GalaPos ID, Kota Bogor.
Mie dan pangsit yang kita beli bisa mengandung bahan kimia berbahaya? Aparat Polresta Bogor Kota menggerebek rumah kontrakan di Kelurahan Kedung Halang yang dijadikan pabrik rumahan pembuatan mie dan kulit pangsit dengan campuran bahan kimia berbahaya, Sabtu, 29 November 2025, kemarin. Penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan selama sepekan dan laporan masyarakat.
"Polresta Bogor Kota membongkar pabrik rumahan mie dan pangsit berbahan kimia berbahaya yang telah diedarkan ke pasar lokal, mengancam kesehatan masyarakat. Sebelum percaya kabar miring, simak kronologi penggerebekan pabrik rumahan ini secara utuh agar terhindar dari hoaks."
Baca juga:
- Pemulihan Infrastruktur Sumatra Dikebut, Jalur Putus Jadi Fokus Utama
- Gunung Ile Werung Level Waspada, Apakah Mitigasi di Lembata Siap?
- Komunikasi Lumpuh, SATRIA-1 Diaktifkan di Aceh–Sumut–Sumbar
Gala Poin:
1. Pabrik rumahan mie dan pangsit berbahan kimia berbahaya digerebek, dua pekerja diamankan.
2. Produk dijual ke pasar tanpa label bahan berbahaya, melanggar UU Perlindungan Konsumen.
3. Pemilik pabrik masih buron, BPOM dan dinas terkait lakukan uji laboratorium.
Petugas menemukan mesin pencetak mie, bahan baku tepung, dan bahan kimia seperti tawas, potasium, serta baking soda yang dicurigai dicampur ke adonan.
Dua pekerja, IR dan RA, diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Produk merek “Wayang” ini didistribusikan ke beberapa pasar di Kota Bogor tanpa mencantumkan kandungan berbahaya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah menelusuri rantai produksi dari hulu ke hilir.
“Kami akan koordinasi dengan BPOM, Dinas Kesehatan, dan Disperindag untuk mendalami kandungannya,” ujar Kompol Aji Riznaldi Nugroho, dikutip Minggu, 30 November 2025.
Pemilik pabrik berinisial WH masih dalam pengejaran karena dua pekerja yang diamankan hanyalah buruh baru beberapa bulan bekerja
Baca juga:
Waspada! Dampak Negatif Konsumsi Mie Instan Terlalu Sering
Distribusi produk menjangkau kawasan Jambu Dua dan sejumlah pasar di Kota Bogor.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menegaskan praktik tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
“Dengan ditemukannya merek Wayang ini ternyata menggunakan bahan berbahaya, segera besok akan kami konsinyering di pasar-pasar di Kota Bogor,” kata Rahmat.
Petugas BPOM, Shanty Sharah, menyebut tawas bukan bahan tambahan pangan dan berpotensi menyebabkan iritasi, mual, atau muntah apabila tertelan. Aparat menyita mesin produksi, bahan baku, dan perlengkapan sebagai barang bukti.
Pemilik pabrik terancam jerat hukum berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
Para pelaku dijerat Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas Kompol Aji Riznaldi Nugroho.
Pengungkapan ini sekaligus mempertanyakan efektivitas pengawasan pangan di tingkat pasar, mengingat produk berbahaya tersebut telah dua tahun beredar di masyarakat.
Baca juga:
Polemik Mie Instan: BPOM, Indofood, dan Regulasi
"Penggerebekan pabrik rumahan mie dan pangsit di Bogor mengungkap penggunaan tawas dan potasium. Dua pekerja diamankan, pemilik masih buron, BPOM akan lakukan uji laboratorium. Hoaks bisa membingungkan kita semua. Ketahui fakta sebenarnya mengenai pabrik rumahan mie dan pangsit berbahaya dengan membaca berita ini secara lengkap."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #MiePangsitBerbahaya #MiTawas #Bogor
.jpg)
.jpg)