Truk Tanah Galian C Ilegal Simalungun Masih Hilir-Mudik

GalaPos ID, Sumut.
Aktivitas galian C ilegal di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, terus berjalan meski pihak kepolisian menyatakan telah menutup lokasi tambang tanpa izin tersebut.
Investigasi awak media menemukan bahwa operasi penambangan masih berlangsung bebas, dengan truk-truk pengangkut tanah melintasi jalan desa setiap hari.

Galian C Ilegal Masih Bebas, Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum

“Aktivitas galian C ilegal di Simalungun terus berlangsung meski aparat penegak hukum menyatakan telah menutupnya. Investigasi lapangan menunjukkan sebaliknya: truk-truk pengangkut tanah masih hilir-mudik, dan warga pun merasa resah.”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Polisi menyatakan galian C ilegal di Simalungun sudah ditutup, namun fakta lapangan menunjukkan aktivitas masih berlangsung.
2. Warga mengeluhkan dampak debu dan lalu lintas truk berat yang membahayakan keselamatan.
3. Galian ilegal melanggar UU Minerba, namun belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian meski sudah ada janji penyidikan.

 

Ketika dikonfirmasi pada Jumat, 22 Agustus 2025, Kasatreskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang menyampaikan bahwa menurut informasi dari Kanit, lokasi galian telah ditutup.

“Info dari Kanit-nya, sudah tutup,” ujarnya singkat.

Namun, berdasarkan pantauan awak media di lapangan, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kenyataan.

Aktivitas penambangan masih berlangsung, bahkan beberapa truk terlihat keluar masuk lokasi dan mengangkut tanah ke tempat penjualan.

Baca juga:
Festival Pacu Jalur: Dari Arus Sungai ke Arus Uang Rp75 Miliar


Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan: benarkah aparat melakukan pengawasan dan penindakan? Atau, justru terjadi pembiaran?

Sebelumnya, AKP Herison sempat berjanji akan melakukan penyidikan atas praktik penambangan ilegal tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak tampak adanya penyegelan, pengawasan aktif, maupun penindakan hukum di lokasi yang dimaksud.

Baca juga:
Firnando: Himbara Harus Jadi Motor Ekonomi Rakyat


Seorang warga setempat, Cici, mengaku resah dengan aktivitas yang tak kunjung berhenti itu.

“Abunya banyak, terus truknya ramai. Jalan agak sempit, agak kencang lewatnya, kan bahaya lah,” kata Cici saat ditemui di lokasi.

Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga membahayakan keselamatan. Truk besar yang lalu-lalang di jalan desa yang sempit berisiko menyebabkan kecelakaan.

Debu yang beterbangan juga menimbulkan gangguan pernapasan dan polusi lingkungan.

Galian C Ilegal di Simalungun Masih Beroperasi, Polisi Beri Informasi Kontradiktif


Aktivitas penambangan tanpa izin sejatinya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya pelaku utama, penadah hasil tambang ilegal juga bisa dijerat Pasal 161 UU Minerba serta Pasal 480 KUHP.

Selain itu, ada sanksi administratif dan gugatan perdata terkait dampak kerusakan lingkungan. Namun, meski kerugian lingkungan dan ketertiban sudah jelas, penegakan hukum terkesan lemah.

Baca juga:
Demer: HIMBARA Harus Siap Kelola Aset Rp800 Triliun


Tidak adanya tindakan tegas dari aparat justru membuka ruang dugaan praktik pembiaran bahkan potensi penyalahgunaan wewenang.

Situasi ini menyoroti lemahnya sinergi antara kepolisian dan lembaga pengawasan lingkungan. Janji penyidikan dari Kasatreskrim tidak diikuti dengan transparansi atau tindakan konkret. Informasi dari internal kepolisian bahkan terkesan keliru atau disinformasi.

Warga menuntut kejelasan dan tindakan nyata. Galian ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

 

Penulis: Taufiq BB 

 

Baca juga:
Hendry Munief: Pacu Jalur Harus Jadi Prioritas APBN

“Polisi bilang galian sudah tutup. Tapi debu masih mengepul, truk terus melaju, dan tanah terus diangkut. Lalu siapa yang benar?
Ketika aparat menyebut kasus sudah ditangani, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Galian C ilegal di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, terus beroperasi. Dugaan pembiaran pun menguat.”

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #GalianCIlegal #LingkunganRusak #PolisiHarusTegas #StopTambangIlegal #SimalungunDaruratHukum

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال