Modus Pecah Paket, Proyek Rp 5,5 Miliar Jadi Ajang Korupsi
GalaPos ID, Jambi.
Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci terus berkembang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan seorang tersangka baru, menjadikan total tersangka dalam perkara ini menjadi sepuluh orang.
“Bukan hanya proyek jalan yang gelap, tapi juga jalur uang dan kekuasaan. Di balik lampu yang tak menyala, terkuak korupsi berjemaah yang melibatkan banyak pejabat dan ASN di Kerinci. Kini satu per satu mulai terungkap...”
Baca juga:
- Tembok Longsor Saat Tidur, Ibu Selamatkan Bayinya
- Misteri Anak, Ridwan Kamil-Lisa Mariana Tes DNA
- Optimalkan Pasar PON, Trenggalek Bisa Jadi Magnet Wisatawan
Gala Poin:
1. Total 10 tersangka telah ditetapkan dalam kasus korupsi proyek PJU tahun 2023 di Kabupaten Kerinci, termasuk ASN dari ULP.
2. Proyek senilai Rp 5,5 miliar dipecah menjadi 41 paket untuk menghindari proses lelang, menyebabkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.
3. Penyidikan terus dikembangkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena kasus ini disebut sebagai proyek "berjemaah".
Tersangka terbaru berinisial YAM, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) atau ULP Kabupaten Kerinci.
Ia memiliki peran signifikan dalam penunjukan langsung rekanan kontraktor proyek tanpa proses tender resmi.
“Tersangka YAM ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh untuk 20 hari ke depan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Baca juga:
Buka 5.000 Sumur, Uang Berputar Ratusan Miliar di Daerah
YAM disebut merupakan pejabat pengadaan belanja umum di ULP, dan langsung ditunjuk oleh HC, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, untuk mengurus proyek PJU.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, sembilan tersangka telah ditetapkan dalam dua tahap. Mereka terdiri dari pejabat Dishub, direktur perusahaan pelaksana proyek, serta ASN yang meminjamkan nama perusahaannya untuk meloloskan proyek fiktif.
Modus "Proyek Berjemaah": Pecah Paket, Hindari Tender
Proyek bernilai total Rp 5,5 miliar tersebut merupakan bagian dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kerinci.
Berdasarkan temuan penyidik, proyek ini tidak melalui lelang terbuka, melainkan dipecah menjadi 41 paket kecil agar bisa menggunakan metode penunjukan langsung.
Pekerjaan dalam proyek ini banyak yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Ada pula indikasi mark-up anggaran yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar.
Baca juga:
Strategi Industri Nasional Harus Jadi Prioritas
Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 50 saksi, termasuk rekanan kontraktor, ASN Dishub, anggota DPRD, hingga tim ahli. Lebih dari 200 dokumen telah disita sebagai barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menyebut kasus ini merupakan proyek berjemaah yang melibatkan banyak aktor.
Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka secara menyeluruh.
Baca juga:
Minyak Rakyat, Beniyanto: Harapan UMKM dan BUMD
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peran tiap orang secara menyeluruh,” tegas Sukma, Selasa, 5 Agustus 2025.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
PMI Naik, Ilham Permana: Baru Permulaan!
“Kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) 2023 di Kabupaten Kerinci terus bergulir. Total 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ASN dari Unit Layanan Pengadaan. Dugaan praktik tender fiktif dan penunjukan langsung tanpa prosedur sah merugikan negara hingga miliaran rupiah.”
#KorupsiPJU #TransparansiAnggaran #StopKorupsiDaerah #HukumTegas #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia