GalaPos ID, Bogor.
Polisi Polresta Bogor Kota mengamankan dua pekerja di pabrik rumahan mie dan pangsit berbahan kimia berbahaya di Komplek PKPN, Kelurahan Kedung Halang, Sabtu, 29 November 2025. Pemilik pabrik, WH, masih dalam pengejaran di Cilacap.
Produk ilegal ini dijual tanpa label bahan berbahaya, melanggar UU Perlindungan Konsumen.
![]() |
| Pabrik rumahan mie dan pangsit berbahan kimia berbahaya digerebek, dua pekerja diamankan, sementara pemiliknya masih buron. (Foto: A Humaeni) |
"Polisi Bogor membongkar pabrik rumahan mie dan pangsit berbahan kimia berbahaya yang beredar selama dua tahun di pasar Kota dan Kabupaten Bogor, menimbulkan risiko kesehatan publik."
Baca juga:
- Kenapa Indomie Rasa Soto Banjar Dilarang di Taiwan?
- Polemik Mie Instan: BPOM, Indofood, dan Regulasi
- Waspada! Dampak Negatif Konsumsi Mie Instan Terlalu Sering
Gala Poin:
1. Pabrik rumahan mie dan pangsit menggunakan bahan kimia berbahaya selama dua tahun.
2. Dua pekerja diamankan, pemilik masih buron, distribusi ke pasar lokal.
3. BPOM dan dinas terkait akan uji laboratorium, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan lokasi home industry ini berada di RT 2 RW 7, Kelurahan Kedung Halang.
Pabrik tersebut telah memproduksi mie dan pangsit berbahan campuran tawas selama dua tahun dan didistribusikan ke pasar Kota dan Kabupaten Bogor.
Dari operasi, polisi menyita bahan campuran seperti satu ember tawas, benzoat, soda bubuk, dan potasium.
“Kita telah melakukan penyelidikan selama satu minggu. Untuk informasi lainnya nanti kita sampaikan setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” kata Kompol Aji Riznaldi Nugroho, Minggu, 30 November 2025.
Baca juga:
Pemulihan Infrastruktur Sumatra Dikebut, Jalur Putus Jadi Fokus Utama
Produksi dilakukan dengan mencampur bahan olahan mi dan pangsit dengan tawas. Hasil produksi dijual tanpa mencantumkan komposisi tawas dan potasium di kemasan.
“Kita temukan bahan baku seperti tepung terigu, potasium, baking soda, tawas, dan lainnya. Sementara, komposisi di dalam kemasan tidak dicantumkan tawas dan potasium,” tambah Aji.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 136 juncto Pasal 75 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kedung Halang, Kota Bogor, Sabtu (29/11), membuka fakta mengkhawatirkan tentang peredaran produk pangan yang tidak layak konsumsi.
Polisi menemukan praktik produksi mi dan kulit pangsit rumahan dengan campuran bahan kimia berbahaya seperti tawas, potasium, dan baking soda dalam jumlah yang mencurigakan.
Penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan selama sepekan dan laporan warga yang curiga pada distribusi mi murah tanpa label komposisi yang jelas. Di lokasi, aparat mendapati dua pekerja yang tengah memproduksi adonan, lengkap dengan mesin pencetak mi, tepung, dan berbagai bahan kimia.
Baca juga:
Gunung Ile Werung Level Waspada, Apakah Mitigasi di Lembata Siap?
Pekerja langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pemilik usaha melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, menyatakan bahwa temuan ini mengindikasikan pelanggaran serius pada keamanan pangan.
“Kami akan koordinasi dengan BPOM, Dinas Kesehatan, dan Disperindag untuk mendalami kandungannya,” ujarnya.
Sementara, dinas terkait menilai praktik ini telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menegaskan langkah cepat harus diambil.
“Dengan ditemukannya merek Wayang ini ternyata menggunakan bahan berbahaya, segera besok akan kami konsinyering di pasar-pasar di Kota Bogor,” kata Rahmat Hidayat.
Baca juga:
Komunikasi Lumpuh, SATRIA-1 Diaktifkan di Aceh–Sumut–Sumbar
"Pabrik rumahan mie dan pangsit di Bogor menggunakan tawas dan potasium selama dua tahun. Dua pekerja diamankan, pemilik masih buron, BPOM dan dinas terkait akan melakukan uji laboratorium."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #BahayaTawas #BogorUtara #HomeIndustryMi
.jpg)
.jpg)