Dua WNA Nekat Rampok Money Changer Rp190 Juta di Kuta

GalaPos ID, Bali.
Polisi akhirnya menangkap dua warga negara asing yang terlibat dalam aksi perampokan money changer yang sempat viral di media sosial.
Kedua pelaku adalah T.F.O asal Azerbaijan dan E.V alias Jhonny asal Uzbekistan.

WNA Rampok di Bali, Gunakan Paspor Palsu dan Modus Lama

“Paspor palsu, pengakuan sebagai Interpol, dan target money changer lokal—modus klasik penipuan yang makin berani menarget Bali. Apakah ini celah pengawasan atau kejahatan transnasional yang makin terorganisir?”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Dua warga asing asal Azerbaijan dan Uzbekistan ditangkap setelah merampok uang dari petugas money changer di Kuta dan Canggu dengan modus menyamar sebagai Interpol.
2. Salah satu pelaku tertangkap warga usai membawa kabur uang Rp190 juta, sementara rekan pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Thailand.
3. Kapolsek Kuta mengungkap para pelaku telah beraksi sejak April dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, ancaman 12 tahun penjara.

 

Penangkapan T.F.O dilakukan lebih dahulu setelah aksi pelariannya gagal dan tertangkap warga di kawasan Banjar Segara, Kuta.

Uang senilai lebih dari Rp190 juta berhasil dibawa kabur dari seorang petugas penukaran uang sebelum pelaku diamankan.

T.F.O mengalami patah kaki akibat tabrakan dengan korban, dan kini menjalani proses hukum menggunakan kursi roda.

Baca juga:
Bebas Lewat Abolisi, Tom Lembong dan Politik Rekonsiliasi

Rekan T.F.O, yakni E.V alias Jhonny, sempat melarikan diri dan berusaha keluar dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Namun, upayanya digagalkan tim gabungan Polsek Kuta yang menangkapnya saat hendak terbang ke Bangkok, Thailand.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra menyebut, keduanya bukan pelaku baru.

Rampok Money Changer, Dua Warga Asing Ditangkap Usai Kabur ke Bandara

Mereka telah berada di Bali sejak April dan menggunakan modus operandi serupa di dua lokasi berbeda.

“Motifnya dia untuk kebutuhan sehari-hari. Dari hasil penyidikan dan pengembangan kemarin, dia sudah melakukan aksi semacam ini sebanyak dua kali. Yang pertama TKP-nya berada di Canggu dengan modus operandi yang serupa, menyasar para masyarakat yang berusaha di bidang money changer. Mereka ini sejak bulan April di sini,” ujar Kompol Agus.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menyamar sebagai anggota Interpol, menggunakan dokumen palsu, dan menyasar pelaku usaha money changer.

Baca juga:
Amnesti Massal dan Hasto Kristiyanto, Restoratif atau Politis?

Aksi sebelumnya dilakukan di Canggu, dengan kerugian mencapai Rp170 juta.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

 

Baca juga:
Saat Warga Kendal dan Startup Jakarta Berebut Sampah

“Dua warga asing ditangkap usai melakukan aksi perampokan money changer di Bali. Mengaku sebagai Interpol dan menggunakan paspor palsu, keduanya menyasar usaha penukaran uang sejak April. Total kerugian dari dua lokasi mencapai ratusan juta rupiah.”

#KriminalWNA #MoneyChangerBali #InterpolPalsu #KejahatanTransnasional #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia