Visa Salah, 30 WNI Terjaring Razia Haji di Makkah

GalaPos ID, Makkah.
Sebanyak 30 jemaah haji asal Indonesia kedapatan menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya, seperti visa ziarah dan visa amil musimi. Temuan ini disampaikan langsung oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron Ambary, dalam kunjungannya ke Kantor Daerah Kerja Makkah.

Jemaah Ilegal Terjaring Razia di Makkah, Konsul Jenderal RI Ingatkan Soal Visa Resmi

 

“Ibadah Haji seharusnya jadi momen suci. Namun, 30 warga Indonesia justru mencorengnya dengan melanggar aturan visa. Arab Saudi tidak tinggal diam—hukuman berat menanti para pelanggar.”

Baca juga:
Gala Poin:
1. 30 jemaah haji asal Indonesia tertangkap menggunakan visa yang tidak sesuai, seperti visa ziarah dan visa musiman.
2. Arab Saudi memperketat pengawasan haji dengan razia besar dan aturan ketat, termasuk penghentian visa umrah sejak 13 April 2025.
3. Pelanggar terancam denda besar, penjara, hingga deportasi, sementara penyedia jasa ilegal juga dikenai hukuman berat.

 

“Para jemaah tersebut dengan sadar telah melanggar peraturan yang berlaku,” kata Yusron, dikutip Jumat, 9 Mei 2025.

Ia menegaskan pentingnya ketaatan terhadap ketentuan ibadah haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi demi kelancaran dan keamanan selama menjalankan ibadah.

Baca juga:
Target 80 Ribu Koperasi, Satgas Kopdes Merah Putih Dibentuk

Arab Saudi terus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan haji, khususnya dalam mencegah masuknya jemaah ilegal.

Razia besar-besaran sedang berlangsung di seluruh penjuru kota Makkah. Pemeriksaan di berbagai pos penjagaan juga diperketat.

Mulai 13 April 2025, penerbitan visa umrah dihentikan.

Arab Saudi Perketat Haji, Jemaah Ilegal Terancam Denda dan Penjara

Semua pemegang visa umrah diwajibkan meninggalkan wilayah Saudi paling lambat pada 29 April.

Aturan ini diberlakukan untuk memastikan tak ada penyalahgunaan visa menjelang puncak ibadah haji.

Tahun ini, sanksi bagi pelaku haji ilegal diperberat.

Baca juga:
KADIN 2025 Bentuk Tim Inklusif, Faizal Assegaf: Penguatan Daerah

Pelanggar dapat dikenai denda hingga 20 ribu riyal atau sekitar Rp89 juta. Tak hanya itu, hukuman penjara dan deportasi juga mengancam.

Penyedia jasa yang membantu jemaah ilegal dapat dikenai denda hingga 100 ribu riyal atau sekitar Rp440 juta.

“Kami mengimbau seluruh jemaah Indonesia untuk selalu membawa identitas diri, khususnya Kartu Nusuk, sebagai bukti legalitas selama berada di Tanah Suci,” ujar Yusron.

Baca juga:
Viral di Medsos, Polisi Janji Tindaklanjuti Kasus Begal di Batu Bara

Ia berharap seluruh warga negara Indonesia dapat menjaga nama baik bangsa dan mematuhi seluruh prosedur resmi dalam menjalankan ibadah di Tanah Suci.

 

Baca juga:
Tujuh Kasus Narkoba di Batu Bara, 10 Kg Sabu Dimusnahkan

“Puluhan WNI Nekat Haji Tanpa Izin, Konsul Jenderal Imbau Jemaah Patuhi Aturan Saudi. Sebanyak 30 jemaah haji asal Indonesia tertangkap menggunakan visa yang tak sesuai. Pemerintah Arab Saudi kini makin tegas menindak jemaah ilegal dengan sanksi berat. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambary, mengingatkan pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan bersama.”

 

#VisaHaji #Haji2025 #KeamananHaji #WNIHaji #EtikaBerhaji #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia