GalaPos ID, Jakarta.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara Asabri.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan sosok yang sebelumnya berada di garda depan pemberantasan korupsi. Kini, perhatian publik beralih pada konsistensi penegakan hukum, transparansi proses penyidikan, serta kecukupan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
![]() |
| Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (Febri Ardiansyah) resmi ditahan dan langsung dibawa ke Rutan KPK oleh Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026. |
"Kursi penegak hukum bisa berganti secepat status perkara. Kini sorotan publik tertuju pada satu pertanyaan: apakah keadilan sedang ditegakkan, atau justru sedang dipertontonkan?"
Baca juga:
- PA GMNI NTT Hidupkan Lagi Perjuangan UU Provinsi Kepulauan
- Gubernur Mualem Petakan Persoalan Aceh, dari Banjir hingga Tambang Ilegal
- Aceh Dorong Resi Gudang Nilam, Mampukah Akhiri Permainan Spekulan?
Gala Poin:
1. Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait Asabri serta ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
2. Kuasa hukum menyatakan Febrie menghormati proses hukum, namun meminta penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
3. Febrie menilai alat bukti masih perlu diperdalam serta menyebut perkara yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi, sembari menyatakan siap menghadapi proses hukum.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan penetapan status hukum tersebut usai pemeriksaan yang berlangsung di Kejaksaan Agung.
"Pukul 19 malam ini, pukul 7 malam penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen. Satu dokumen penetapan tersangka dan dua dokumen penahanan," kata Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, Jumat, 24 Juli 2026.
Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Menurut Febri Diansyah, kliennya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia berharap penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
"Ada lagi satu poin yang juga tadi disampaikan bahwa Pak FA sangat berharap karena beliau kan tidak lagi menjadi Jampidsus, beliau adalah salah satu warga negara seperti yang lainnya. Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dibilang secara jernih dan juga proses hukum ini berjalan secara adil termasuk juga perlu diperjelas seterang-terangnya," tutur Febri Diansyah.
Baca juga:
de Braga by ARTOTEL Tawarkan Pengalaman Seni dan Heritage di Braga
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di Gedung Bundar," kata Febrie, Jumat, 24 Juli 2026.
Ia berpendapat penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti melalui proses pendalaman dan gelar perkara secara menyeluruh.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspos baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan," ujar Febrie.
Meski demikian, Febrie menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Di sisi lain, ia menyatakan perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
"Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," pungkas Febrie.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut figur yang selama ini dikenal menangani perkara-perkara korupsi besar. Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, publik menantikan pembuktian yang terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun masyarakat. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga:
IFPRO, Meruorah, Kodim, dan Pemkab Bangun Ruang Belajar Baru di SDN Gorontalo
Ketika mantan pemburu koruptor berbalik menjadi tersangka, publik bukan hanya menunggu vonis, tetapi juga menguji apakah hukum benar-benar bekerja tanpa memilih lawan maupun kawan.
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Korupsi #KejaksaanAgung #Asabri #PenegakanHukum #TransparansiHukum
.jpg)
.jpg)