GalaPos ID, Jayapura.
Pengembangan dugaan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Jayapura kembali mengarah pada dua pria berinisial RS (37) dan SW (33).
Keduanya diamankan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua di Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 10.30 WIT.
"Sembilan belas orang masuk dalam penanganan perkara. Angkanya sudah panjang, tetapi pekerjaan rumah penegakan hukum belum selesai: membuktikan peran, menelusuri aliran pasokan, dan memastikan tidak ada mata rantai yang luput."
Baca juga:
- Tito Soroti Anggaran Pemulihan Bencana Sumatera di Bawah 10 Persen
- Magang Jurnalistik di TVRI Yogyakarta, Hatri: Belajar dari Yogyawarta
- Viral! Operator SPBU Bali Protes ke Wayan Koster saat Diminta Buka 24 Jam
Gala Poin:
1. Dua orang diamankan: RS telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai perantara amunisi ilegal, sedangkan SW masih berstatus saksi.
2. Sebanyak 19 orang masuk dalam penanganan perkara: dua orang pada tahap I, 13 orang pada tahap II, dan empat orang masih dalam penyidikan, menurut keterangan Satgas.
3. Penyidikan masih berlanjut: barang bukti mencakup satu butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu airsoft gun, dan 15 telepon genggam. Penelusuran rantai distribusi serta pembuktian peran masing-masing pihak masih menjadi pekerjaan penyidik.
Pengamanan tersebut menambah perkembangan dalam perkara yang telah melibatkan 19 orang pada berbagai tahapan penanganan hukum. Namun, status para pihak tidak sama: sebagian perkaranya telah dilimpahkan kepada kejaksaan, sedangkan empat orang lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kasus ini menyisakan pertanyaan penting bagi publik: sejauh mana penyidik dapat mengungkap rantai distribusi amunisi ilegal, menelusuri hubungan antarpihak, dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang sah?
Pengamanan RS dan SW dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tanggal 13 Maret 2026. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polda Papua untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, saat dijumpai media, Kamis, 15 Oktober 2026, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan pengungkapan jaringan yang telah ditangani dalam beberapa bulan terakhir.
“Kegiatan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus jaringan peredaran amunisi dan senjata api ilegal yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir,” kata Kombes Pol. Yusuf Sutejo, dalam keterangan yang diterima, Jumat, 16 Oktober 2026.
Baca juga:
Hilirisasi Pala Jadi Sorotan Mendes Yandri di TEI 2026
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal. Sementara itu, SW masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya.
“RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal. Sementara itu, SW masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami perannya untuk menentukan apakah terdapat keterlibatan dalam tindak pidana tersebut. Penetapan status hukum selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil penyidikan,” terang Kasatgas Humas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RS diduga menjadi perantara dalam distribusi dan penjualan amunisi ilegal serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara tersebut. RS dan SW juga diduga memiliki keterkaitan sebagai penghubung dalam jaringan yang dikaitkan dengan SP.
Meski demikian, penyidik masih mendalami hubungan masing-masing pihak dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dugaan keterlibatan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sebanyak 19 Orang Masuk Penanganan Perkara
Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa pengembangan kasus jaringan distribusi dan peredaran senjata api serta amunisi ilegal di Jayapura telah melibatkan 19 orang dalam berbagai tahapan penanganan perkara.
“Dari pengungkapan jaringan peredaran amunisi dan senjata api ilegal di Jayapura, sebanyak 19 orang telah diamankan. Dari jumlah tersebut, dua orang perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap I, 13 orang telah memasuki tahap II, dan empat orang lainnya masih dalam proses penyidikan,” ungkap Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo.
Berdasarkan keterangan tersebut, penanganan perkara terbagi dalam tiga kelompok.
Tahap I: penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Dua orang yang disebut dalam tahap ini adalah:
- LNR, yang diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.
- BEI, yang diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.
Baca juga:
Mendagri Dorong Diskominfo Lebih Profesional dan Responsif
Tahap II: pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Sebanyak 13 orang tercatat telah memasuki tahap II, dengan dugaan peran sebagai berikut:
- SP, diduga berperan sebagai pembeli senjata api dan amunisi.
- OB, diduga berperan sebagai penyumbang dana atau pembeli senjata dan amunisi.
- YP, diduga berperan sebagai penyumbang dana.
- MKM, diduga berperan sebagai perantara senjata.
- DK, diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.
- KO, diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.
- SM, diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.
- HM, diduga berperan sebagai penjual amunisi dan magazen.
- AKW, diduga berperan sebagai penyedia amunisi.
- NH, diduga berperan sebagai penyumbang dana.
- HLT, diduga berperan sebagai penyedia amunisi kepada AKW.
- YK, diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.
- AG, diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.
