GalaPos ID, Kupang.
Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean (JS), resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 16 Oktober 2025, atas dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang senilai Rp3,9 miliar.
Ia menjadi tersangka ketiga dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat dua nama lainnya, Indra dan Erwin.
“Bagaimana mungkin dua keputusan lembaga tertinggi hukum bisa berbeda untuk satu objek tanah yang sama?” - Jonas Salean, Mantan Wali Kota Kupang.
Baca juga:
- Atalia Praratya Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Adil untuk Pesantren
- Korupsi Puskesmas Oesao: Dua Tersangka, Bangunan Mangkrak
- Singgih Januratmoko Dukung Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag
Gala Poin:
1. Penahanan Jonas Salean dilakukan setelah penundaan karena alasan medis.
2. Terdapat dua putusan hukum berbeda terkait status kepemilikan lahan.
3. JS menilai ada kejanggalan hukum, sementara Kejati tetap pada dugaan korupsi.
Penahanan JS dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir satu jam, usai sebelumnya tertunda karena alasan kesehatan.
"Kami menghormati hak-hak tersangka," ujar Wakil Kepala Kejati NTT, Prihatin, menjelaskan alasan penundaan tersebut.
Prihatin menuturkan bahwa JS diduga mengalihkan tiga bidang tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, kepada pihak swasta dan atas nama dirinya sendiri, tanpa prosedur sah.
"Motifnya pengalihan tanpa dasar hukum yang jelas dengan dalih lokasi tanah berada di Kota Kupang," tegasnya.
Baca juga:
QRIS Palsu Marak, Ini 3 Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai
Namun, JS membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut ada kejanggalan hukum dalam perkara yang menjeratnya.
“Mahkamah Agung sudah menyatakan aset itu milik saya, sedangkan Kejati mengatakan itu milik Pemerintah Kabupaten Kupang,” ujar Jonas, dengan nada heran.
Menurutnya, dua putusan Mahkamah Agung yang berbeda telah membingungkan, karena menyangkut objek tanah yang sama. Namun Kejati NTT tetap pada pendirian bahwa tindakan JS merugikan keuangan negara.
Kuasa hukum JS, Meri Soru, menegaskan bahwa pihaknya telah menjawab 72 pertanyaan penyidik dan menyerahkan resume pembelaan lengkap.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Sengketa kepemilikan lahan ini bukan baru terjadi. Tanah tersebut merupakan eks aset Kabupaten Kupang yang sejak pemekaran wilayah menjadi bagian dari Kota Kupang.
Namun status hukum atas tanah tersebut masih menyisakan ruang tafsir hukum yang berbeda.
Dengan penahanan ini, publik menanti ujung perkara yang memuat dua versi kebenaran: kebenaran hukum berdasarkan putusan MA, dan kebenaran yuridis yang diyakini Kejati NTT.
Baca juga:
Lung Cancer 360, Siloam Hospitals Dorong Terobosan Penanganan Kanker Paru
"Penahanan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, memunculkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin dua putusan hukum tertinggi menghasilkan dua kebenaran yang berbeda atas tanah yang sama?"
#Korupsi #Tanah #JonasSalean #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia