GalaPos ID, Jakarta.
Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana Sosial: Ketika Bantuan Rakyat Berubah Menjadi Aset Pribadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dana sosial yang diembankan untuk menyejahterakan rakyat, justru berbelok arah menjadi alat pemuas hasrat pribadi para wakilnya di parlemen. Bagaimana bisa para anggota DPR yang terhormat justru tega mengambil jatah rakyat miskin?"
Baca juga:Gala Poin:
- Munjan di Persimpangan: Kaya Cumi, Murah Harga
- Konflik Warga vs PT DSJ, Bupati Kaur Jadi Penjamin Tahanan
- Modus Pecah Paket, Proyek Rp 5,5 Miliar Jadi Ajang Korupsi
1. KPK menetapkan Heri Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU dana CSR BI-OJK.
2. Heri diduga menerima dana Rp 15,86 miliar melalui yayasan yang dikendalikan langsung olehnya.
3. Uang tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi dengan metode transfer dan setor tunai.
Kasus ini berpusat pada pengelolaan dana bantuan sosial (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2020–2023.
Penetapan tersangka ini menjadi ironi, mengingat Heri dan Satori merupakan anggota Komisi XI DPR RI yang memiliki peran vital dalam pengawasan kebijakan keuangan negara, termasuk BI dan OJK.
Keduanya diduga memanfaatkan jabatan mereka untuk mengeruk keuntungan pribadi, yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat.
"Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.
Modus Culas di Balik Yayasan Fiktif
KPK menduga, Heri Gunawan dan Satori menggunakan yayasan yang mereka kelola sebagai kedok untuk menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Uang tersebut, yang berasal dari program Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK, seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial. Namun, KPK menemukan bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Heri Gunawan diduga meraup keuntungan fantastis, senilai Rp15,86 miliar. Rinciannya, Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.
Heri diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan seluruh dana ke rekening pribadinya melalui metode transfer.
"Di mana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai,” ujar Asep.
Senada dengan Heri, Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar.
Ia diduga menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian kendaraan.
Untuk menutupi jejaknya, Satori bahkan diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan.
Ia meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Pengakuan Mengejutkan: Korupsi Berjamaah?
Kasus ini semakin membuka tabir gelap di parlemen. Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pengakuan mengejutkan dari Satori.
"Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep.
Jika pengakuan ini benar, praktik korupsi dana sosial di Komisi XI DPR RI bukanlah kejahatan tunggal, melainkan skema terstruktur yang melibatkan banyak pihak.
Jika pengakuan ini benar, praktik korupsi dana sosial di Komisi XI DPR RI bukanlah kejahatan tunggal, melainkan skema terstruktur yang melibatkan banyak pihak.
KPK kini memiliki pekerjaan rumah besar untuk membongkar lingkaran setan ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Keduanya juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Baca juga:
Buka 5.000 Sumur, Uang Berputar Ratusan Miliar di Daerah
"Dua anggota dewan terhormat, yang seharusnya menjadi wakil rakyat, kini menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial. Tulisan ini membongkar bagaimana dana yang seharusnya sampai ke masyarakat justru diduga mengalir ke kantong pribadi mereka, menunjukkan betapa rapuhnya integritas wakil rakyat di hadapan uang."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KorupsiDPR #DanaCSR #UangRakyat
0 Komentar