Bebas Lewat Abolisi, Tom Lembong dan Politik Rekonsiliasi

GalaPos ID, Jakarta.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, akrab disapa Tom Lembong, keluar dari Rumah Tahanan Cipinang pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Bebasnya Tom disambut langsung oleh keluarganya, kuasa hukum, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mendampinginya.

Mantan Mendag Tom Lembong Bebas Setelah Dapat Abolisi Presiden, Apa Maknanya bagi Hukum dan Politik?

“Bebasnya Tom Lembong lewat abolisi Presiden membuka perdebatan tajam soal hukum dan politik di Indonesia: Apakah rekonsiliasi nasional mengalahkan keadilan bagi rakyat?”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Tom Lembong bebas dari penjara setelah menerima abolisi Presiden yang menghentikan seluruh proses hukum.
2. Abolisi ini terjadi di tengah kondisi politik yang terpolarisasi dan memicu wacana rekonsiliasi nasional.
3. Langkah pengampunan ini memunculkan pertanyaan moral dan hukum tentang keadilan restoratif versus keadilan retributif.


Tom menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukung yang menunggu sejak pagi.

“Terima kasih sudah menunggu berjam-jam, dedikasi luar biasa, saya sangat menghargai. Malam ini saya kembali menghirup udara bebas,” ujar Tom Lembong.

Keputusan abolisi yang dikeluarkan Presiden telah menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom, termasuk vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula yang sedang dalam tahap banding.

Baca juga:
Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Pengampunan, Satu Kontroversi Baru

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR menyetujui usulan abolisi tersebut setelah rapat konsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum.

Dalam kondisi politik yang sangat terpolarisasi dan ketidakpastian ekonomi akibat tekanan geopolitik, pengamat politik Denny JA menilai keputusan ini merupakan wujud kearifan kepemimpinan nasional.

Denny menyebut peristiwa abolisi Tom dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai “The News of The Year 2025” dan menggarisbawahi perbedaan hukum antara abolisi yang menghentikan proses hukum dan amnesti yang hanya menghapus hukuman tanpa membatalkan vonis.

Dari Penjara ke Kebebasan, Tom Lembong dan Sejauh Mana Hukum Berlaku?

“Secara hukum, keduanya berbeda,” jelas Denny.

“Namun secara moral keduanya bertemu di titik yang sama: titik kearifan. Titik ketika negara memilih menyembuhkan, bukan melukai kembali.”

Langkah ini, menurut Denny, menandai momentum rekonsiliasi politik besar setelah Megawati Soekarnoputri memerintahkan kader PDIP mendukung pemerintahan Presiden Prabowo.

Ia menyebutnya momen penting dalam sejarah politik Indonesia yang menunjukkan adanya ruang rekonsiliasi di tengah luka dan prasangka yang selama ini membelah bangsa.

Baca juga:
Wisata Purbalingga Meledak! Ini 7 Tempat Favorit 2025

Denny juga mengingatkan sejarah dunia yang pernah mengalami pengampunan besar, seperti Truth and Reconciliation Commission di Afrika Selatan dan amnesti Gerald Ford di Amerika Serikat, sebagai langkah menyembuhkan luka nasional.

Namun, pengampunan seperti ini kerap memunculkan kritik dan pertanyaan soal keadilan.

Denny menegaskan bahwa kekuatan hukum yang sesungguhnya bukan hanya menegakkan keadilan retributif, tetapi juga mengutamakan keadilan restoratif.

“Prabowo memilih menyalakan nyala kecil di tengah kabut: nyala rekonsiliasi,” tulis Denny.

Baca juga:
Rp500 M, David Alexander Tersangka ke-8 Skandal Korupsi Tambang

“Ia tahu, pembangunan hanya tumbuh di tanah damai. Dan damai hanya tumbuh jika luka masa lalu tak terus diwariskan sebagai racun.”

Pengamat ini menutup dengan refleksi kritis:

“Di dunia yang kian gaduh oleh kebencian, negara yang bisa memaafkan bukanlah negara yang lemah, melainkan negara yang telah dewasa. Karena keberanian sejati bukan membalas luka, melainkan mengubah luka menjadi jembatan.”

 

Baca juga:
30.000 Sumur Minyak Rakyat Menanti Tata Kelola Baru

“Mantan Mendag Tom Lembong bebas setelah mendapat abolisi Presiden Prabowo. Keputusan ini memicu pertanyaan tentang keadilan dan politik rekonsiliasi di tengah kondisi sosial-politik yang terpolarisasi.”

#PolitikRekonsiliasi #AbolisiTomLembong #KeadilanIndonesia #HukumDanPolitik #PengampunanNasional #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال