GalaPos ID, Jakarta.
Dalam pusaran korupsi jumbo senilai triliunan rupiah, nama besar Sritex kini tercantum dalam daftar hitam Kejaksaan Agung. Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama yang selama ini berdiri di garda depan perusahaan tekstil legendaris itu, resmi menjadi tersangka.
Alibinya: ia hanya menandatangani dokumen atas perintah atasan.
“Iwan Kurniawan menyebut dirinya tak bersalah. Tapi Kejaksaan telah memeriksa 277 saksi dan mengumpulkan bukti yang mengarah padanya. Siapa yang harus dipercaya: dokumen atau kata-kata?”
Baca juga:
- Alibi Dirut Sritex Bantah Korupsi Kredit, Kejagung?
- Demo Anarkis di Pati, Paakh DPRD Bupati Sudewo Bertahan?
- Sadis! Terjerat Judi Online, Penjaga Kebun Habisi Jurnalis
Gala Poin:
1. Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani dokumen kredit bermasalah.
2. Negara diduga rugi lebih dari Rp1 triliun akibat kasus ini.
3. Ada total 11 tersangka, termasuk pejabat bank dan pimpinan Sritex lainnya.
Tapi Kejagung punya versi berbeda—bahwa Iwan bukan sekadar pelaksana, melainkan aktor yang turut mengkondisikan pengajuan kredit hingga pencairan dana dengan invoice fiktif.
Di tengah jeratan hukum dan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, publik pun bertanya: di mana batas antara loyalitas korporasi dan keterlibatan pidana?
Baca juga:
Sungai Serayu Menelan Tawa Radhea, Usia Baru 6 Tahun
Kejaksaan Agung RI menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit.
Kejagung menyebut Iwan menandatangani berbagai dokumen pengajuan kredit yang dikondisikan serta menggunakan invoice fiktif.
"Pada hari ini tim penyidik pada Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku Mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012–2023," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Nurcahyo menjelaskan bahwa Iwan menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng pada 2019.
Pengajuan tersebut disebut telah dikondisikan untuk disetujui oleh petinggi bank.
"Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang sudah dikondisikan," ungkap Nurcahyo.
Baca juga:
RAPBN 2026, Dewi Yustisiana: Subsidi Energi Harus Tepat Sasaran
Selain itu, Iwan diduga juga menandatangani pencairan dana ke Bank BJB pada 2020, dengan menggunakan invoice yang diduga fiktif.
"Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan lampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif," tambahnya.
Dalam kasus ini, negara diperkirakan merugi lebih dari Rp1 triliun.
Baca juga:
Ahmad Labib: Impor Gula Rafinasi Ancam Petani Tebu
Penetapan Iwan sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung memeriksa 277 saksi dan 4 ahli. Iwan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Ia bergabung dengan delapan tersangka baru lain, termasuk nama-nama pejabat bank seperti Yuddy Renaldi (eks Dirut BJB), Supriyatno (eks Dirut Bank Jateng), dan Babay Farid Wazadi (eks Direktur Kredit UMKM Bank DKI).
Kejagung juga menyoroti bahwa total kredit yang diterima Sritex dari bank-bank tersebut mencapai Rp3,5 triliun, dan hingga kini belum dilunasi.
Baca juga:
Rekor Produksi Migas 2025, Bisakah Bertahan?
“Dengan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, Kejagung menetapkan mantan Wakil Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka. Kasus ini menyeret banyak tokoh ke meja hijau.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KasusKreditSritex #IwanKurniawanTersangka #KorupsiRpTriliun