Kos Sempit, Pil Koplo Menumpuk! Fakta Jaringan Narkoba Gresik
GalaPos ID, Jatim.
Jaringan narkoba bukan sekadar urusan jual-beli barang haram—ia adalah sistem yang hidup, berlapis, dan sering kali lebih canggih dari penegakan hukumnya sendiri.
Penangkapan lima tersangka di wilayah utara Gresik oleh Satresnarkoba Polres Gresik memang patut diapresiasi, terutama karena struktur jaringannya berhasil dipetakan dari pemakai, pengedar, hingga pengepul.
“Jaringan narkoba bukan hanya soal pelaku dan barang bukti. Ia adalah sistem yang hidup—dan terus berkembang bila tidak segera diputus dari akarnya.”
Baca juga:
- Jaringan Narkoba Gresik Dibongkar, Kos Jadi Gudang Sabu
- Sinergi DPR dan Kemenpar Kembangkan Wisata Kreatif Trenggalek
- Lisa Mariana Tes DNA, Taruhan Harga Diri dan Klaim Kebenaran
Gala Poin:
1. Struktur jaringan narkoba Gresik terbagi jelas: pemakai, pengedar, dan pengepul.
2. Polisi menegaskan komitmen untuk mengembangkan pengusutan hingga ke akar jaringan.
3. Pelibatan masyarakat dianggap penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku narkoba.
Tapi publik tak bisa tidak bertanya: seberapa dalam aparat berani menyusuri akar jaringan ini?
Apakah pengepul level bawah seperti SZ adalah ujungnya, atau hanya perantara lain dari skema yang lebih besar dan lebih tersembunyi?
Di tengah narasi keberhasilan, muncul keraguan wajar: jangan-jangan operasi seperti ini hanya memotong ranting, sementara batang dan akarnya tetap tumbuh di tempat yang tak terjangkau.
Baca juga:
CSR untuk Rakyat, Mengalir ke DPR dan Berubah Jadi Properti Mewah?”
Lima orang tersangka dalam jaringan narkoba berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik dalam operasi terstruktur di wilayah utara Gresik.
Penelusuran polisi mengungkap struktur jaringan mulai dari pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul sabu dan pil koplo.
Menurut Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani, jaringan ini tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki keterkaitan kuat antar anggota.
“Mereka ini punya peran berantai. Ada yang sebagai pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringannya,” ujar Ahmad Yani, Kamis 7 Agustus 2025.
Barang bukti yang disita pun mencerminkan skala operasi: sabu dalam kemasan kecil, sedang, hingga besar, hampir 3.000 butir pil koplo, uang tunai, motor, dan alat ukur digital.
Tersangka SZ diduga sebagai pusat distribusi. Ia menyimpan sabu dalam berbagai ukuran, dibungkus isolasi warna berbeda. Sementara tersangka lain seperti BB dan RAS berperan dalam distribusi lapangan.
Baca juga:
Munjan di Persimpangan: Kaya Cumi, Murah Harga
Tindakan tegas diambil. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Namun, Polres Gresik menegaskan langkah mereka tidak akan berhenti pada penangkapan. Edukasi dan pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang.
Baca juga:
Konflik Warga vs PT DSJ, Bupati Kaur Jadi Penjamin Tahanan
“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Laporkan langsung atau Hotline Lapor Kapolres jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tandas Ahmad Yani.
Dengan keberhasilan ini, publik kini menunggu konsistensi. Apakah operasi ini hanya efek sesaat, ataukah langkah awal menuju Gresik yang bebas narkoba?
Baca juga:
Modus Pecah Paket, Proyek Rp 5,5 Miliar Jadi Ajang Korupsi
“Kasus narkoba yang dibongkar Polres Gresik menyingkap mata rantai peredaran dari pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul. Upaya pemberantasan tidak hanya berhenti pada penangkapan.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #BersatuLawanNarkoba #JaringanTerbongkar #AwasNarkoba