GalaPos ID, Jakarta.
Anggota DPR RI Ahmad Labib mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan impor gula rafinasi.
Ia menilai lemahnya penegakan aturan membuka celah penyalahgunaan izin, merugikan petani tebu dan mengganggu harga di pasar.
“Kalau izin impor untuk industri merembes ke pasar konsumsi, petani yang jadi korban. Pernyataan Ahmad Labib ini mencerminkan persoalan serius dalam tata niaga gula nasional, di mana pengawasan longgar membuka celah praktik curang yang mengancam petani tebu dan ketahanan pangan.”
Baca juga:
- Rekor Produksi Migas 2025, Bisakah Bertahan?
- Ada Oligarki Budaya di Balik Layar Merah Putih: One for All?
- Siswa MAN 4 Jakarta Rebut Medali Robotik Dunia
Gala Poin:
1. Impor gula rafinasi berpotensi merusak harga pasar dan menekan pendapatan petani tebu.
2. Ahmad Labib mendorong audit menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap izin impor.
3. Target swasembada gula konsumsi dan industri terancam gagal jika penyalahgunaan impor dibiarkan.
"Izin impor untuk industri harus benar-benar diawasi agar tidak merembes ke pasar konsumsi. Jika hal ini terjadi, harga gula petani akan tertekan dan penyerapan Gula Kristal Putih (GKP) di pasar menurun," kata Labib dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Menurut data dari laman resmi perkebunan.bsip.pertanian.go.id dan Ditjen Perkebunan, konsumsi gula nasional mencapai 9,1 juta ton per tahun.
Kebutuhan rumah tangga sekitar 3,4 juta ton, sementara industri membutuhkan 5,7 juta ton. Produksi dalam negeri hanya sekitar 2,5–3 juta ton, membuat impor menjadi kebutuhan rutin.
Baca juga:
Diterjang Ombak Laut Cilacap, Dua Nelayan Selamat dari Maut
Namun, Labib menilai situasi ini sering dimanfaatkan oleh jaringan kuat pelaku impor yang menyalahgunakan izin.
"Pada Juni 2025, tidak ada pelelangan gula petani karena harga gula rafinasi impor lebih murah. Ini mengganggu pasar lokal dan membuat pendapatan petani anjlok," ujarnya.
Labib menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan kendali tata niaga gula ke tangan negara.
![]() |
| Foto: ditjenbun.pertanian.go.id |
Ia mengingatkan tentang target swasembada gula konsumsi pada 2028 dan swasembada gula industri pada 2030 sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2023.
"Presiden telah menyampaikan komitmen untuk mencapai swasembada gula. Kini saatnya dilakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan pemegang izin impor, mengoptimalkan peran BUMN pangan untuk menyerap produksi petani, serta menyediakan pembiayaan terjangkau agar petani dapat meningkatkan produktivitas," ujarnya lagi.
Ia menutup dengan dorongan agar pemerintah segera bertindak.
"Dengan sinergi dan pengawasan ketat, kita dapat memperkuat kedaulatan pangan dan melindungi kesejahteraan petani tebu," kata Labib.
Baca juga:
Kesejahteraan Petani Kunci Swasembada Gula Nasional
“Anggota DPR RI Ahmad Labib mengkritisi longgarnya pengawasan impor gula rafinasi yang dinilai merugikan petani tebu. Ia menuntut audit menyeluruh terhadap perusahaan impor dan penegakan aturan tata niaga gula demi menjaga stabilitas harga serta kesejahteraan petani.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #ImporGula #KesejahteraanPetani #SwasembadaGula
.jpg)
.jpg)