September 2022.

Pelaporan ini mengacu pada tiga regulasi utama, yaitu:

- UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

- UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Transparansi Pejabat: LHKPN Bisa Diakses Masyarakat

 

- Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Setelah data dilaporkan, publik dapat melihat rincian LHKPN melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id.

Rincian harta seperti tanah, kendaraan, utang, dan surat berharga bisa diakses secara terbuka.

Baca juga:
Target 80 Ribu Koperasi, Satgas Kopdes Merah Putih Dibentuk


Jika ditemukan kejanggalan, masyarakat bisa melaporkannya lengkap dengan bukti.

 

Cara Mengakses dan Melaporkan LHKPN Pejabat Negara

  • Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id, klik menu e-Announcement.
  • Masukkan nama pejabat, tahun pelaporan, dan lembaga untuk mencari LHKPN.
  • Klik tombol hijau untuk mengunduh rincian harta, setelah mengisi nama, usia, dan profesi.
  • Klik tombol biru untuk membandingkan harta antar tahun.

Baca juga:
Kritisi Kinerja, Anggota DPR Usul Pembubaran DKPP

  • Klik tombol merah untuk melaporkan ketidaksesuaian, dengan mengisi identitas dan melampirkan bukti (maksimal 6 MB).
  • Pastikan semua data pendukung lengkap dan akurat sebelum mengirim laporan.

 

Baca juga:
Pengganti PCO, Andreas Hugo: Harus Paham HAM dan Komunikatif

“Kini masyarakat dapat ikut mengawasi harta kekayaan pejabat negara melalui situs resmi KPK. Simak langkah-langkah mudahnya dan bagaimana Anda bisa melaporkan kejanggalan data LHKPN.”

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PantauLHKPN #AyoAwasiPejabat #TransparansiPublik