GalaPos ID, Kab. Bintan.
Kepolisian Resor Bintan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan istri siri yang menggemparkan publik.
Sebanyak 42 adegan diperagakan oleh tersangka, menggambarkan kronologi secara rinci dari peristiwa berdarah yang merenggut nyawa korban.
"Dalam 42 adegan yang diperagakan, satu demi satu langkah keji terungkap. Tak hanya bacokan dan cekikan, tetapi juga niat sesaat untuk memenggal kepala korban. Pertanyaannya: bagaimana seorang manusia bisa sedingin itu kepada pasangan hidupnya?"
Baca juga:
- Bupati Siak Afni Zulkifli jadi Saksi, Masalah Lama PT SSL dan Warga
- DPR Desak Standar Keselamatan Smelter Usai Kebakaran di Morowali
- Ekonomi Indonesia Stabil? Ini Fakta dan Tantangan Serapan Anggaran 2025
Gala Poin:
1. Rekonstruksi kasus pembunuhan istri siri di Bintan memperagakan 42 adegan, dengan rincian aksi keji termasuk niat untuk memenggal korban.
2. Pelaku menghabisi korban dengan bacokan dan cekikan, dan sempat mengurungkan niat lebih brutal saat korban tak berdaya.
3. Polisi telah memeriksa lima saksi dan menguatkan pembuktian hukum, dengan pelaku dijerat pasal pembunuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis pagi, 16 Oktober 2025, itu dilaksanakan di bawah pengawasan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan.
Dari rangkaian adegan yang diperagakan, publik dikejutkan oleh fakta bahwa pelaku tak hanya membacok dan mencekik korban, namun sempat berniat memenggal kepala korban pada adegan ke-35.
Niat tersebut urung dilakukan setelah pelaku menyadari bahwa korban sudah tidak berdaya. Ia kemudian melanjutkan aksinya dengan mencekik korban hingga tewas.
Motif sementara yang diungkap masih berkaitan dengan konflik pribadi dan relasi yang tidak stabil dalam hubungan pernikahan siri tersebut.
Baca juga:
Dua Putusan MA, Satu Tersangka: Kisruh dan Sengketa Aset Veteran
“Rekonstruksi dilakukan guna menyesuaikan keterangan saksi, tersangka, dan barang bukti agar proses hukum berjalan sesuai fakta di lapangan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, dalam keterangan yang diterima GalaPos ID, Kamis, 16 Oktober 2025.
Hingga kini, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi untuk mendukung pembuktian di pengadilan.
Adegan-adegan yang diperagakan juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua kronologi kejadian yang tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sesuai dengan bukti dan kesaksian.
Tersangka dijerat pasal tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Pihak penyidik juga terus mendalami latar belakang psikologis pelaku serta dinamika hubungan korban dan pelaku sebelum kejadian.
Baca juga:
Atalia Praratya Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Adil untuk Pesantren
"Rekonstruksi pembunuhan tragis terhadap seorang istri siri di Bintan membuka detail mengerikan dari 42 adegan berdarah. Aksi brutal pelaku menggambarkan kematian yang tak hanya kejam, tapi juga penuh tekanan psikis. Di mana batas antara emosi dan niat menghilangkan nyawa?"
#Kasus #Pembunuhan #Bintan #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia
.jpeg)
.jpeg)