Enam Admin Grup "Fantasi Sedarah" Diamankan, Satu Buron

GalaPos ID, Jakarta.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang diduga mengoperasikan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah. Keenamnya diamankan di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung Selatan, hingga Bengkulu.

Enam Pengelola Grup Facebook "Fantasi Sedarah" Ditangkap, Salah Satunya Buron Kasus Asusila Anak

“Grup Facebook bertema menyimpang kembali terbongkar. Enam orang ditangkap, dan salah satunya ternyata buron kasus pelecehan anak dengan empat korban.”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Polisi menangkap enam orang yang mengelola grup Facebook bertema menyimpang Fantasi Sedarah.
2. Salah satu tersangka, MJ, merupakan buronan kasus asusila terhadap empat anak.
3. MJ aktif membuat dan menyimpan konten asusila menggunakan ponselnya untuk disebarkan dalam grup tersebut.


Mereka yang ditangkap berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Saat digiring ke hadapan media, para tersangka hanya menundukkan kepala tanpa memberikan pernyataan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan satu dari enam tersangka, yaitu MJ, ternyata merupakan buronan Polresta Bengkulu.

“Tersangka MJ dengan akun Facebook adalah Lucas, diamankan Diritipidsiber Polda Metro Jaya pada Senin 19 Mei 2025 di Bengkulu,” kata Himawan, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca juga:
Mau Dapat Uang dari Video? Ini Platform Terbaik untuk Kreator!

MJ diketahui merupakan anggota aktif sekaligus kontributor dalam grup tersebut.

Ia membuat konten asusila menggunakan telepon genggam miliknya, lalu menyebarkannya di dalam grup.

“Tersangka MJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup fantasi sedarah, yang telah membuat asusila dirinya juga dengan korban menggunakan HP tersangka dan menyimpan konten tersebut,” jelas Himawan.

 

Kelola Grup Fantasi Sedarah, Enam Tersangka Diciduk di Berbagai Wilayah


Lebih lanjut, MJ ternyata terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus asusila dengan empat anak sebagai korban.

"MJ merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga, berdasarkan laporan polisi sejumlah empat orang anak yang menjadi korban," ungkap Himawan.


Baca juga:
Langkah-Langkah Produksi Siaran Pers yang Profesional

“Enam pelaku ditangkap polisi karena mengelola grup Facebook bertema menyimpang "Fantasi Sedarah". Salah satunya, MJ, ternyata buron kasus kejahatan seksual terhadap anak.”

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KeamananDigital #LindungiAnak #TangkapPredatorOnline