Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Pengampunan, Satu Kontroversi Baru
GalaPos ID, Jakarta.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan permintaan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Permintaan itu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah dibahas dalam rapat konsultasi dengan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan.
"Saat publik menuntut transparansi hukum, proses pengampunan malah menyelamatkan elite. Apa sebenarnya beda abolisi dan amnesti? Mengapa Tom Lembong bebas bahkan sebelum proses banding selesai?"
Baca juga:Gala Poin:
- Jusuf Kalla: Suryadharma Ali Sosok Baik dan Berdedikasi
- Wisata Purbalingga Meledak! Ini 7 Tempat Favorit 2025
- Rp500 M, David Alexander Tersangka ke-8 Skandal Korupsi Tambang
1. Abolisi menghentikan proses hukum sebelum tuntas, seperti pada kasus Tom Lembong yang masih banding.
2. Amnesti menghapus hukuman setelah vonis dijatuhkan, seperti pada Hasto Kristiyanto dan 1.116 narapidana.
3. Keduanya adalah hak Presiden namun menuai sorotan publik karena dinilai melemahkan kepercayaan terhadap proses hukum.
"Abolisi itu maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," ujar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers, Kamis, 31 Juli 2025.
"Abolisi itu maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," ujar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers, Kamis, 31 Juli 2025.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula dan tengah menempuh proses banding.
Dengan abolisi yang telah disetujui, seluruh proses hukum terhadapnya otomatis dihentikan, meski belum mencapai keputusan akhir di pengadilan.
Surat Presiden Nomor R43/Pres/ memuat permintaan tersebut.
Surat Presiden Nomor R43/Pres/ memuat permintaan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi hal itu.
"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," ujar Dasco.
Selain itu, Presiden juga mengajukan amnesti terhadap 1.116 orang termasuk Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, yang telah divonis dalam kasus suap.
Permintaan itu tercantum dalam Surat Presiden Nomor R42/Pers/VII/2025.
Membedakan Abolisi dan Amnesti
Meskipun sering dianggap serupa, abolisi dan amnesti memiliki perbedaan dalam konteks hukum:
Abolisi dan Amnesti
Abolisi dan Amnesti
Asal kata:
Abolisi berasal dari kata yang berarti penghapusan penuntutan. Sementara itu, amnesti berasal dari kata yang berarti melupakan.
Tujuan:
Abolisi bertujuan untuk menghentikan proses hukum sebelum adanya putusan vonis. Sebaliknya, amnesti bertujuan untuk menghapus hukuman setelah vonis telah dijatuhkan.
Status perkara:
Status perkara:
Pada abolisi, perkara belum diputuskan oleh pengadilan. Sedangkan pada amnesti, perkara sudah mendapatkan vonis.
Efek hukum:
Dalam abolisi, proses hukum dianggap seolah-olah tidak pernah terjadi. Sementara itu, dalam amnesti, hukuman beserta akibatnya dihapuskan.
Sifat pemberian:
Sifat pemberian:
Abolisi diberikan secara individual dan berdasarkan kasus khusus. Sedangkan amnesti dapat diberikan secara kolektif maupun individual.
Keduanya adalah hak prerogatif Presiden, tetapi harus melalui pertimbangan DPR dan nasihat Mahkamah Agung.
Baca juga:
Mahasiswa Waspada, Geng Curanmor Sasar Area Kampus
"Abolisi dan amnesti adalah dua instrumen hukum yang berperan besar dalam pengampunan negara. Namun, penerapannya baru-baru ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keadilan dan integritas proses hukum."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #AbolisiAmnesti #KeadilanDipertanyakan #PengampunanPresiden