GalaPos ID, Jakarta.
Perubahan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 menandai pendekatan yang lebih administratif sekaligus represif dalam pengendalian gratifikasi.
Tak hanya soal nilai pemberian, KPK kini menekankan kecepatan, kelengkapan, dan struktur tanggung jawab pelaporan.
"Ketika laporan terlambat 10 hari saja bisa membuat hadiah berubah status menjadi milik negara, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 menunjukkan bahwa negara tak lagi kompromistis terhadap gratifikasi."
Baca juga:
- Cabai Rawit dan Harapan Kemandirian Pangan Desa Kalosi
- Operasi Anti-Scam Kamboja, WNI Korban atau Bagian Sindikat Scam?
- Peluang UMKM NTB, Jamu Herbal Kunyit Asam Bisa Saingi Minuman Kopi
Gala Poin:
1. Waktu kelengkapan laporan gratifikasi dipangkas menjadi 20 hari kerja.
2. SK gratifikasi kini ditandatangani berdasarkan level jabatan pelapor.
3. Unit Pengendalian Gratifikasi mendapat mandat tugas yang lebih luas.
Salah satu poin krusial adalah pemangkasan waktu tindak lanjut kelengkapan laporan. Jika sebelumnya laporan yang tidak lengkap masih diberi waktu hingga 30 hari kerja sejak penerimaan, kini dipangkas menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan. Setelah itu, laporan tidak akan ditindaklanjuti.
SK Gratifikasi Berdasarkan Level Jabatan
KPK juga mengubah mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi. Jika sebelumnya ditentukan berdasarkan besaran nilai gratifikasi, kini pendekatannya berbasis sifat “prominent”, yakni disesuaikan dengan level jabatan pelapor. Perubahan ini menegaskan prinsip akuntabilitas struktural dalam birokrasi.
Gratifikasi Terlambat Bisa Jadi Milik Negara
Dalam regulasi terbaru, laporan gratifikasi yang disampaikan lebih dari 30 hari kerja dapat langsung ditetapkan sebagai milik negara, tanpa meniadakan ketentuan pidana dalam UU Tipikor.
Baca juga:
Ikan Nila Jadi Peluang Usaha Baru Warga Desa Kalosi
Pasal 12B UU Tipikor menegaskan:
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya...”
Ancaman hukuman yang diatur tetap berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga denda Rp1 miliar.
Tujuh Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
Peraturan baru ini juga merinci tujuh tugas Unit Pengendalian Gratifikasi, mulai dari menerima dan mengelola laporan, memelihara barang titipan, hingga mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.
Penegasan tugas ini menunjukkan bahwa pencegahan korupsi tidak lagi sekadar normatif, tetapi berbasis sistem internal instansi.
Bagi masyarakat, KPK membuka akses penuh terhadap regulasi ini melalui situs resmi yang dapat diakses publik. Transparansi ini penting agar publik dapat ikut mengawasi penerapan aturan yang menyangkut etika penyelenggara negara.
Baca juga:
Pesawat Smart Air Ditching di Nabire, Evaluasi Keselamatan Dimulai
"Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tidak hanya mengatur batas nilai gratifikasi, tetapi juga memangkas waktu kelengkapan laporan dan memperluas tugas Unit Pengendalian Gratifikasi. Apa implikasinya bagi birokrasi?"
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KPK #Gratifikasi #Pengawasan

