Prabowo Ampuni Hasto, Denny JA: Ini Politik Penyembuhan
GalaPos ID, Jakarta.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto setelah resmi menerima amnesti atas vonis kasus korupsi yang menjeratnya.
Rasa syukur itu ia ungkapkan saat keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 1 Agustus 2025, disambut oleh para pendukung dan kolega politiknya.
“Setelah menjalani hari-hari di balik jeruji, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melangkah keluar dari Rutan KPK bukan hanya dengan bebas secara hukum, tetapi juga membawa pesan moral dan seruan untuk lebih mencintai republik ini.”
Baca juga:
- Bebas Lewat Abolisi, Tom Lembong dan Politik Rekonsiliasi
- Amnesti Massal dan Hasto Kristiyanto, Restoratif atau Politis?
- Abolisi Tom Lembong Disetujui, Proses Hukum Dihentikan! Publik?
Gala Poin:
1. Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong sebagai bentuk pengampunan hukum.
2. Hasto menyampaikan rasa terima kasih dan menyerukan semangat nasionalisme serta keadilan usai bebas dari tahanan.
3. Pengamat Denny JA menilai langkah ini sebagai simbol politik penyembuhan dan rekonsiliasi di tengah polarisasi bangsa.
Hasto menyebut amnesti ini sebagai kesempatan untuk mengabdi lebih baik kepada bangsa.
“Saya sekali lagi dibelikan amnesti oleh Bapak Presiden Prabowo juga menjadi kesempatan bagi saya untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui pengabdian kepada topik perjuangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasto.
Hasto juga menyebut pengalaman hukumnya sebagai pelajaran moral untuk anak bangsa agar terus berjuang menegakkan keadilan dan tidak menyerah pada ketidakadilan.
Baca juga:
Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Pengampunan, Satu Kontroversi Baru
“Semua anak bangsa ingin keadilan itu ditegakkan... apapun persoalan republik ini, kita tidak boleh berhenti mencintai republik ini,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan meneriakkan semangat, “Merdekaaa..!”
Sementara, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail turut menyampaikan apresiasi kepada Presiden.
Ia menegaskan bahwa pemberian amnesti adalah hak prerogatif kepala negara dan tidak melanggar hukum.
“[Hasto] tentu saja berterima kasih kepada Bapak Presiden... karena bagaimanapun juga Bapak Presiden itu sudah menggunakan hak konstitusional ini,” kata Maqdir di Rutan KPK.
Simbol Politik Penyembuhan?
Langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong menuai respons publik dan pengamat politik.
Peneliti politik Denny JA menilai tindakan ini sebagai simbol politik penyembuhan nasional.
“Titik ketika negara memilih menyembuhkan, bukan melukai kembali,” tulis Denny, dalam keterangan resmi yang diterima GalaPos ID, Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca juga:Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun atas perkara impor gula. Abolisi dari Presiden Prabowo menghentikan seluruh proses hukum terhadapnya.
Jusuf Kalla: Suryadharma Ali Sosok Baik dan Berdedikasi
Sementara Hasto yang divonis 3,5 tahun atas kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, dibebaskan melalui amnesti kolektif yang disetujui DPR untuk 1.116 terpidana.
Denny menilai kebijakan ini sebagai bagian dari politik rekonsiliasi yang langka namun berani.
Baca juga:
Wisata Purbalingga Meledak! Ini 7 Tempat Favorit 2025
Ia membandingkan langkah Prabowo dengan amnesti di era SBY maupun komisi rekonsiliasi di Afrika Selatan.
“Keberanian sejati bukan membalas luka, melainkan mengubah luka menjadi jembatan,” pungkasnya.
Baca juga:
Rp500 M, David Alexander Tersangka ke-8 Skandal Korupsi Tambang
“Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Usai keluar dari tahanan KPK, Hasto menyampaikan rasa syukur dan pesan moral tentang keadilan. Langkah ini, bersama abolisi untuk Tom Lembong, dinilai sebagai simbol politik penyembuhan oleh peneliti Denny JA.”
#AmnestiNasional #RekonsiliasiPolitik #Prabowo2025 #HastoBebas #SuaraKeadilan #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia