PA GMNI NTT Hidupkan Lagi Perjuangan UU Provinsi Kepulauan

GalaPos ID, Kupang.
Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Namun, bagi banyak daerah kepulauan, terutama Nusa Tenggara Timur (NTT), rumus pembagian anggaran dinilai masih lebih berpihak pada logika wilayah daratan.
Persoalan itulah yang kembali diangkat Dewan Pengurus Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) NTT melalui rekomendasi menghidupkan kembali perjuangan pembentukan Undang-Undang (UU) Provinsi Kepulauan.

PA GMNI NTT Hidupkan Lagi Perjuangan UU Provinsi Kepulauan
Indonesia mengaku negara kepulauan, tetapi anggaran masih kerap dihitung seolah semua daerah tersambung jalan darat. PA GMNI NTT kembali mengangkat perjuangan UU Provinsi Kepulauan, sebuah gagasan lama yang dinilai menjadi kunci keadilan fiskal. Pertanyaannya, apakah kali ini hanya berhenti sebagai rekomendasi, atau benar-benar menjadi kebijakan? Foto: Erasmus NN

"Indonesia negara kepulauan, tetapi anggaran masih sering berpikir seperti negara daratan. Sampai kapan laut hanya menjadi batas peta, bukan dasar kebijakan?"

Baca juga:

Gala Poin:
1. PA GMNI NTT kembali mendorong pembentukan UU Provinsi Kepulauan sebagai dasar menghadirkan keadilan fiskal bagi daerah berciri kepulauan.
2. Formula DAU dan DAK dinilai belum mencerminkan kondisi riil wilayah kepulauan, terutama tingginya biaya konektivitas, pelayanan publik, dan pembangunan.
3. Konferda II PA GMNI NTT juga menghasilkan rekomendasi pembangunan lintas sektor, mulai dari ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lingkungan, hingga tata kelola pemerintahan.

 

Rekomendasi tersebut menjadi salah satu keputusan utama Sarasehan Kebangsaan dan Konferensi Daerah (Konferda) II PA GMNI NTT Tahun 2026 di Kupang. Organisasi itu menilai regulasi khusus diperlukan agar kebijakan fiskal nasional benar-benar mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi biaya pembangunan lebih tinggi, keterbatasan konektivitas, dan tantangan pelayanan publik.

Ketua DPD PA GMNI NTT, Yoseph Dasi Djawa, mengatakan perjuangan menghadirkan UU Provinsi Kepulauan bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan bagian dari upaya mewujudkan keadilan pembangunan sesuai semangat nasionalisme Indonesia yang memandang daratan dan lautan sebagai satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Yoseph, Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelagic state). Karena itu, kebijakan pembangunan nasional serta hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah harus mampu mengakomodasi karakteristik provinsi berciri kepulauan.

"Konferda II PA GMNI NTT memandang sudah saatnya negara menghadirkan kebijakan fiskal yang berkeadilan bagi daerah kepulauan. Pembentukan Undang-Undang Provinsi Kepulauan menjadi dasar penting agar pembangunan benar-benar memperhatikan kondisi objektif wilayah seperti Nusa Tenggara Timur," ujar Yoseph, dalam keterangan yang diterima, Jumat, 24 Juli 2026.

Baca juga:
IFPRO, Meruorah, Kodim, dan Pemkab Bangun Ruang Belajar Baru di SDN Gorontalo

Rekomendasi itu juga mendesak Pemerintah RI, DPR RI, dan DPD RI segera membentuk serta mengesahkan UU Provinsi Kepulauan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan hubungan keuangan pusat dan daerah melalui pendekatan asimetris berbasis rezim maritim, termasuk dalam formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
 
Yoseph menilai formulasi transfer daerah selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan nyata provinsi kepulauan yang menghadapi biaya konektivitas antarpulau, pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur lebih besar dibandingkan daerah daratan.

"Indonesia adalah negara kepulauan. Karena itu, laut dan daratan harus dipandang sebagai satu kesatuan ruang pembangunan. Keadilan anggaran hanya dapat terwujud apabila karakteristik wilayah kepulauan menjadi bagian dari formulasi kebijakan nasional," tegasnya.

Menurut Yoseph, perjuangan tersebut memiliki landasan ideologis yang sejalan dengan konsep nasionalisme dan geopolitik Bung Karno. Gagasan itu juga memiliki jejak historis di NTT karena pernah diperjuangkan almarhum Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, sebagai solusi atas rendahnya kapasitas fiskal daerah.

UU Provinsi Kepulauan Kembali Mengemuka, PA GMNI NTT Tagih Keadilan Fiskal untuk Daerah Kepulauan
PA GMNI NTT kembali mendorong pembentukan UU Provinsi Kepulauan sebagai dasar menghadirkan keadilan fiskal bagi daerah berciri kepulauan. Ketua DPD PA GMNI NTT, Yoseph Dasi Djawa menilai Formula DAU dan DAK belum mencerminkan kondisi riil wilayah kepulauan, terutama tingginya biaya konektivitas, pelayanan publik, dan pembangunan. Foto: Erasmus NN

 

Sekretaris DPD PA GMNI NTT, Emanuel Kolfiduz, mengungkapkan luas wilayah laut NTT mencapai sekitar 200 ribu kilometer persegi, termasuk wilayah perairan dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Sementara luas daratan hanya sekitar 47.932 kilometer persegi dengan rasio sekitar empat banding satu. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan pembangunan NTT tidak dapat dihitung hanya berdasarkan luas daratan, tetapi juga ruang maritim sebagai satu kesatuan wilayah pembangunan.

Selain mendorong pembentukan UU Provinsi Kepulauan, Konferda II PA GMNI NTT menghasilkan sejumlah rekomendasi pembangunan lain, mulai dari penguatan desentralisasi fiskal, tata kelola pemerintahan yang bersih, penguatan ekonomi kerakyatan, hilirisasi komoditas unggulan, pembangunan infrastruktur antarpulau, hingga percepatan penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, pendidikan, ketahanan pangan, pengelolaan air, dan pelestarian lingkungan.

Baca juga:
Kemkomdigi Bawa Jurnalis ke Kupang, Revitalisasi Pendidikan Diklaim Berdampak Nyata

PA GMNI NTT juga merekomendasikan penyusunan Grand Design Pembangunan NTT 2045 berbasis karakteristik kepulauan, pembentukan forum kolaborasi lintas pemangku kepentingan, percepatan transformasi birokrasi digital, serta pengembangan pusat inovasi ekonomi rakyat di desa dankan solusi bagi berbagai persoalan daerah. Semangat Marhaenisme harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang mampu mewujudkan NTT yang maju, mandiri kawasan pesisir.

Yoseph menegaskan rekomendasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan intelektual organisasi dalam mengawal arah pembangunan daerah.

"Kami ingin PA GMNI NTT menjadi mitra strategis pemerintah, DPRD, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat sipil dalam menghadirkan solusi bagi berbagai persoalan daerah. Semangat Marhaenisme harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang mampu mewujudkan NTT yang maju, mandiri, berkeadilan, dan berkelanjutan," kata Yoseph.

Baca juga:
SD Inpres Naimata Dapat Revitalisasi Rp3,1 Miliar, Minat Siswa Meningkat

Perjuangan menghadirkan UU Provinsi Kepulauan sebenarnya bukan isu baru. Pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi apakah daerah kepulauan memiliki kebutuhan berbeda, melainkan kapan kebutuhan tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan fiskal nasional.

Selama formulasi anggaran masih bertumpu pada ukuran daratan semata, tuntutan keadilan fiskal dari daerah kepulauan diperkirakan akan terus bergema.

 

 

Baca juga:
Aklamasi Tanpa Lawan, Yoseph Dasi Djawa Nahkodai PA GMNI NTT hingga 2031

Ketika biaya membangun satu jembatan bisa diganti puluhan pelayaran antarpulau, apakah rumus anggaran nasional masih adil untuk Nusa Tenggara Timur?

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #UUProvinsiKepulauan #KeadilanFiskal #NTT #PembangunanDaerah #IndonesiaKepulauan

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال