GalaPos ID, Banda Aceh.
Tambang ilegal yang kian masif, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), perambahan hutan yang disebut memicu banjir, hingga isu LGBT menjadi sederet persoalan yang dinilai paling mendesak di Aceh. Dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) meminta seluruh pemangku kepentingan tidak berhenti pada pembahasan, melainkan melahirkan keputusan bersama yang dapat dijalankan.
"Kalau tambang ilegal, Karhutla, dan perambahan hutan terus berulang setiap tahun, yang tampaknya paling konsisten bukan penanganannya, melainkan kemunculannya di agenda rapat."
Baca juga:
- Kemkomdigi Bawa Jurnalis ke Kupang, Revitalisasi Pendidikan Diklaim Berdampak
- SD Inpres Naimata Dapat Revitalisasi Rp3,1 Miliar, Minat Siswa Meningkat
- Aklamasi Tanpa Lawan, Yoseph Dasi Djawa Nahkodai PA GMNI NTT hingga 2031
Gala Poin:
1. Gubernur Aceh Muzakir Manaf memetakan sejumlah persoalan prioritas, mulai dari tambang ilegal, Karhutla, perambahan hutan, pelaksanaan shalat berjamaah, isu LGBT, hingga penanganan bencana.
2. Pemerintah Aceh menyiapkan langkah penanganan, termasuk penertiban tambang ilegal, penguatan koordinasi lintas instansi, kesiapsiagaan Karhutla, serta revisi regulasi terkait gugus tugas pencegahan pornografi.
3. Perambahan hutan menjadi perhatian utama karena dinilai berkaitan dengan meningkatnya risiko banjir, sementara Forkopimda mendorong penguatan pengawasan dan penegakan kebijakan.
"Masalah pertambangan ilegal, Karhutla, Shalat Berjamaah, LGBT, penanganan bencana atau status bencana, dan ilegal loging (perambahan hutan)," kata Mualem didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun.
Menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat Forkopimda yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Rapat dihadiri Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P. Mulia, Danlanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro, serta perwakilan Pangdam Iskandar Muda, Kejati Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, dan Wali Nanggroe Aceh.
Di hadapan peserta rapat, Mualem meminta seluruh persoalan dipaparkan secara terbuka sebagai dasar pengambilan keputusan bersama.
"Saya membutuhkan pandangan, pendapat dan pertimbangan, untuk menjadi keputusan kita bersama," kata Mualem, dalam keterangan yang diterima, Kamis, 23 Juli 2026.
Baca juga:
Hari Anak Nasional 2026, Bidakara Hotel Perkuat Transformasi Jadi Hotel Ramah Keluarga
Tambang Ilegal Disebut Kian Mengkhawatirkan
Sekda Aceh M. Nasir Syamaun mengungkapkan aktivitas tambang ilegal masih marak terjadi di berbagai wilayah. Bahkan, menurutnya, sebagian penambangan dilakukan menggunakan bahan kimia berbahaya yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan.
"Bahkan penambangan dilakukan dengan bahan-bahan kimia yang sangat berbahaya," katanya.
Pemerintah Aceh menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari sosialisasi bahaya merkuri, penertiban bersama aparat penegak hukum (APH), koordinasi lintas instansi, hingga mendorong legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
"Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, dan melakukan bimbingan dan pengawasan ke jajaran masing-masing," katanya.
Meski demikian, tantangan yang menjadi perhatian publik bukan hanya penyusunan maklumat, tetapi sejauh mana penegakan hukum mampu menghentikan praktik tambang ilegal yang telah lama berulang di sejumlah daerah.
Karhutla dan Gambut Terbakar
Persoalan berikutnya adalah kebakaran hutan dan lahan yang kembali terjadi di wilayah pesisir barat Aceh.
"Di antaranya yang paling luas terbakar adalah lahan gambut, lebih 150 hektar," kata Sekda Nasir.
Menurutnya, Gubernur telah mengimbau seluruh bupati dan wali kota meningkatkan kesiapsiagaan melalui reaktivasi Desk Penanganan Karhutla 2026.
"Selain itu, BNPB telah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)," katanya.
Namun, kebakaran yang terus berulang setiap musim kemarau kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas langkah pencegahan dibandingkan penanganan setelah bencana terjadi.
LGBT Masuk Agenda Pembahasan
Dalam rapat tersebut, Sekda Nasir juga memaparkan isu LGBT yang menurut pemerintah menjadi perhatian karena penyebaran konten di ruang digital maupun komunitas tertentu.
"Aktivitas mereka terindikasi di café atau warkop, barbershop dan tempat Fitness/Gym," kata Nasir.
Baca juga:
Desa Bonto Marannu Lokasi KKN-T Keamanan Pangan Unhas, Fokus Edukasi dan UMK
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Aceh berencana merevisi Peraturan Gubernur tentang Gugus Tugas Pencegahan Pornografi serta membentuk tim terpadu.
"Perlunya dibentuk tim terpadu untuk mengantisipasi dan memantau aktivitas LGBT di ranah public dan media sosial," katanya.
Shalat Berjamaah Dinilai Belum Maksimal
Pemerintah Aceh juga mengevaluasi pelaksanaan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2025 tentang pelaksanaan shalat fardu berjamaah bagi aparatur dan masyarakat.
"Namun, Pelaksanaan shalat berjamaah di masjid dan meunasah pada jam kerja maupun di lingkungan masyarakat masih perlu diperkuat," kata Nasir.
Baca juga:
Industri Event Tumbuh Pesat, SGU Buka Konsentrasi Event Management
"Belum optimal pelaksanaan shalat berjamaah di lingkungan masyarakat."
Menurutnya, penguatan pelaksanaan ibadah berjamaah diharapkan berdampak pada pembentukan disiplin dan karakter masyarakat.
"Karena itu perlu mengeluarkan seruan FORKOPIMDA Aceh terkait pelaksanaan shalat fardhu berjamaah," katanya.
Perambahan Hutan Dikaitkan dengan Ancaman Banjir
Dalam pembahasan bencana hidrometeorologi, Forkopimda menyepakati status penanganan masih berada pada masa transisi dan belum memasuki tahap rehabilitasi serta rekonstruksi.
Sementara itu, Mualem menegaskan bahwa perambahan hutan menjadi perhatian serius karena dinilai berkaitan erat dengan meningkatnya risiko banjir besar di Aceh.
"Salah satu penyebab banjir ini adalah penebangan pohon di hutan-hutan atau ilegal loging," kata Mualem.
Baca juga:
Muharram, Menara Peninsula Hotel Ajak Anak Yatim Menginap Lewat Program CSR
Karena itu, Gubernur menegaskan praktik perambahan hutan harus dihentikan sebagai bagian dari upaya menekan risiko bencana.
Bagi publik, tantangan terbesar bukan lagi mengidentifikasi persoalan. Daftar masalah itu telah berulang kali muncul dalam berbagai forum. Yang kini ditunggu adalah konsistensi penegakan hukum, pengawasan, dan transparansi kebijakan agar persoalan yang sama tidak kembali menjadi agenda rutin setiap tahun.
Baca juga:
Krisis Susu Masih Mengintai, Santri Garda Pangan Dilatih Budidaya Sapi di Bogor
Daftar masalah Aceh makin lengkap, dari tambang ilegal sampai banjir. Yang belum berubah justru pertanyaan publik: kapan persoalannya benar-benar berkurang, bukan sekadar bertambah agenda rapat?
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Aceh #ForkopimdaAceh #TambangIlegal #Karhutla #PerambahanHutan
.jpg)
.jpg)