GalaPos ID, Banda Aceh.
Berakhirnya masa Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi pada 30 Juli 2026 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Aceh. Namun, di balik berakhirnya status tersebut, masyarakat masih menunggu kepastian: apakah Aceh akan memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi atau tetap mempertahankan status transisi demi memastikan penanganan bencana belum terputus.
"Status boleh berganti dari darurat ke pemulihan. Namun bagi korban, pertanyaan terbesarnya tetap sama: bantuan datang lebih cepat atau hanya nama status yang berubah?"
Baca juga:
- BPJN NTT Percepat Infrastruktur Sekolah Rakyat, Jalan Hotmix 5 KM Dibangun
- Gawai Jadi "Guru Kedua", KKN Unhas Hadir Bangun Literasi Digital Anak Desa
- Febrie Adriansyah Ditahan, Mantan Jampidsus Klaim Dikriminalisasi
Gala Poin:
1. Pemerintah Aceh akan menetapkan status lanjutan pascabencana hidrometeorologi setelah masa transisi darurat berakhir pada 30 Juli 2026 melalui koordinasi dengan Forkopimda dan pemerintah pusat.
2. Gubernur Muzakir Manaf memilih keputusan kolektif karena perubahan status akan memengaruhi mekanisme penanganan dan aktivitas pemulihan di lapangan.
3. Selain membahas status kebencanaan, Pemerintah Aceh mengusulkan pemanfaatan kayu gelondongan hasil banjir untuk korban terdampak dengan pengawasan aparat agar tidak disalahgunakan.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, memilih tidak mengambil keputusan secara sepihak. Penetapan status bencana akan diputuskan setelah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.
"Mengenai penetapan status bencana tersebut sebetulnya sempat di bahas dalam rapat Forkopimda (23 Juli 2026)," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurut Nurlis, dalam rapat tersebut muncul dua pandangan mengenai langkah lanjutan penanganan bencana.
"Ada dua pandangan, yaitu tetap pada status transisi atau lanjut ke rehabilitasi dan rekonstruksi. Dua pandangan itu memiliki konsekuensinya masing-masing dan berdampak pada aktivitas di lapangan."
Meski demikian, Gubernur Mualem memilih membangun keputusan secara kolektif.
"Menurut Gubernur, keputusan bersama itu lebih baik," katanya.
Pemerintah Aceh menilai penanganan bencana tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah daerah.
Baca juga:
PA GMNI NTT Hidupkan Lagi Perjuangan UU Provinsi Kepulauan
Selama masa tanggap darurat hingga transisi, berbagai unsur dinilai berperan aktif, mulai dari TNI, Polri, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, relawan, media, hingga masyarakat yang terdampak.
"Selama ini semua pihak juga terlibat dalam membantu korban bencana," kata Nurlis.
Atas arahan Gubernur Mualem, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun diminta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap rapat penanganan bencana. Bahkan, unsur mahasiswa juga diikutsertakan agar proses pengambilan kebijakan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi di lapangan.
Selain membahas status kebencanaan, rapat Forkopimda juga menyinggung pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir ke kawasan permukiman.
Menurut Nurlis, Gubernur Mualem mengusulkan agar kayu-kayu tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat yang menjadi korban banjir.
"Biar mereka memanfaatkannya sesuai kebutuhannya," katanya.
Usulan tersebut turut dibahas dari sisi hukum bersama Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan.
"Seluruh peserta rapat Forkopimda setuju dengan keinginan Gubernur Mualem," kata Nurlis.
Ia menambahkan, Kapolda Aceh menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut.
"Kapolda menyatakan akan mengerahkan personilnya untuk menjaga agar kayu-kayu gelondongan itu tidak dibawa keluar dari lokasi bencana. Hanya boleh diambil oleh masyarakat korban bencana," kata Nurlis.
Berakhirnya status transisi darurat bukan berarti seluruh persoalan pascabencana telah selesai. Justru fase rehabilitasi dan rekonstruksi akan menjadi ujian sesungguhnya bagi pemerintah dalam memastikan pemulihan infrastruktur, pelayanan publik, serta kehidupan masyarakat terdampak berjalan efektif.
Baca juga:
Gubernur Mualem Petakan Persoalan Aceh, dari Banjir hingga Tambang Ilegal
Bagi publik, ukuran keberhasilan bukan hanya perubahan status administrasi, melainkan seberapa cepat bantuan, pembangunan, dan pemulihan ekonomi benar-benar dirasakan oleh warga yang masih berjuang bangkit dari bencana.
Baca juga:
Aceh Dorong Resi Gudang Nilam, Mampukah Akhiri Permainan Spekulan?
Yang ditunggu warga korban bukan hanya perubahan status bencana, tetapi kapan hidup mereka benar-benar ikut berubah.
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Aceh #Mualem #Pascabencana #Rehabilitasi #MitigasiBencana

.jpeg)