Masih dalam tahap penyidikan. Empat orang yang disebut masih dalam proses penyidikan adalah:
- YYS alias OS alias K, yang diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.
- IHB alias H, yang diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.
- RS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal.
- SW, yang masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rincian tersebut menunjukkan bahwa penyidikan belum sepenuhnya berakhir. Polisi masih berupaya menelusuri hubungan antarpihak, mendalami peran masing-masing, dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
Amunisi 9 Milimeter hingga 15 Telepon Genggam Disita
Dalam penindakan di Perumnas III Waena, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut akan diperiksa untuk mengetahui relevansinya dengan perkara yang sedang ditangani.
Baca juga:
BBM Langka di Bali, Yoyok Riyo Sudibyo Desak Pertamina Buka Data
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Satu butir amunisi kaliber 9 milimeter.
- Satu pucuk airsoft gun.
- Empat bilah alat tajam, terdiri atas dua sangkur dan dua parang.
- Dua unit laptop atau netbook.
- Satu unit tablet.
- Lima belas unit telepon genggam dari berbagai merek. Sebanyak 13 unit dilaporkan dalam kondisi aktif atau normal, sedangkan dua unit lainnya rusak.
- Satu unit proyektor beserta kabel.
- Satu unit kamera drone lengkap dengan remote dan baterai.
- Satu unit sepeda motor Honda Sonic R150.
Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik, termasuk untuk mengetahui kemungkinan adanya informasi yang dapat membantu mengungkap hubungan antarpihak dalam jaringan distribusi senjata api dan amunisi ilegal.
Jumlah perangkat elektronik yang diamankan juga menjadi bagian dari pemeriksaan. Namun, relevansi masing-masing perangkat terhadap dugaan tindak pidana tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan jumlah barang yang disita. Hasil analisis penyidik diperlukan untuk menjelaskan kaitannya dengan perkara.
Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Perlu Dicermati Berdasarkan Pasal yang Diterapkan
Dalam transkrip wawancara disebutkan dugaan tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak dengan penerapan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penerapan ketentuan tersebut terhadap masing-masing pihak tetap harus disesuaikan dengan dugaan perbuatan, status hukum, dan hasil penyidikan. Karena itu, dasar hukum dan ancaman pidana yang disebutkan perlu dipastikan kembali berdasarkan pasal yang benar-benar disangkakan kepada setiap pihak.
Dalam perkara pidana, status sebagai saksi, tersangka, atau pihak yang perkaranya telah dilimpahkan tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.
Operasi Damai Cartenz Tegaskan Penyidikan Berlanjut
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan bahwa pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk menelusuri rantai pasokan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Ia juga mengajak masyarakat menyampaikan informasi yang relevan kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus peredaran amunisi dan senjata api ilegal di Tanah Papua kepada kepolisian, khususnya Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz,” ujar Kasatgas Humas.
Baca juga:
Waspada Tiroid, Penyakit yang Diam-Diam Merusak Metabolisme Tubuh
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faisal Ramadhani, menegaskan bahwa pengungkapan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal harus dilakukan secara menyeluruh melalui proses penegakan hukum yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kami mendorong penyidik untuk terus mendalami setiap mata rantai jaringan, sehingga pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irjen Pol. Faisal Ramadhani.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penyaluran, maupun transaksi senjata api dan amunisi tanpa hak.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan di Tanah Papua. Apabila mengetahui informasi mengenai dugaan peredaran senjata api dan amunisi ilegal, segera sampaikan kepada aparat keamanan melalui jalur pelaporan resmi. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan identitas pemberi informasi. Pada prinsipnya, kepolisian hadir untuk melindungi masyarakat, dan keberhasilan menjaga keamanan membutuhkan kerja sama antara Polisi dan masyarakat,” ujar Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga.
Baca juga:
70.000 Polisi Hutan Diminta Prabowo, Efektifkah Menjaga Hutan Indonesia?
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang masih menjalani pemeriksaan.
Bagi publik, ukuran keberhasilan pengungkapan kasus ini bukan semata-mata jumlah orang yang diamankan atau banyaknya barang bukti yang disita. Yang juga penting ialah sejauh mana rantai distribusi dapat diungkap, setiap dugaan peran dibuktikan secara sah, dan proses penegakan hukum berjalan transparan serta akuntabel.
Baca juga:
Novita Hardini Soroti Beban Industri Sulsel: Pajak dan Solar Mencekik
Lima belas ponsel ikut diamankan, tetapi yang paling ditunggu publik bukan berapa banyak perangkat yang disita, melainkan seberapa terang rantai distribusinya terungkap.
#GalaPosID dan #MediaPublikasiIndonesia #AmunisiIlegal #OperasiDamaiCartenz #PoldaPapua #BeritaJayapura #PenegakanHukum
.jpg)

.jpg)
.jpg)