Tergiur Upah, Pasutri di Medan Sewa Rumah Pengemasan 100 Kg Sabu

GalaPos ID, Medan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Medan. Sebanyak 100 kilogram sabu senilai Rp 100 miliar digagalkan dalam operasi yang berlangsung sejak akhir April 2025.

100 Kg Sabu Siap Edar Gagal Tersebar, Rumah Mewah Jadi Dapur Narkoba
 

“Upah ratusan juta rupiah membuat seorang pria di Medan nekat menyewa rumah mewah demi satu tujuan: mengemas sabu. Di balik tampilan rumah elit, aparat Polda Sumut menemukan fakta mencengangkan—100 kilogram sabu disamarkan dalam kemasan kopi, siap disebar ke Jakarta.”

Baca juga:

Gala Poin:
1. ZUL menyewa rumah mewah di Medan untuk mengemas sabu 100 kg setelah diperintah lewat aplikasi oleh pelaku berinisial T.
2. Sabu dikemas dalam bungkus kopi dan dibagi ke dalam tiga paket untuk dikirim ke Jakarta melalui jalur darat.
3. Polisi menangkap empat tersangka termasuk pasangan suami istri dan seorang perekrut kurir, CT, dalam operasi yang dilakukan sejak akhir April 2025.

 

Pria berinisial ZUL ditangkap setelah menyewa rumah kontrakan mewah di Kompleks Tasbih I, Medan, yang dijadikan tempat mengemas sabu.

“Setelah dapat rumah kontrakan, Zul ini disuruh jalan-jalan,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Sabtu, 17 Mei 2025.

Baca juga:
Remaja Terseret Ombak di Pantai Lampon, Ditemukan Tak Bernyawa

“Pas disuruh balik ke rumah itu lagi, sudah terparkir satu mobil hitam berisi paket 100 kg sabu.”

ZUL diperintah oleh seseorang berinisial T melalui aplikasi Zangi untuk mencari rumah. Setelah kembali dari ‘jalan-jalan’, ia mendapati alat sealer dan bungkus kopi telah tersedia di rumah tersebut.

Sabu itu lalu dikemas ke dalam tiga paket: 28 kg, 33 kg, dan 39 kg. Satu paket berisi 28 kg dimasukkan ke dalam mobil putih yang telah dimodifikasi dengan kompartemen rahasia.

“Sabu itu diletakkan di bagian kompartemen rahasia yang dikamuflase di dalam satu mobil,” jelas Calvijn.

Dari Rumah Elit ke Pelabuhan, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Rp100 Miliar

ZUL mengantar mobil putih itu ke lokasi tertentu sesuai perintah, kemudian kembali ke rumah menunggu instruksi berikutnya. Untuk satu pengantaran, ZUL dijanjikan bayaran Rp 150 hingga 300 juta.

Mobil berisi sabu itu kemudian dibawa oleh pasangan suami istri berinisial SUT dan KAM, yang disuruh oleh pelaku lain berinisial CT.

Keduanya ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025, dengan barang bukti 28 kilogram sabu.

“Tersangka inisial SUT dan KAM merupakan suami istri,” ujar Calvijn, Minggu, 18 Mei 2025.

Baca juga:
ASN PPPK ISBI Aceh Dukung Peralihan Status ke PNS

Dari pemeriksaan, SUT dan KAM dijanjikan Rp 300 juta untuk membawa sabu dari Medan ke Jakarta. Mereka bukan satu-satunya pelaku. CT, seorang perempuan, juga ditangkap lebih dulu pada 28 April di Medan.

Dari CT, ditemukan sabu seberat 33 kg dalam mobil yang juga memiliki kompartemen rahasia.

CT disebut sudah empat kali membawa sabu ke Jakarta sejak Februari 2025 dan menerima Rp 80 juta untuk setiap pengiriman. Ia berperan sebagai perekrut kurir dan pengatur pengiriman atas perintah buronan berinisial BOB.

Baca juga:
Grebek Kampung Narkoba di Batu Bara, Pecandu Ditangkap

ZUL sendiri disebut dikendalikan oleh buronan lain bernama Tong. Setelah CT ditangkap, polisi menangkap ZUL di lokasi terpisah saat hendak mengambil mobil berisi sabu.

Di rumah kontrakan yang ia sewa, ditemukan sabu seberat 39 kg, mesin pres, dan ratusan bungkus kopi kosong.

“Dia dikendalikan oleh buronan lain berinisial Tong,” ungkap Calvijn.

Operasi ini dilakukan di empat lokasi berbeda, termasuk sebuah hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, Kompleks Tasbih I, dan Pelabuhan Merak.

 

Baca juga:
Tan Malaka: Pejuang Dilupakan, Buronan Dicintai, Dibantai Bangsa Sendiri

“Ditawari bayaran ratusan juta rupiah, seorang pria di Medan nekat menyewa rumah mewah hanya untuk mengemas sabu. Tak disangka, polisi membongkar jaringan narkoba ini yang menyelundupkan 100 kilogram sabu bernilai Rp100 miliar ke Jakarta.”

#PerangMelawanNarkoba #PengungkapanNarkoba #PoldaSumut #KurirSabu #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia