GalaPos ID, Jakarta.
Di balik jeruji dan sorotan kamera, Iwan Kurniawan Lukminto tak sekadar membela diri—ia melemparkan sebuah pertanyaan besar ke ruang publik dan ranah hukum: apakah tanda tangan atas nama perusahaan, jika dilakukan atas perintah atasan, bisa melindungi seseorang dari jerat pidana?
Dalam kasus dugaan korupsi kredit perbankan yang menyeret nama besar Sritex, sang Direktur Utama memilih untuk menyangkal keterlibatan.
“Apakah penandatanganan dokumen atas nama perusahaan atas dasar perintah atasan bisa membebaskan dari jerat hukum? Dirut Sritex memilih membantah, namun Kejagung punya data lain.”
Baca juga:
- Demo Anarkis di Pati, Paakh DPRD Bupati Sudewo Bertahan?
- Sadis! Terjerat Judi Online, Penjaga Kebun Habisi Jurnalis
- Sungai Serayu Menelan Tawa Radhea, Usia Baru 6 Tahun
Gala Poin:
1. Iwan Kurniawan Lukminto membantah terlibat dalam kasus korupsi.
2. Kejagung menyatakan penetapan tersangka berdasar bukti dan keterangan saksi.
3. Pihak kejaksaan menyerahkan pembuktian akhir kepada persidangan.
Namun, Kejaksaan Agung tidak sedang bermain tebak-tebakan. Mereka mengantongi bukti dan kesaksian yang mengarah pada peran aktif Iwan.
Di persimpangan antara loyalitas korporasi dan pertanggungjawaban hukum, publik menanti: siapa yang akan lebih keras bersuara—alibi atau bukti?
Baca juga:
RAPBN 2026, Dewi Yustisiana: Subsidi Energi Harus Tepat Sasaran
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan yang menyeret nama besar perusahaannya.
Ia mengklaim hanya menandatangani dokumen atas perintah atasan.
“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” ujar Iwan dari dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu, 13 Agustus 2025.
Pernyataan Iwan ini langsung direspons oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, tersangka memang memiliki hak untuk membantah.
“Itu hak dari yang bersangkutan. Tersangka punya hak ingkar, silakan,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025.
Namun, Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Iwan bukan tanpa dasar.
Baca juga:
Ahmad Labib: Impor Gula Rafinasi Ancam Petani Tebu
Tim penyidik, menurut Anang, telah mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi.
“Tetapi tentunya penyidik tidak semata-mata berdasarkan kepada keterangan tersangka. Tetapi berdasarkan keterangan saksi-saksi,” ungkapnya.
Fakta hukum, lanjut Anang, akan membuktikan peran sebenarnya dari Iwan dalam kasus ini.
Baca juga:
Rekor Produksi Migas 2025, Bisakah Bertahan?
“Alibinya seperti apa, nanti akan ada fakta-fakta hukum. Itu akan diungkap di persidangan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret sejumlah nama pejabat perbankan besar.
Di tengah kabut ketidakjelasan ini, publik berharap pengadilan bisa menjadi tempat di mana fakta akhirnya bicara lebih nyaring daripada alibi.
Baca juga:
Ada Oligarki Budaya di Balik Layar Merah Putih: One for All?
"Di balik bantahan keras Iwan Kurniawan Lukminto, Kejaksaan Agung teguh berdiri pada temuan mereka. Publik kini menanti: benarkah seorang direktur bisa bebas tanggung jawab jika hanya “menjalankan perintah”?"
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KorupsiPerbankan #SritexKasusKredit #FaktaBukanAlibi
.jpeg)
.jpeg)